
Daftar Isi:
1. Dalil yang membolehkan badal haji
2. Dalil s yang menjadi dasar bagi yang berpendapat tidak perlu Badal Haji
3. Tidak mengamalkan suatu hadits bukan berarti mengingkari hadits tersebut (Inkarussunnah)
4. Ketidak mampuan menjadikannya terbebas dari kewajiban
5. Kesimpulan
Sebelum kita masuk dalam pembahasan masalah sebaiknya kita memahami hal-hal yang bersifat Ikhtilaf dan mana yang bukan dan hendaknya kita mampu membedakan yang mana ikhtilaf, yang mana yang bid’ah dan mana yang syirk dan mana yang telah keluar dari tatanan aqidah. Dikarenakan hal inilah kita harus punya sikap toleransi dikalangan sesama ahlu sunnah didalam koridor ikhtilaf.
1. Dalil yang membolehkan bada haji
Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, "Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :"Siapakah Syubrumah ?" Ia menjawab : "Saudaraku atau kerabatku," Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah".
Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata : "Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih dari pada hadits tersebut
terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :
"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]
2. Dalil yang menjadi dasar bagi yang berpendapat tidak perlu Badal Haji
"Artinya : Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal ; sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shaleh yang mendoa'akan kepada (orang tua)nya" [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]
Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.–Al Baqarah (2) : 286-
Artinya : Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul. –Al Israa (17) : 15-
Artinya : dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh Balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga). –Saba (34) : 37-
Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ali Imran (3) : 97
[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
3. Tidak mengamalkan suatu hadits bukan berarti mengingkari hadits tersebut (Inkarussunnah)
Sebagaimana telah maklum bahwa dibagi hukum dalam muamalah menjadi, wajib, wajib kifayah, wajib ain, sunah muakadah dan sunah ghairu muakkadah sehingga dengan terbaginya hukum diatas terlahirlah pengertian amalan sunah yang berarti suatu pekerjaan yang diperintahkan atau dicontohkan oleh rasulullah yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak mengerjakannya tidak mendapat dosa. Pun kalaulah kita lihat maka sunnah (Perintah/anjuran) rasulullah apabila dilihat dari waqinya maka ada diantarannya yang terpengaruh atau dimaksudkan karena kebutuhan politik. Seperti halnya larangan rasulullah mengenai tasabbuh (janggut, rambut, dll) adalah merupakan bagian politik beliau saw, pun pengharaman keledai pada masa peperangan (mut’ah) yang kemudian rasulullah menghalalkannya lagi. Rasulullah pernah mengharamkan ziarah karena tauhid umat belum kuat dan kemudian rasulullah membolehkannya kembali. Dengan demikian saudaraku dalam menerapkan sunnah dalam kehidupan ini, ijtihad ataupun berfatwa lahirlah ushul Fiqhul Waqi, dan dengan kategori diatas maka dapat dikenali pula sisi madhorot dan manfaat, sisi besar atau kecilnya suatu dosa. Haram atau halal nya suatu perkara yang dengan pertimbangannya apakah telah keluar dari aqidah ataukah tidak keluar dari aqidah.
Mengambil pelajaran dari Ikhtilaf yang ada diantaranya adalah dalam bab Shalat dua rakaat setelah witir (Zadul Ma’ad) maka Imam malik menolak hadits tersebut meskipun sohih, sedangkan Imam ahmad tidak mengerjakannya akan tetapi tidak melarang orang-orang untuk mengerjakannya, sedangkan Imam ibnu qayim memakai hadits tersebut, membolehkan bahkan menganjurkan terlebih khusus bagi mereka yang menganggap witir itu wajib dan di ibaratkan shalat dua rakaat tersebut adalah shalat sunnahnya sebagaimana shalat rawatib pada shalat fardhu.
Dalam perkara ini apakah dikatakan kepada Imam Malik sebagai Inkaru Sunnah?
Ataukah dikatakan bahwa Imam ahmad lebih mengikuti sunnah daripada Imam malik ?
Ataukah dikatakan bahwa Imam Ibnu Qayim lebih salafi daripada imam malik dan Imam Ahmad ?
Tentu saja tidak, dikarenakan dalam pengijtihadan suatu hukum terdapat pertimbangan-pertimbangan seperti yang telah saya uraikan diatas.
Shalat dua rakaat setelah witir adalah hukumnya sunnah yang kalaupun tidak dikerjakan tidaklah mengapa terlebih ada pertentangan dengan hadits sohih lainnya yang berbunyi Shalat witir adalah penutup shalat. Jadi untuk apa mengerjakan apa yang terdapat pertentangan didalamnya? mengerjakan haji bagi yang tidak mampu hukumnya adalah tidak wajib, baik itu tidak mampu mengenai biayanya maupun dikarenakan kondisi badannya yang tidak mampu untuk melaksanakan perjalanan tersebut, maka untuk apa membadalkan dari apa yang telah ada ruhsoh daripadannya, pun didalamnya terdapat ikhtilaf dan pertentangan dengan dalil al qur’an yang bersifat umum.
Inilah salah satu contoh keteladanan dari imam malik yang sederhana dalam sunnah. Dan imam ahmad yang banyak ilmunya tapi cerdik dalam berijtihad dan berfatwa.
4. Ketidak mampuan menjadikannya terbebas dari kewajiban
Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ali Imran (3) : 97
[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.
Mengerjakan Haji adalah wajib bagi yang mampu !
Adapun pendapat yeng menyebutkan bahwa apabila seorang kaya raya yang mempu berhaji dengan hartanya dan ia telah bernadzar akan memenuhi panggilan tersebut akan teapi maut mendahuluinya maka keturunannya mewarisi nadzar tersebut sebagaimana diwariskannya hutang.
Qiyas tersebut sangatlah lemah dikarenakan ada perbedaan yang dimaksudkan hutangnya, yang satu bersifat Hablu minannass sehingga mengharuskannya membayar semua hutangnya dikarenakan allah tidak akan mengampuni seorang hamba yang apabila masih belum mendapat ampun dari sesama manusia. Sedangkan nadzar haji adalah bersifat Hablu minallah yang allah itu maha pengampun lagi maha penyayang. Sebagimana dalam qawa’id ushul fiqih disebutkan, ketidak tahuan, ketidak mampuan, atau karena lupa menjadikanya ruhsoh, yaitu ampunan dan rahmat dari allah swt.
Selanjutnya adalah dalil-dalil yang menentang hadits bolehnya badal adalah bersifat umum sedangkan dalil bolehnya badal bersifat khusus, selain itu kerusakan yang mungkin terjadi akibat bolehnya badal adalah menjadikannya penguat atas kebid’ahan mereka yang mengqiyas hal ini tanpa ilmu diantaranya adanya pembolehan membayar sholatnya orang tua yang sakit dan tak mampu sholat kemudian meninggal, meniatkan kurban bagi orang tuanya yang telah wafat. Ketahuilah sesungguhnya telah terputus amalan mereka yang telah wafat, bahkan ada yang menjadikannya sebagai profesi (mencari uang dengan menjadi calo badal haji). Dengan demikian dengan tidak mengamalkan atau tidak mengakui bolehnya badal haji, manfaatnya lebih banyak sedangkan membolehkan badal madhorotnya amat banyak dan manfaatnya sedikit karena menjadikan dien ini sulit sedangkan ilmu fiqih orientasinya mempermudah.
KESIMPULAN :
Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, Al Maidah (5) : 48

Tidak ada komentar:
Posting Komentar