Jumat, 30 April 2010


SURAT UNTUK SAUDARAKU DI MUHAMMADIYAH KHUSUSNYA DAN UMUMNYA UNTUK SELURUH KAUM MUSLIMIIN


Assalamu’alaikum.

Ya ayyuhal ikhwan, sebagaimana diketahui bahwasahnya telah launching fatwa PP. Muhamadiyah tentang Haramnya Rokok. Maka seiring itu muncul pula permasalahan-permasalahan atau pertanyaan yang tidak mudah untuk bisa dipahamkan kepada mereka yang masih awam.

Sebagaimana dalam suatu pengajian yang mana saya ikut taklim disana secara kebetulan ada jamaah / mustami yang bertanya “Kenapa Ulama dulu hanya memakruhkan dan tidak mengharamkan ?” ustadz hanya menjawab bahwa dulu belum makruh tahrim tapi sekarang sudah, tentu saja jawaban ini belum cukup memuaskan dikarenakan tetap saja intinya adalah bahwa rokok itu asalnya tidak haram tapi kenapa jadi haram, apakah ulama yang dulu telah keliru ? apakah mereka berdosa ?. ustadz melebarkan pembicaraan dengan mengutarakan kejelekan daripada rokok bahkan sampai pengqiasan rokok dengan khamr, dan tentu saja permasalahannya menjadi lebih banyak dan jamaah semakin riskan dengan qias tersebut. Sebetulnya saya ingin sekali angkat bicara akan tetapi setelah dipikirkan matang-matang ana mengurungkannya mengingat sang ustadz adalah orang tua yang juga merupakan salah seorang pentarjeh hadits di PP. Muhammadiyah. Peristiwa sebelumnya pernah ana mendebat dan mencoba mengutarakan perbedaan pendapat diwaktu lain malah yang terjadi adalah bukan kebaikan bahkan sampai ditanyakan oleh beliau mengenai status pendidikan siapakah antum? Lulus pesantren mana? By the way ana hanya seorang lulusan stm.

Akhi Fillah, saat ini cukuplah ana tuangkan isi pemikiran ana dengan tulisan ini, semoga bermanfaat .

Sebelum ke inti permasalahan maka harus kita pahami apa yang dimaksudkan dengan Fatwa.

Secara bahasa maka artinya adalah nasihat, petuah atau jawaban atau pendapat. adapun yang dimaksud adalah sebuah keputusan atau nasihat resmi yang diambil oleh sebuah lembaga atau perorangan yang diakui otoritasnya, disampaikan oleh seorang mufti atau ulama, sebagai tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) yang tidak mempunyai keterikatan.

Adapun permasalahan yang muncul adalah beragam dan yang dimintai fatwa akan menjawab dengan dua hal diantaranya
1. Dalil yang qath’i yang mana apabila permasalahan tersebut telah baku dan telah tsabit terdapat dalam qur’an dan sunnah.
2. Ijtihad yang mana apabila permasalahan tersebut adalah baru dan tidak qath’I (tidak tsabit) terdapat dalam qur’an dan sunnah, sehingga ulama (yang dimintai fatwa tersebut) menjawab dengan cara istinbhat dari apa yang tersapat dalam qur’an dan sunnah.

Tentu saja pada point ke 2 tersebut inilah yang sering terjadi ikhtilaf perbedaan pendapat dan berbeda keputusan apakah haram, halal, makruh ataukah peekara syubhat. Hal ini terjadi telah lama dan tidak ada yang membantah bahwasahnya memang imam syafi’I pun berbeda ijtihad dalam beberapa hal dengan gurunya yaitu imam malik rahimakumullah.

Akhi fillah, masalah rokok adalah termasuk kepada point ke dua yang mana rokok ini tidak tsabit hukumnya dalam alqur’an dan tidaklah Qath’I baik dari qur’an maupun sunnah.

SEBERAPA HARAMKAH ROKOK ?

Untuk menjawab pertanyaan diatas, maka jawab pula pertanyaan dibawah ini :
Apakah seimbang apabila haramnya rokok disamakan hukumnya sebagaimana haramnya khamr. Dan sebagimana hadnya memperlakukan para peminum khamr ?

Tentu saja tidak sama derajatnya antara haramnya khamr dengan haramnya rokok dikarenakan khamr qath’I jelas keteranganya dalam qur’an dan sunnah akan tetapi rokok tidak demikian, pun dalam memperlakukan para perokok dan peminum akan berbeda pula, ataupun terhadap tempat-tempat yang menyediakan rokok.

Akan tetapi apabila haramnya rokok ini di sederajatkan dengan haramnya menikah tanpa surat dari KUA , haramnya produk yahudi dan nashrani, atau haramnya televise misalkan maka insya allah kita akan mendapatkan titik temu utuk semua permasalahan diatas. Yang mana apabila kita mengikuti fatwa tersebut kita akan mendapatkan pahala dan kebaikan yang amat banyak untuk umat. Dan bagi yang meninggalkannya karena suatu alas an tertentu wallahu ‘alam apa balasan bagi mereka.

Jadi, jawaban untuk pertanyaan diatas “Bagaimana/kenapa Ulama dahulu tidak mengharamkannya “ adalah :
1. Rokok tidak terdapat dalam nash secara qath’i.
2. Berhati – hati dalam mengharamkan.

Sebagaimana dalam ushul fiqh disebutkan yaitu 1. Asal dari segala ibadah adalah haram terkecuali ada dalil yang memerintahkannya 2. Semua makanan itu adalah halal terkecuali telah dating dalil yang mengharamkannya.
Oleh karena itulah dalam putusan halal atau haramnya sesuatu tidak lah mudah karena pun diancamkan kepada kita seperti dalam al qur’an diantaranya :

Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu; kamu mencari kesenangan hati isteri-isterimu? dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang At Tahrim (66) : 1

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Al Maidah (5) : 87

Katakanlah: "Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini" jika mereka mempersaksikan, Maka janganlah kamu ikut pula menjadi saksi bersama mereka; dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami, dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat, sedang mereka mempersekutukan Tuhan mereka. Al Anam (6) : 150

Akhii fillah inilah salah satu jawaban diantaranya kenapa ulama dahulu tidak mengharamkan rokok, karena memang mengharamkan sesuatu itu adalah konsekwensinya sama dengan menghalakan sesuatu, sebagaimana apa hukumnya bagi orang yang menghalalkan daging babi ? tentu saja ini adalah dosa yang sangat besar.

Imam malik adalah ulama / imam yang sederhana dalam sunnah sebagaimana dalam bab makanan dan minuman beliau cukup mengharamkan apa yang terdapat dalam al qur’an dan tidak selainnya maka dari itu ada perbedaan dengan imam syafi’i yang lebih wara dalam mengambil keputusan akan tetapi yang mengikuti kedua pendapat tersebut sama-sama selamat.

Bagaimana dengan Fatwa PP. Muhammadiyah

Saya sangat bersyukur saat ini PP. Muhamadiyah kembali eksis melakukan aksi dalam usaha pembenahan umat dan bukan hanya saja mengurusi partai politik. Dan semoga saja tidak selesai disini saja semoga saja PP. Muhammadiyah semakin kuat lagi dalam aqidah sehingga dapat mempengaruhi khalayak banyak dengan fatwannya untuk kebaikan umat dan untuk kemajuan islam di Indonesia khususnya, “semakin diberitakan maka semakin di akui keberadaannya.” Dan adalah suatu keputusan yang tepat di zaman sekarang ini yang mana untuk membentengi generasi muda dari sejak dini yang harus di doktrin bahwa rokok itu haram. Sebab kalau tidak demikian maka akan semakin banyak orang baik dari kalangan generasi muda maupun yang tua yang akan meremehkan akibat buruk dari rokok ini, dan sudah menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi umat, dan anak cucu kita dari kerusakan. Jangankan dimintai fatwa tentang rokok, kalaulah dimintai fatwa tentang memakan tempe busuk/basi pun maka ustadz manapun atau organisasi manapun akan mengharamkannya. Karena sesungguhnya allah menggariskan dalam bab makanan yaitu halalan thoyyiban yang halal lagi baik. Rokok ini tidaklah lebih baik dari tempe busuk bahkan lebih merusak dan lebih beracun bahkan kalau di qiaskan dengan bawang putih pun yang baunya tidak boleh menjadi gangguan di masjid maka rokok ini jauh lebih mengganggu bagi orang yang tidak mengisapnya. Memang bawang putih itu halal dzatnya akan tetapi gangguannya itulah yang menyebabkan rasulullah melarangnya utuk masuk kedalam masjid melainkan setelah menghilangkan baunya terlebih dahulu. Sedangkan rokok, dzatnya tidak thoyib pun gangguannya yang dapat merusak.

Wallahu’alam.

Maaf apabila ada ketidak pantasan dalam mengungkapkan pendapat saya yang dho’if ini.

Wasssalamu’alaikum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar