Senin, 10 Mei 2021

 

DIENUL ISLAM

• Dien berarti kekuasaan dan pemaksaan

فَلَوْلا إِنْ كُنْتُمْ غَيْرَ مَدِينِينَ

Maka mengapa jika kamu tidak dikuasai (oleh ALLAH)? Q.S. Al Waqi’ah (56): 86

Di ayat ini, dien diartikan sebagai kekuasaan. (Madienin = yang dikuasai)

 

• Dien berarti aturan / Undang – undang

فَبَدَأَ بِأَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاءِ أَخِيهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِعَاءِ أَخِيهِ كَذَلِكَ كِدْنَا لِيُوسُفَ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ أَخَاهُ فِي دِينِ الْمَلِكِ إِلا أَنْ يَشَاءَ اللَّهُ نَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَنْ نَشَاءُ وَفَوْقَ كُلِّ ذِي عِلْمٍ عَلِيمٌ

Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang Raja, kecuali ALLAH menghendaki-Nya. Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha mengetahui. Yusuf (12) : 76

Di ayat ini, dien diartikan sebagai undang-undang / aturan.

 

• Dien berarti ketundukan / Ketaatan

 

وَمَا أُمِرُوا إِلا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah ALLAH dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus. Al Bayyinah (98) : 5

 

• Dien berarti pembalasan/pertanggung-jawaban

إِنَّمَا تُوعَدُونَ لَصَادِقٌ .وَإِنَّ الدِّينَ لَوَاقِعٌ

Sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar. dan Sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi. Adz Dzariyat (51) : 5-6

Kamis, 01 April 2021

HARTA HARAM KONTEMPORER

JUAL BELI Part. 5

MODUS-MODUS JUAL BELI YANG MERUGIKAN Part.4

3) Kecurangan penjual 

ISi Tidak Sesuai Dengan Keterangan Di Brosur/Iklan/Kemasan 

Kekuatan sebuah iklan, testimoni, brosur atau kemasan dalam penjualan memiliki peran yang sangat penting. Kewajiban penjual adalah untuk memberikan keterangan detail produk dari barang yang akan di jual sebagai informasi yang wajib diketahui oleh konsumen. Sayang sekali adakalanya penjual barang atau jasa itu menggunakan keterangan atau testimoni palsu. Dan ini termasuk sumpah palsu/persaksian palsu. Ini adalah salah satu dosa besar dalam hukum syari’at.

Diskon Palsu 

Modus Penjual adalah dengan menaikkan harga barang secara tidak wajar dan memberikan potongan harga yang tak wajar hingga terkesan potongan harga besar.

Kecurangan pegawai 

  • Kasir/Staff/Pegawai menaikan harga tanpa se idzin pemilik perusahaan/toko/warung. Melaporkan/memasukan uang penjualan sesuai dengan yang di hargakan pemilik dan mengambil sisa kelebihanya untuk dirinya.
  • Kasir/Staff/Pegawai tidak memberikan diskon yang seharusnya menjadi hak konsumen dan sebagaimana pada modus diatas memanipulasi data menjadikan kelebihanya itu untuk dirinya sendiri/staff yang berkerja sama
  • Kasir/Staff/Pegawai memisahkan barang-barang yang di cuci gudang atau di diskon dan tidak menjual kepada konsumen melainkan menjual diluar toko atau dengan menggunakan pembeli fiktif yang menjadi bagian dari kawanan pelaku fraud yang hal ini sangat merugikan toko. Menjual murah adalah bagian dari promosi untuk membuat minat publik atas kebutuhanya atas toko. - Pencurian aset atau barang oleh Kasir/Staff/Pegawai 

Kecurangan delivery 

  • Produk/Barang di bawa kabur oleh kurir dan penjual tidak mau mengganti barang tersebut
  • Produk/Barang seperti makanan di buka dan dikurangi isinya (dicicipi) atau bahkan ditukar barang dengan makanan yang kualitasnya lebih rendah
  • Produk/Barang menjadi rusak dan kurir atau penjual tidak mengganti