Jumat, 30 September 2022

 

BAROMETER SATU NEGARA DISEBUT NEGARA ISLAM

Diantara kekeliruan sebagian thulab adalah menyamakan antara hukum menetapkan secara de facto nya suatu daerah itu daerah muslim atau bukan dengan pembahasan boleh atau tidaknya suatu daerah itu diperangi atau tidak.

1.       Abu bakar memerintahkan penyerangan kepada beberapa daerah yg berlepas diri dari kekhalifahanya

a.       dengan adanya nabi palsu.

b.      Tidak mau membayar zakat.

Dari dua hal ini menunjukkan

a.       Telah menjadi halal darah mereka

b.      Taat khalifah atau tidaknya

c.       Menolak zakat. Menunjukkan barometer di katakan satu daerah itu muslimuun atau bukan. Boleh di perangi atau tidak.

Karena tentunya jika mereka shalat sedang mereka tergolong orang yang kafir (murtad) karena suatu pembathalnya maka syariat adalah penentu utama sebagai syarat satu daerah itu dikatakan negeri musliim atau bukan. Dan barometer kedua adalah wilayah teritori kekhilafahan sedangkan barometer ketiga adalah memberontak atau keluar dari ketaatan kepada amirul mukminiin. Dalil mereka Jika ada satu daerah dikumandangkan adzan atau dilaksanakan beberapa hukum syariat sangat lemah dari sisi ini. Abu bakar Radiyallahu ‘anhu memerangi mereka walaupun mendirikan/mengerjakan shalat.

2.      Tidak sematamata dipimpin seorang muslim lantas negerinya disebut negeri muslim.

Dalilnya Saat diketahui najasy itu muslim negerinya tidak disebut negeri islam karena dilihat dari tiga sisi 1. Daerahnya tidak ditaklukan 2. Agama mayoritas penduduknya 3. Hukum yg ditegakkan oleh raja/pemimpin.

 

3.  Peryataan negeri islam adalah negeri yang nampak padanya syiar islam adalah lemah. karena, makkah tidak disebut negeri islam sebelum futuh kendati didalamnya sudah nampak syiar, haji dan lain sebagainya.

 

4.     Dalil larangan menyerang di tempat yang padanya diserukan adzan bukanlah dalil yang tepat untuk menunjukkan padanya adalah negeri islam tapi lebih tepatnya sebagaimana sabda rasulullah siapa masuk masjidil haram dia aman, siapa yg didalam rumah abu sufyan dia aman, siapa yg diam dirumahnya menutup semua pintu dan jendela rumahnya dia aman.

Faedah hukum :

a.      Seorang muslim haram darahnya.

b.      Masjid tidak boleh dilakukan didalamnya kedzaliman.

c.       Kafir dimmi dan atau tidak melakukan peperangan.

d.      Futuh Makkah di istilahkan menunjukkan perubahan kekuasaan secara defacto dan de jure.

e.  Adanya kaum muslimiin didalamnya yg menegakkan syiar tidak membatasi atau bukan penghalang untuk dilakukan upaya penaklukan.

5.   Penaklukkan konstantinopel dengan kalimah dzikir Laa IlaaHa ILLallah. Disefakati bersama mereka adalah kaum muslimiin, namun kenapa harus ditaklukan? Ini membantah hujjah mereka bahwa negeri yang didalamnya terdapat adzan dan atau ditegakan sebagian dari syari’at islam itu haram diperangi dan kedudukanya adalah negeri islam.

6.  Perkataan mansyaihk atau para ulama. Jika syiar islam tidak dinampakkan, hukum allah tidak ditegakkan. Maka Tidak menjalankan hukum allah adalah bagian dari tidak nampaknya syi'ar itu sendiri.

7. "Penaklukan" Al fath (48) : 20-21. "Wayahdiyakum shirootommustaqiima". Tujuan penaklukan. Maka akan kembali maqhasidnya yaitu li a'laai kalimatullah. Mengandung konsekuensi jika di satu negeri syariat itu tidak ditinggikan atau tidak ditegakkan atau ditampakkan artinya negeri itu belum ditaklukkan.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar