BAROMETER SATU NEGARA DISEBUT NEGARA ISLAM
1.
Abu bakar memerintahkan
penyerangan kepada beberapa daerah yg berlepas diri dari kekhalifahanya
a.
dengan adanya nabi palsu.
b.
Tidak mau membayar zakat.
Dari dua hal ini menunjukkan
a.
Telah menjadi halal darah
mereka
b.
Taat khalifah atau tidaknya
c.
Menolak zakat. Menunjukkan
barometer di katakan satu daerah itu muslimuun atau bukan. Boleh di perangi
atau tidak.
Karena tentunya jika mereka shalat sedang
mereka tergolong orang yang kafir (murtad) karena suatu pembathalnya maka
syariat adalah penentu utama sebagai syarat satu daerah itu dikatakan negeri
musliim atau bukan. Dan barometer kedua adalah wilayah teritori kekhilafahan
sedangkan barometer ketiga adalah memberontak atau keluar dari ketaatan kepada
amirul mukminiin. Dalil mereka Jika ada satu daerah dikumandangkan adzan atau
dilaksanakan beberapa hukum syariat sangat lemah dari sisi ini. Abu bakar
Radiyallahu ‘anhu memerangi mereka walaupun mendirikan/mengerjakan shalat.
2. Tidak sematamata dipimpin seorang muslim lantas negerinya
disebut negeri muslim.
Dalilnya
Saat diketahui najasy itu muslim negerinya tidak disebut negeri islam karena
dilihat dari tiga sisi 1. Daerahnya tidak ditaklukan 2. Agama mayoritas
penduduknya 3. Hukum yg ditegakkan oleh raja/pemimpin.
3. Peryataan negeri islam adalah negeri yang nampak padanya syiar
islam adalah lemah. karena, makkah tidak disebut negeri islam sebelum futuh
kendati didalamnya sudah nampak syiar, haji dan lain sebagainya.
4. Dalil larangan menyerang di tempat yang padanya diserukan adzan
bukanlah dalil yang tepat untuk menunjukkan padanya adalah negeri islam tapi
lebih tepatnya sebagaimana sabda rasulullah siapa masuk masjidil haram dia
aman, siapa yg didalam rumah abu sufyan dia aman, siapa yg diam dirumahnya
menutup semua pintu dan jendela rumahnya dia aman.
Faedah
hukum :
a. Seorang muslim haram darahnya.
b. Masjid tidak boleh dilakukan didalamnya kedzaliman.
c. Kafir dimmi dan atau tidak melakukan peperangan.
d. Futuh Makkah di istilahkan menunjukkan perubahan kekuasaan
secara defacto dan de jure.
e. Adanya kaum muslimiin didalamnya yg menegakkan syiar tidak
membatasi atau bukan penghalang untuk dilakukan upaya penaklukan.
5. Penaklukkan konstantinopel dengan kalimah dzikir Laa IlaaHa
ILLallah. Disefakati bersama mereka adalah kaum muslimiin, namun kenapa harus
ditaklukan? Ini membantah hujjah mereka bahwa negeri yang didalamnya terdapat
adzan dan atau ditegakan sebagian dari syari’at islam itu haram diperangi dan kedudukanya
adalah negeri islam.
6. Perkataan mansyaihk atau para ulama. Jika syiar islam tidak
dinampakkan, hukum allah tidak ditegakkan. Maka Tidak menjalankan hukum allah
adalah bagian dari tidak nampaknya syi'ar itu sendiri.
7. "Penaklukan" Al fath (48) : 20-21. "Wayahdiyakum
shirootommustaqiima". Tujuan penaklukan. Maka akan kembali maqhasidnya
yaitu li a'laai kalimatullah. Mengandung konsekuensi jika di satu negeri
syariat itu tidak ditinggikan atau tidak ditegakkan atau ditampakkan artinya
negeri itu belum ditaklukkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar