BENARKAH RASULULLAH DAN KAUM
MUSLIMIIN SHALAT DAN SUJUD KEPADA BERHALA SEBELUM FUTUH MEKKAH ?
Orang-orang jahil itu berkata : Bahwa sebelum futuh makkah
terdapat dikabah baik didalamnya ataupun diluarnya patung-patung. Ini adalah
hujjah bahwa bersujud kepada berhala bukanlah kekafiran karena diketahui
rasulullah dan kaum muslimiin berhaji dan shalat kepadanya sebelum makkah
ditaklukkan. Syubhat ini di lontarkan oleh sebagian kaum muslimiin ketika
terjadi perusakkan sesembahan dan sesaji oleh seorang dari kaum muslimiin yang
membenci kesyirikan. Juga hal tersebut menjadi dalil sebagian dhu’at murji’ah
yang tidak mengkafirkan para pelaku kesyirikan sehinga mereka masih memberi
udzur kepada mereka itu. Bahwa sujud kepada berhala bukanlah kekafiran. Ia
harus dipastikan dulu i’tiqadiyahnya.
Jawab
:
1.
Futuh mekkah pada tahun ke
8 H perpindahan kiblat pada tahun ke 12H. Maka rasulullah dan kaum muslimiin
tidak bersujud atau shalat menghadap nya. Baik di dalam mekah maupun diluar
mekah.
2.
Haji adalah wuquf bukan
thawaf. Maka wuquf bukanlah di ka’bah tapi di arafah.
3.
Tidak ada satupun rukun
haji berbentuk rukuk dan sujud.
4.
Rasulullah dan kaum
muslimiin tetap memerangi kafir quraisy sebelum futuhnya, menunjukkan bahwa
statusnya sebagai darrul kuffar walaupun ditegakkan padanya beberapa syari’at
dan tinggal didalamnya beberapa kaum muslimiin.
5.
Tidak boleh ridha terhadap
kesyirikan sampai kesyirikan itu dibumi hanguskan dan harus terus berusaha
meneggakan kalimatullah (tauhid) sampai benar-benar tidak ada sama sekali
kesyirikan itu, tidak melakukan pembelaan atau bahkan ridha dengan keyirikan
dengan memusuhi orang-orang yang berusaha menegakkanya sebagaimana telah
terjadi mencela penegaknya dengan celaan tidak tahu waqi atau tidak berilmu
atau tidak hikmah dan lain sebagainya.
6.
Menghancurkan patung sudah
menjadi ibadah yang muthlak, dilakukan oleh Ibrahim Alaihi salam, Muhammad
Shollallahu Alaihi wassalam, juga oleh sahabatnya Radiyallahu anhum. Bahkan
sampai akhir zaman hal ini akan dilakukan oleh al mahdi dan Isa Alaihissalam.
Kami tidak mendapati celaan atas orang-orang yang berani melakukan hal ini baik
keadaanya lemah ataupun dalam keadaanya kuat. Naam, ibrahiim alaihi salam
melakukanya dalam keadaan lemah pada waktu itu.
7.
Telah ada Ijma kafirnya orang-orang
yang sujud kepada berhala.
8.
Kalaupun benar pada masa
itu rasulullah dan kaum muslimiin pada waktu itu melakukanya (rukuk dan sujud)
menghadap berhala, walaupun pada kenyataanya kita lihat fakta sejarah
membuktikan tidak adanya dalil yang mendukung bahwa rasulullah dan kaum
muslimiin pernah melakukanya. Juga dikarenakan thawaf adalah ibadah sehingga
tridak merubah esesnsi haramnya ibadah yang ditujukan kepada berhala-berhala
itu. Maka keadaanya sudah dihapuskan karena keadaan yang sudah tidak lagi
mendesaknya untuk melakukan hal tersebut. Diwajibkan bagi kita untuk menjauhi
sejauh-jauhnya dari perbuatan yang sedemikian itu kecuali keadaan terpaksa
dalam keadaan darurat. Tapi kami melihat tidak adanya keadaan mendesak itu pada
masa ini, bumi allah dijadikan seluas-luasnya untuk dijadikan masjid (tempat
shalat) sehingga kaum muslimiin dapat mencari tempat shalat yang tidak ada
patung padanya.
9.
Naam, dari ini ada satu
sisi i’tiqadi yang menjadi persyaratan apakah ruku, sujud dan thawaf nya
ditujukan untuk menghormati berhala atau tidak tapi dengan tidak memutlakkan
padanya sebagai syarat mutlak kafirnya sebagaimana murji’ah menggeneralisir
permasalahan ini bahwa i’tiqadiyah sebagai satu-satunya syarat kekafiranya.
Tidak akhi... dzahir dari perbuatan ini (rukuk, sujud, dan thawaf) adalah
ibadah sehingga wajib padanya sebagaimana
taklif dan tauqif-nya. Hukum ter ringan
pada masalah ini adalah haram atau dosa sehingga pelakunya wajib taubat. Keadaan
ini bisa dilihat dari dua sisi :
a. Ruku, sujud, thawaf kepada sesuatu yang diketahui sebagai
berhala atau sesembahan seperti : patung yesus, lukisan maria, patung budha,
kuburan yang orang-orang meminta kepadanya, kepada pohon, batu, laut
gunung dan lain-lainnya, beserta
orang-orang yang melakukan ritual penyembahan itu dan sebagaimana orang-orang
yang melakukan penyembahan itu. Maka ia
dzahirnya adalah kekafiran walaupun tanpa i’tiqadiyah. Maka ini adalah amal
kekafiran. Pelakunya disuruh taubat.
b. Rukuk, sujud, dan thawaf kepada sesuatu yang diketahui bukan
sesembahan seperti, lapangan sepak bola, upacara bendera, membungkuk kebiasaan
orang sunda saat permisi lewat didepan seseorang atau kumpulan, mengangguk untuk menyapa dan lain sebagainya,
maka perlu adanya kepastian i’tiqadiyah padanya tidak ada penghormatan yang
berlebih sehingga melebihi hormat/cintanya kepada allah ta’ala. Naam, diketahui
ini bukanlah rukuk,sujud thawaf ibadah tapi bisa jadi suatu peribadatan bagi
sebaian lainya bisa jadi penghormatan dan kecintaan bagi sebagian lainya
sehingga ini menjadi andad disisi allah ta’ala.
10.
Seseorang yang membungkuk
kepada berhala semata untuk tujuan politik sebagaimana orang-orang lakukan
dimasa Pemilu semata untuk mencari dukungan suara adalah kekafiran. Baik
i’tiqadiyahnya maupun amaliyahnya. Haram kaum muslimiin memilih calon-calon
pemimpin semacam ini.
*D2n*Sukabumi*10*08*2023.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar