Kamis, 12 Oktober 2023

syubhat. BENARKAH RASULULLAH DAN KAUM MUSLIMIIN SHALAT DAN SUJUD KEPADA BERHALA SEBELUM FUTUH MEKKAH ?

 

BENARKAH RASULULLAH DAN KAUM MUSLIMIIN SHALAT DAN SUJUD KEPADA BERHALA SEBELUM FUTUH MEKKAH ?

Orang-orang jahil itu berkata : Bahwa sebelum futuh makkah terdapat dikabah baik didalamnya ataupun diluarnya patung-patung. Ini adalah hujjah bahwa bersujud kepada berhala bukanlah kekafiran karena diketahui rasulullah dan kaum muslimiin berhaji dan shalat kepadanya sebelum makkah ditaklukkan. Syubhat ini di lontarkan oleh sebagian kaum muslimiin ketika terjadi perusakkan sesembahan dan sesaji oleh seorang dari kaum muslimiin yang membenci kesyirikan. Juga hal tersebut menjadi dalil sebagian dhu’at murji’ah yang tidak mengkafirkan para pelaku kesyirikan sehinga mereka masih memberi udzur kepada mereka itu. Bahwa sujud kepada berhala bukanlah kekafiran. Ia harus dipastikan dulu i’tiqadiyahnya.

Jawab :

1.       Futuh mekkah pada tahun ke 8 H perpindahan kiblat pada tahun ke 12H. Maka rasulullah dan kaum muslimiin tidak bersujud atau shalat menghadap nya. Baik di dalam mekah maupun diluar mekah.

2.       Haji adalah wuquf bukan thawaf. Maka wuquf bukanlah di ka’bah tapi di arafah.

3.       Tidak ada satupun rukun haji berbentuk rukuk dan sujud.

4.       Rasulullah dan kaum muslimiin tetap memerangi kafir quraisy sebelum futuhnya, menunjukkan bahwa statusnya sebagai darrul kuffar walaupun ditegakkan padanya beberapa syari’at dan tinggal didalamnya beberapa kaum muslimiin.

5.       Tidak boleh ridha terhadap kesyirikan sampai kesyirikan itu dibumi hanguskan dan harus terus berusaha meneggakan kalimatullah (tauhid) sampai benar-benar tidak ada sama sekali kesyirikan itu, tidak melakukan pembelaan atau bahkan ridha dengan keyirikan dengan memusuhi orang-orang yang berusaha menegakkanya sebagaimana telah terjadi mencela penegaknya dengan celaan tidak tahu waqi atau tidak berilmu atau tidak hikmah dan lain sebagainya.

6.       Menghancurkan patung sudah menjadi ibadah yang muthlak, dilakukan oleh Ibrahim Alaihi salam, Muhammad Shollallahu Alaihi wassalam, juga oleh sahabatnya Radiyallahu anhum. Bahkan sampai akhir zaman hal ini akan dilakukan oleh al mahdi dan Isa Alaihissalam. Kami tidak mendapati celaan atas orang-orang yang berani melakukan hal ini baik keadaanya lemah ataupun dalam keadaanya kuat. Naam, ibrahiim alaihi salam melakukanya dalam keadaan lemah pada waktu itu.

7.       Telah ada Ijma kafirnya orang-orang yang sujud kepada berhala.

8.       Kalaupun benar pada masa itu rasulullah dan kaum muslimiin pada waktu itu melakukanya (rukuk dan sujud) menghadap berhala, walaupun pada kenyataanya kita lihat fakta sejarah membuktikan tidak adanya dalil yang mendukung bahwa rasulullah dan kaum muslimiin pernah melakukanya. Juga dikarenakan thawaf adalah ibadah sehingga tridak merubah esesnsi haramnya ibadah yang ditujukan kepada berhala-berhala itu. Maka keadaanya sudah dihapuskan karena keadaan yang sudah tidak lagi mendesaknya untuk melakukan hal tersebut. Diwajibkan bagi kita untuk menjauhi sejauh-jauhnya dari perbuatan yang sedemikian itu kecuali keadaan terpaksa dalam keadaan darurat. Tapi kami melihat tidak adanya keadaan mendesak itu pada masa ini, bumi allah dijadikan seluas-luasnya untuk dijadikan masjid (tempat shalat) sehingga kaum muslimiin dapat mencari tempat shalat yang tidak ada patung padanya.

9.       Naam, dari ini ada satu sisi i’tiqadi yang menjadi persyaratan apakah ruku, sujud dan thawaf nya ditujukan untuk menghormati berhala atau tidak tapi dengan tidak memutlakkan padanya sebagai syarat mutlak kafirnya sebagaimana murji’ah menggeneralisir permasalahan ini bahwa i’tiqadiyah sebagai satu-satunya syarat kekafiranya. Tidak akhi... dzahir dari perbuatan ini (rukuk, sujud, dan thawaf) adalah ibadah sehingga wajib padanya  sebagaimana taklif dan tauqif-nya.  Hukum ter ringan pada masalah ini adalah haram atau dosa sehingga pelakunya wajib taubat. Keadaan ini bisa dilihat dari dua sisi :

a.       Ruku, sujud, thawaf kepada sesuatu yang diketahui sebagai berhala atau sesembahan seperti : patung yesus, lukisan maria, patung budha, kuburan yang orang-orang meminta kepadanya, kepada pohon, batu, laut gunung  dan lain-lainnya, beserta orang-orang yang melakukan ritual penyembahan itu dan sebagaimana orang-orang yang melakukan penyembahan itu.  Maka ia dzahirnya adalah kekafiran walaupun tanpa i’tiqadiyah. Maka ini adalah amal kekafiran. Pelakunya disuruh taubat.

b.      Rukuk, sujud, dan thawaf kepada sesuatu yang diketahui bukan sesembahan seperti, lapangan sepak bola, upacara bendera, membungkuk kebiasaan orang sunda saat permisi lewat didepan seseorang atau kumpulan,  mengangguk untuk menyapa dan lain sebagainya, maka perlu adanya kepastian i’tiqadiyah padanya tidak ada penghormatan yang berlebih sehingga melebihi hormat/cintanya kepada allah ta’ala. Naam, diketahui ini bukanlah rukuk,sujud thawaf ibadah tapi bisa jadi suatu peribadatan bagi sebaian lainya bisa jadi penghormatan dan kecintaan bagi sebagian lainya sehingga ini menjadi andad disisi allah ta’ala.

10.   Seseorang yang membungkuk kepada berhala semata untuk tujuan politik sebagaimana orang-orang lakukan dimasa Pemilu semata untuk mencari dukungan suara adalah kekafiran. Baik i’tiqadiyahnya maupun amaliyahnya. Haram kaum muslimiin memilih calon-calon pemimpin semacam ini.

*D2n*Sukabumi*10*08*2023.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar