SUMPAH DAN JANJI
SYUBHAT JANJI BUKANLAH SUMPAH
عن ابن
عمر: أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال:
لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن
حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن
لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن
ماجه بسندٍ حسنٍ
Dari Ibnu Umar RA, bahwa rasulullah
saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barang
siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang
diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela
(menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia dari ALLAH” (HR.
Ibnu Madjah dengan sanad hasan)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ
Hai orang-orang yang beriman
bertakwalah kepada ALLAH, dan hendaklah
kamu bersama orang-orang yang benar. At Taubah (9) : 119
BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK
عن ابن
عمر: أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم قال:
لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن
حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن
لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن
ماجه بسندٍ حسنٍ
Dari Ibnu
Umar RA, bahwa rasulullah saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama
nenek moyangmu! Barang siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata
benar. Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH,
hendaklah ia rela (menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia
dari ALLAH” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)
Dari Ibnu
Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya ALLAH
Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek
moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan ALLAH
saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih)
Dalam sebuah
riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Maka
barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan ALLAH
atau hendaklah ia berdiam saja."
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Baari (XI/531), "Para ulama berkata,
'Hikmah larangan bersumpah dengan selain ALLAH adalah bersumpah dengan
menyebutkan sesuatu merupakan bentuk pengagungan dari sesuatu tersebut,
sementara pengagungan itu pada hakikatnya hanyalah untuk ALLAH semata'."
Dari Abdur
Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-berhala dan
jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)
Dari ibnu
Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya ia mendengar seorang lelaki berkata:
"Tidak, demi Ka'bah. "Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau
bersumpah dengan selain ALLAH, sebab sesungguhnya saya telah mendengar
Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain ALLAH,
maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi
dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi
berkata: "Sebahagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au
asyraka - yakni dapat menjadi kafir atau musyrik - itu sebagai kata
memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahawasanya Nabi s.a.w.
bersabda: Arria-u syirkun - Artinya pamer (Ria) itu adalah kemusyrikan."
Diriwayatkan
dari Saad bin Ubaidah r.a., ia berkata bahwa Ibnu Umar r.a. mendengar seorang
laki-laki berkata dalam sumpahnya, yang artinya, "Demi Ka'bah!" Ibnu
Umar berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw
bersabda, 'Barangsiapa bersumpah dengan nama selain ALLAH, maka ia telah kafir
atau berbuat syirik.'" (Shahih, HR Abu Daud [3251] dan Tirmidzi [1535])
Masih dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: "Rasulullah saw. Bersabda,
'Setiap sumpah yang diucapkan tidak dengan nama ALLAH, termasuk perbuatan
syirik.'" (Shahih, HR Hakim [1/18] dan Silsilah al-Ahadatis ash-Shahihah
[2042])
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin
Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya
bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah,
sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian.
Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya
ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])
Umar
berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak
pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun
menukil ucapan orang."
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Bahwa Rasulullah saw. Bersabda,
'Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak atau ibu kalian dan jangan pula
bersumpah dengan nama selain ALLAH! Serta janganlah kalian bersumpah kecuali
dengan nama ALLAH! Dan janganlah bersumpah dengan nama ALLAH kecuali kalian harus
jujur (di dalamnya)'!" (Shahih, HR Abu Daud [3248] dan Ibnu Hibban [4357])
Diriwayatkan
dari Abdurrahman bin Samurah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda,
'Janganlah kalian bersumpah dengan nama thawaaghi dan jangan pula dengan nama
bapak-bapak kalian'!" (HR Muslim [1648])
Diriwayatkan
dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. Bersabda, 'Barangsiapa
bersumpah atas nama (demi) amanah, maka ia bukan dari golongan kami'."
(Shahih, HR Abu Daud [3253], Ibnu Hibban [1318], dan Ahmad [7/352])
Diriwayatkan
dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyyah r.a., ia berkata, "Salah seorang
pendeta Yahudi datang menemui Rasulullah saw dan berkata, 'Wahai Muhammad,
kalian adalah sebaik-baik ummat bila saja kalian tidak berbuat syirik.'
Rasulullah berkata, 'SubhanALLAH, apa itu?' Ia berkata, 'Kalian berkata dalam
sumpah, Demi Ka'bah!' Rasulullah saw. diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada
yang mengatakan seperti itu, maka barangsiapa bersumpah hendaklah ia
mengatakan, 'Demi Rabbul Ka'bah (Pemilik Ka'bah).'
Pendeta
Yahudi itu berkata lagi, 'Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik ummat bila
saja kalian tidak menjadikan sekutu bagi ALLAH!' 'SubhanALLAH, apa itu?' tanya
Rasulullah. Ia berkata: "Kalian mengatakan, 'Atas kehendak ALLAH dan
kehendakmu!' Rasulullah diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada yang berkata
seperti itu, barangsiapa mengucapkan, Atas kehendak ALLAH, maka hendaklah ia
mengiringinya dengan ucapan, Kemudian dengan kehendakmu.'" (Shahih, HR
Ahmad [6/371/372] dan Hakim [4/297])
SYIRIK AKBAR (BESAR) ATAUKAH SYIRIK ASHGOR (KECIL)
Sebagian
ulama ada yang menghukumi hal ini bahwa bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH
dalam sumpahnya itu adalah syirik kecil disebabkan qiyas dengan riya
sebagaimana hadits: “Arria-u syirkun - Artinya pamer (Riya) itu adalah
kemusyrikan." Dan diantaranya ada yang berdalil dengan syubhat-syubhat
hadits rasulullah dan kebiasaan bangsa arab yang biasa bersumpah dengan
menyebut nama bapak-bapaknya sebagaimana keterangannya yang akan kami sampaikan
setelah pembahasan bab ini.
Ada
perbedaan yang sangat mencolok dalam riya dan sumpah dikarenakan seseorang yang
berbuat riya ia adalah dikatakan dosa kecil karena pelakunya terkadang tidak
menyadari bahwa ia sedang berbuat kesyirikan maka ia dimisalkan oleh rasulullah
saw sebagaimana semut hitam yang berada diatas batu yang hitam ditengah
kegelapan malam maka ia disebut syirik khofi akan tetapi, seseorang yang
bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH Ta’ala, ia mengetahui betul
ucapannya itu kecuali ia mengucapkannya dengan tanpa sengaja atau dikarenakan
tidak mengetahui hukum daripada hal ini. Oleh karena itu dapat kita ambil
kesimpulan bahwa ucapan sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH adalah
perbuatan syirik yang ia harus bertaubat dari perkataannya tersebut sebagaimana
kafaratnya yang akan dijelaskan nanti yaitu dengan mengucap kalimaah Laa Illa
Ha ILLALLAH. Dan ini adalah amat mudah dilakukan tidaklah berat bagi mereka
yang berilmu.
Bentuk
kafaratnya ini pun amat jelas bahwa sipelaku harus mengucap kalimah tauhid
sebagai bentuk taubat dari syirik. Dan sungguh adalah sesuatu yang tidak
berfaedah dengan menggolongkan hal ini menjadi syirik kecil karena
rasulullahpun tidak mengatakannya demikian. Ulama yang mengatakan ia adalah
syirik kecil adalah merupakan ijtihad yang bisa diambil ataupun ditinggalkan
dan meninggalkannya adalah lebih utama dikarenakan ia akan membuka celah bagi
pintu kesyirikan dan menganggap sepele hal ini.
“Tidak ada faedahnya dengan mengatakan ini
adalah syirik besar atau kecil, cukup mengatakan sebagaimana rasulullah saw
berkata, ini adalah syirik”
Jawaban
lainnya atas hal ini adalah sebagaimana telah lalu kami sampaikan dalam bab
syirik bahwa riya pun bisa menjadi tergolong syirik yang besar bilamana ia
melakukannya dengan sengaja maka ia termasuk Syirik dalam Niat, Al Iraadah, dan
Al Qasd.
SYUBHAT BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN NAMA ALLAH YANG TEDAPAT DALAM QUR’AN DAN HADITS
Al-Hafizh
Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fat-hul Baari (XI/533), "Adapun
sumpah-sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH yang disebutkan dalam
Al-Qur'an, ada dua jawaban yang dapat diberikan.
Pertama: Ada kata yang dihilangkan dalam kalimat
sumpah tersebut, sumpah 'demi matahari,' takdirnya adalah 'demi Rabb matahari'
demikian seterusnya.
Kedua: Hal itu khusus bagi ALLAH semata. Jika ALLAH
ingin mengagungkan salah satu makhluk-Nya, maka dia akan bersumpah dengan
menyebutnya. Namun hal ini tidak boleh dilakukan oleh selain-Nya."
Sebagaimana
apabila kita mendengar ayat-ayat tersebut dibacakan “Wal asr” Demi Masa, maka
yang menjadi makna adalah demi ALLAH yang memiliki masa dikarenakan ALLAHlah
yang telah menciptakan masa tersebut maka kita diperintahkan untuk
memperhatikan masa yang telah ALLAH ciptakan. Dan sebagian dari penggunaan
huruf-huruf qasam (sumpah) adalah ia berfungsi: hendaknya diperhatikan dengan
betul-betul. Bukan bermakna bahwa ALLAH telah bersumpah atas nama mahluk. Akan
tetapi ia bermakna peringatan kepada manusia seluruhnya hendaknya benar-benar
memperhatikan hal tersebut.”
Selanjutnya
dalam sejumlah hadits terdapat beberapa hal yang menyebutkan bahwasahnya
rasulullah bersumpah dengan nama mahluk, misalnya sabda Nabi kepada seorang
Arab Badui, "Demi ayahnya, beruntunglah ia jika benar katanya. Demi
ayahnya, niscaya ia masuk Jannah jika benar katanya." (HR Bukhari dan Muslim)
Dan jawaban beliau kepada orang yang
bertanya tentang shadaqah, "Demi ayahmu, engkau akan diberitahu tentang
hal itu." (HR Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa
jawaban ahli ilmu berkenaan dengan masalah ini:
Pertama: Ada yang meragukan keshahihan lafazh
tersebut. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Abdil Barr dan al-Qarafi sebagaimana
disebutkan dalam Fat-hul Baari (I/108) dan (XI/533).
Kedua: Ada yang mengatakan, telah terjadi kesalahan
cetak, seharusnya "demi ALLAH" namun berubah menjadi "demi
ayahnya", pendapat ini dinukil oleh as-Suhaili dari beberapa orang
gurunya.
Ketiga: Ada yang mengatakan, kalimat tersebut biasa
mereka ucapkan tanpa maksud bersumpah. Adapun larangan, ditujukan kepada orang
yang sengaja bersumpah. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh al-Baihaqi dan
disetujui oleh an-Nawawi.
Keempat:
Ada yang mengatakan, kalimat seperti itu dalam perkataan mereka memiliki dua
makna:
·
Pengagungan.
·
Penegasan
Kelima:
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa dalam kalimat tersebut ada kata yang
tersembunyi, yaitu kata Rabb, jadi sebenarnya kalimat itu berbunyi: "Demi
Rabb ayahnya…"
Keenam:
Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa perkataan itu diucapkan oleh Rasulullah
sebelum turun larangan. Kemudian hukum mubahnya dihapus menjadi terlarang.
Inilah pendapat yang dipilih oleh Jumhur Ulama.
Ketujuh:
Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu khusus bagi Syaari' (Rasul-Nya), dan
tidak boleh bagi ummat beliau.
Tanpa ragu lagi, lafazh tersebut telah
diriwayatkan secara shahih. Selain diriwayatkan dari jalur Isma'il bin Ja'far,
lafazh ini juga diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah r.a.
Perkiraan telah terjadi kesalahan cetak masih
bersifat dugaan. Masalah seperti ini tidak boleh ditetapkan dengan dugaan
Jawaban kelima dan ketujuh masih terlalu
spesifik dan butuh dalil, hak khusus atau kekhususan tidak dapat ditetapkan
dengan dugaan.
Jawaban yang paling bisa diterima adalah
jawaban keenam. Yaitu, perkara tersebut terjadi sebelum turunnya larangan. Dan
kalimat tersebut juga biasa mereka ucapkan tanpa maksud tertentu. Sebagaimana
disebutkan dalam riwayat Qutailah al-Juhaniyyah dan hadits Abdullah bin Umar
r.a. yang baru saja berlalu. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa orang-orang
Quraisy dahulu bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang mereka, maka
Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah bersumpah dengan menyebut nama nenek
moyang kalian!"
Adapun anggapan orang yang melemahkan jawaban
ini dengan alasan adanya kemungkinan untuk menggabungkannya, maka anggapan
mereka itu tertolak! Sebab, bentuk penggabungan di atas terlalu dipaksakan.
Adapun penolakan nasakh (penghapusan hukum) dengan anggapan tidak diketahuinya
mana hadits yang terdahulu dan mana hadits yang datang kemudian, adalah
anggapan yang tertolak berdasarkan kedua riwayat di atas.
Jadi, jelaslah bahwa hal itu terjadi sebelum
turunnya larangan. Dan jelas pula bahwa hukum mubahnya (bolehnya) telah
dihapus.
Sekarang ini banyak bermunculan fenomena
bersumpah dengan nama selain ALLAH -kita berlindung kepada ALLAH dari kesesatan
setelah mendapat hidayah-. Bermunculanlah berbagai macam kalimat, seperti
bersumpah dengan menyebut kemuliaan, kumis, dan cambang, atau tanah ayahnya,
hendaklah orang-orang yang lalai itu segera sadar, sebab banyak sekali orang
yang sudah tergelincir dalam masalah ini.
Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006),
Diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin
Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya
bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah,
sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian.
Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya
ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])
Umar
berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak
pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun
menukil ucapan orang."
Maka sangat
jelas dari keterangan ini sahabat umar ra meninggalkan kebiasaan tersebut dan
ini menunjukkan larangan yang datang setelah kebiasaan itu pernah ada dikalangan
bangsa arab sebagaimana khamr pernah menjadi minuman sehari-hari.
BERSUMPAH BOHONG DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH LEBIH DISUKAI DARIPADA BERSUMPAH JUJUR DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH
Bersumpah
jujur dengan menyebut nama selain ALLAH lebih besar dosanya daripada bersumpah
bohong dengan nama ALLAH. Dalilnya adalah, perkataan Abdullah bin Masud r.a.,
"Bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH lebih aku sukai daripada
bersumpah jujur dengan menyebut nama selain-Nya." (HR Thabrani dalam
Al-Kabir [9/183])
Demikianlah
kedudukan bersumpah menyebut nama ALLAH di mata generasi terbaik umat ini
mereka mentauhidkan ALLAH Ta’ala sebagaimana rasulullah mengajarkan dan
memerintahkan.
Bersumpah
bohong dengan menyebut nama ALLAH adalah sumpah palsu yang merupakan termasuk
dalam dosa besar yang tidak termasuk dalam kesyirikan. Sedangkan bersumpah
dengan menyebut nama selain ALLAH ia adalah dosa besar yang ber akibat kepada
kesyirikan. Sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ
لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya ALLAH tidak akan
mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik)
itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan ALLAH,
Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar. An Nisaa (4) : 48
ALLAH Ta’ala
mengampuni dosa selain syirik kendati ia adalah dosa besar seperti berjinah,
dosa kepada orang tua, minum khamer, sumpah palsu dll. Hal inilah yang
membedakan antara sumpah palsu atau bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH
dengan bersumpah benar tapi menyebut nama selain ALLAH. Karena masing-masing
dari hal ini memiliki bidang dan konsekuensi yang berbeda.
Maka dari
itu pun bagi mereka yang bersumpah paslu tidak ada kafarat bagi mereka
sebagaimana keterangannya akan kami sampaikan pada bab selanjutnya.
Meskipun
demikian bukan berarti dia lepas dari hukum sebagai pendusta karena bersumpah
palsu, dan disisi ALLAH Ta’ala ia adalah perkara besar sehingga ALLAH mengancam
dengan laknat dan dengan ancaman yang amat berat.
SUMPAH PALSU
وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ
ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ
عَظِيمٌ
dan janganlah kamu jadikan
sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir
kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia)
karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan ALLAH; dan bagimu azab yang besar.
An Nahl (16) : 94
Ibnu Mas’ud
radhiALLAHu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi
wasallam bersabda:
مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقِّهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلَـئِكَ لاَ
خَلاَقَ لَهُمْ فِي
الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Barangsiapa yang bersumpah atas harta
seorang muslim tanpa haknya, niscaya dia akan berjumpa dengan ALLAH dalam
keadaan Dia marah kepadanya.” Abdullah berkata, “Kemudian Rasulullah membacakan
untuk kami pembenarannya dari Kitabullah, “Sesungguhnya orang-orang yang
menukar janji (nya dengan) ALLAH dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang
sedikit, maka mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan ALLAH
tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada
hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Dan bagi mereka azab yang
pedih.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Al-Bukhari no. 6659 dan Muslim no. 138)
Dari Abu
Umamah radhiALLAHu anhu bahwa Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ
اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا
رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ
“Barangsiapa yang mengambil hak
seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka ALLAH mewajibkan neraka untuknya,
dan mengharamkan surga atasnya.” Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai
Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab: “Meskipun itu
hanya (mengambil) kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)
Dari
Abdullah bin Amr radhiALLAHu anhuma dia berkata:
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ مَا
الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ
“Seorang arab badui menemui Nabi shallALLAHu
‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘
Beliau menjawab, “Menyekutukan ALLAH.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?”
Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya
apa?” Nabi shallALLAHu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami
bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan
dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR.
Al-Bukhari no. 6675)
DIWAJIBKAN UNTUK MENERIMA SUMPAH ORANG YANG MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM SUMPAHNYA
ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ
Barang siapa yang diucapkan kepadanya
suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya)” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)
Rasulullah
saw. telah memberikan perumpamaan yang sangat bagus dari kisah Kalimatullah
beserta hamba dan ruh-Nya, Isa bin Maryam as. Dalam sebuah hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah saw bersbda,
"Nabi Isa melihat seorang lelaki sedang mencuri. Beliau berkata kepadanya,
'Engkau telah mencuri!' Ia berkata, 'Tidak demi ALLAH yang tiada Ilah yang
berhak diibadahi selain Dia!' Nabi Isa berkata, Aku beriman kepada ALLAH dan
aku dustakan penglihatan mataku'." (HR Bukhari [3444] dan Muslim [2368])
Dari Umar RA “Janganlah kamu berburuk
sangka terhadap kalimat yang keluar dari mulut seorang muslim, sedangkan kamu
mungkin masih dapat menemukan dari kalimat pengertian yang baik.”
ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK RELA
ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله
barang siapa tidak menerimanya, maka
lepaslah ia dari ALLAH'." (Shahih,
HR Ibnu Majah [2101])
MEMAHAMI MAKNA FALAISYA MINALLAH SEBAGAIMANA LAFDZ “FALAIYS MINNI”
DALAM HADITS KEUTAMAAN NIKAH
Rasululllah saw bersabda :
اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا
طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ
“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa
yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah
kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di
hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka
menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena
puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).” (Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh
Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
Keutamaan
menyebut nama ALLAH dalam setiap sumpah adalah sangat tinggi kedudukannya
didalam ad dienul islam ini sehingga jangan sampai kaum muslimiin menganggap
hal ini adalah suatu hal yang sepele akan tetapi banyak yang tidak mengetahui
hal ini sehingga banyak yang terjatuh kedalam kesesatan dan meninggalkan amalan
yang begitu agung ini. Bahkan ALLAH mengancam bagi orangyang menyepelekan hal
ini bahwa ia adalah bukan daripada golongan kami. Kalau sekiranya ALLAH telah
berlepas diri dari kita dan tidak mau mengakui kita sebagai hambanya yang
beriman maka siapa yang dapat menolong kita dari segala ancaman dan siksanya
nanti diyaumal akhir maka tidak ada baginya penolong ataupun pemberi syafaat
didunia maupun akhirat.
KAFARAT BAGI YANG BERSUMPAH DENGAN SELAIN NAMA ALLAH TA’ALA
Dari Abu
Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Barangsiapa yang bersumpah,
lalu ia mengatakan dalam sumpahnya itu dengan menggunakan kata-kata berhala
Allata dan Al'uzza, maka hendaklah ia segera mengucapkan: La ilaha illALLAH.
Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau
berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah -sebagai tebusan dari
kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih)
Mushab bin SaAd bin Abi Waqqash
meriwayatkan dari ayahnya, yakni SaAd bin Abi Waqqash r.a., bahwa ia berkata,
"Aku pernah bersumpah dengan nama al-Latta dan al-Uzza, teman-temanku
berkata, 'Engkau telah mengucapkan perkataan keji!' Aku pun datang menemui
Rasulullah saw. dan mengadukan hal ini kepada beliau, kukatakan, "Wahai
Rasulullah, sesungguhnya aku belum lama memeluk Islam, tadi aku bersumpah
dengan nama al-Latta dan al-Uzza!" Rasulullah saw bersabda,
"Ucapkanlah Laa Ilaaha Illallaahu Wahdah (Tiada Ilah yang berhak diibadahi
dengan benar selain ALLAH semata) sebanyak tiga kali, kemudian meludahlah ke
kiri sebanyak tiga kali, lalu berlindunglah kepada ALLAH dari gangguan syaitan
yang terkutuk dengan mengucapkan istiAdzah, dan jangan engkau ulangi."
(Shahih, HR Ibnu Majah [2097], An-Nasa'I [7/7-8], dan Ahmad [1/83])
Jadi kafarat
bagi yang bersumpah dengan nama selain ALLAH adalah bertaubat dan kemudian
mengucapkan kalimah Laa Ilaaha IllALLAH.
Imam ibn Katsir dalam tafsir Qs al baqarah (2)
: 225
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
ALLAH
tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
Al Baqarah (2) : 225
Yakni ALLAH
tidak akan menghukum kalian dan tidak pula mewajibkan suatu sanksi pun atas
diri kalian karena sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah. Yang dimaksud
dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa dikeluarkan oleh
orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak pula dikukuhkan.
Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri, dari
Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah
bersabda:
Barang siapa
yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpahnya, "Demi Lata dan
Uzza," maka hendaklah ia mengucapkan pula, "Tidak ada Tuhan selain ALLAH"
Hal ini
dikatakan oleh Nabi Saw. kepada orang-orang Jahiliah yang baru masuk Islam,
sedangkan lisan mereka masih terikat dengan kebiasaannya di masa lalu, yaitu
bersumpah menyebut nama Lata tanpa sengaja. Untuk itu mereka diperintahkan
mengucapkan kalimah Laa ILLaaHa ILLALLAH, mengingat mereka mengucapkanya tanpa
sengaja, dari kalimah terakhir (kalimat tauhid) berfungsi meralat kalimat yang
pertama.
Demikianlah
dimaklumi pada waktu itu telah menjadi kebiasaan dikalangan sahabat dan bangsa
arab umumnya pada waktu itu bersumpah atas nama berhala dan bapak atau nenek
moyang mereka.
Dengan
keterangan ini jelaslah bahwa adanya mansuh atuh penghapusan kebolehan
bersumpah atas nama selain ALLAH atas keterangan-keterangan pada sunnah
(hadits) yang mana rasulullah bersumpah atas nama selain ALLAH. Sebagaimana
keterangannya telah dijelaskan pada bab “syubhat bersumpah dengan menyebut
selain nama ALLAH yang tedapat dalam qur’an dan hadits”
KAFARAT BAGI YANG TIDAK MAMPU MENUNAIKAN/MEMBATALKAN SUMPAH, JANJI DAN NADZAR
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ
أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"ALLAH tidak akan menuntut engkau
semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa
engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah
- yakni denda - sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau
semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau
memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak
kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian
itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu
semua itu." (al- Maidah: 89)
1.
Memberi
makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan
kepada keluargamu memberikan pakaian kepada mereka
2.
Memerdekakan
hambasahaya
3.
Berpuasa
tiga hari.
Pendapat jumhur ulama bahwa ia
dilakukan harus dimulai dari tahapan yang pertama dahulu, maka apabila tidak
mampu baru berpindah ke tahapan selanjutnya sehingga berpuasa tiga hari
berturut-turut adalah pilihan terakhir bilamana tidak mampu melewati tahapan
sebelumnya.
GOLONGAN YANG TIDAK PERLU MEMBAYAR KAFARAT
Diantara golongan yang tidak perlu
membayar kafarat atas sumpahnya yaitu :
1. Sumpah
palsu
2. Ististna
(disertai dengan kalimah Insya ALLAH)
3. Tidak
Dimaksudkan (tidak disengaja)
·
Ada Keragu-raguan
·
Karena tergesa-gesa
·
Senda Gurau
·
Sumpahnya sebagaimana pengetahuannya
akan tetapi berbeda dalam kenyataannya
·
Karena Lupa
·
Bersumpah untuk keburukan dirinya
sendiri
·
Karena Emosi
·
Menghalalkan apa yang diharamkan oleh ALLAH
Ta’ala atau sebaliknya.
1.
Sumpah Palsu.
Tidak ada
kafarat atas sumpah palsu adalah dikarenakan dengan kedustaanya tersebut dia
sendiri tidak meniatkan dalam hatinya untuk bersumpah sehingga dengan
sendirinya kedustaanya tersebut membatalkan sumpahnya. Akan tetapi meskipun ia
terbebas dari kafarat ia tidak lepas dari hukuman sebagai seorang pendusta
bahkan statusnya disisi ALLAH lebih rendah daripada orang yang bersumpah tapi
tidak mampu menunaikanya. Golongan ini termasuk golongan yang ALLAH tidak akan
berkata-kata kepada mereka dan tidak akan melihat mereka. Dilaknat didunia dan
diakhirat.
Adapun firman ALLAH Ta’ala.:
tetapi ALLAH menghukum kalian
disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian.
(Al-Baqarah: 225)
Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta
lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah bila seseorang bersumpah
atas sesuatu, sedangkan ia mengetahui bahwa dirinya berdusta dalam sumpahnya
itu.
2.
Ististna (disertai kalimah Insya ALLAH)
Penyertaan
kalimah insya ALLAH adalah merupakan pembatal sumpah karena sepenuhnya ia
menyerahkan segala urusan tersebut kepada qadha dan qadar ALLAH yaitu segala
sesuatunya ada diatas kesuasaan ALLAH Ta’ala sehingga dengan sendirinya istisna
ini adalah pembatal atas sumpahnya dikarenakan demikianlah hukum istisna secara
syar’i di sayariatkan atau diperintahkan untuk di ucapkan atas sesuatu yang
belum pasti seseorang itu mengetahui akan hakikat suatu hal mengenai
kebenarannya atu keputusan atau keadaan baik yang lalu maupun yang akan datang
sehingga ia menyerahkan segala sesuatunya kepada ALLAH Ta’ala.
3.
Tidak dimaksudkan untuk bersumpah
(tidak disengaja)
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ
"ALLAH tidak akan menuntut engkau
semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa
engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. (al- Maidah:
89)
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah
kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)
·
Ada Keragu-raguan
Dari Aisyah
radhiALLAHu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La
yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu -
untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi ALLAH"
dan "Ya, demi ALLAH." (Riwayat Bukhari)
Imam Abu Daud di dalam Bab
"Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan, telah menceritakan kepada
kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Hayyan
(yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada kami Ibrahim (yakni As-Sa-ig),
dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja; Siti Aisyah pernah menceritakan
bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
Sumpah yang tidak disengaja ialah
perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak demikian, demi ALLAH;
dan memang benar, demi ALLAH."
Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa
hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul Furat, dari Ibrahim As-Sa-ig, dari Ata,
dari Siti Aisyah si cara mauquf.
Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu
Magul meriwayatkann) pula, semuanya melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara
mauquf.
Menurut Ibn Kami (Ibn Katsir), memang
demikian telah diriwayatkan oleh Ibn Juraij, Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari
Siti Aisyah secara mauquf.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad,
dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari
Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
ALLAH tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah:
225)
Yang dimaksud adalah seperti 'Tidak,
demi ALLAH. Memarig benar, demi ALLAH'.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada
kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari
Siti Aisyah sehubungan dengan makna firman-Nya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
ALLAH tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah:
225)
Siti Aisyah mengatakan, yang dimaksud
adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak demi ALLAH', 'Memang benar,demi ALLAH'.
·
Karena Tergesa-gesa
Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya
pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam,
dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq,
dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula
dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan
perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar telah menceritakan kepada kami dari
Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
ALLAH tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah:
225)
Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa
mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara. Maka Abdurrazzaq
mengatakan demikian, 'Tidak, demi ALLAH' dan 'Memang benar, demi ALLAH' dan
'Tidak demikian, demi ALLAH', mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu
perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka.
·
Senda Gurau
Telah menceritakan kepada kami ayahku,
telah menceritakan kepada kami Abu Saleh (juai tulis Al-Lais), telah
menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abui Aswad, dari Ufwah yang
menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya sumpah
yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti
perkataan seorang lelaki, 'Tidak,demi ALLAH,' dan 'Ya, demi ALLAH.' Maka hal
seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah
yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau
tidak melakukannya."
Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan,
hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah
satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah dalam salah satu pendapatnya, serta
Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak dalam salah satu pendapatnya; juga
Abu Qilabah dan Az-Zuhri.
·
Sumpahnya sebagaimana
pengetahuannya akan tetapi berbeda dengan kenyataannya
Telah dibacakan kepada Yunus ibnu
Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan
kepadaku orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Sid Aisyah, bahwa
ia mengemukakan takwilnya sehubungan dengan makna firman-Nya:
لا يُؤَاخِذُكُمُ
اللَّهُ بِاللَّغْوِ
ALLAH tidak menghukum kalian
disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah:
225)
Menurutnya makna yang dimaksud ialah
jika seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal,
sedangkan dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi
kenyataannya berbeda dengan apa yang disumpahkannya.
Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan
bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam
salah satu pendapatnya, Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada
salah satu pendapatnya, Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya,
Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa, Abu Malik, Ata Al-Khurra-sani, Bakr ibnu Abdullah,
salah satu pendapat Ikrimah, Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Mak-hul, Muqatil,
Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan
kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Auf
Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan:
Rasulullah Saw. bersua dengan suatu
kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh
salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan
kaum, lalu ia berkata, "Panahku mengenai sasaran, demi ALLAH; dan panah
yang lainnya melenceng dari sasaran, demi ALLAH." Maka berkatalah orang
yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw., "Wahai Rasulullah, lelaki itu
telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw. menjawab, "Tidaklah
demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah
yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman."
Hadis ini berpredikat mursal lagi
hasan dari Al-Hasan.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah
diriwayatkan dari Siti Aisyah Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad,
telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban,
dari Jabir, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang,
"Tidak, demi ALLAH; dan memang benar, demi ALLAH," dia menduga bahwa
apa yang dikatakannya itu benar, tetapi kenyataannya berbeda.
·
Karena Lupa
Disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari
Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang
tidak disengaja ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada
sumpahnya.
Kafaratnya ialah apabila ia ingat.
·
Bersumpah untuk keburukan dirinya
sendiri
Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa
sumpah tersebut adalah seperti ucapan seorang lelaki, "Semoga ALLAH
membutakan penglihatanku jika aku tidak melakukan anu dan anu," atau
"Semoga ALLAH melenyapkan hartaku jika aku tidak datang kepadamu besok,
yakni hartaku yang ini."
·
Karena Emosi
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami
Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan
kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang
tidak disengaja ialah sumpah yang kamu ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan
emosi.
Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab
"Sumpah dalam Keadaan Emosi", telah menceritakan kepada kami Muhammad
ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zuraij telah
menceritakan kepada kami Habib Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id
ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya
mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada
saudaranya, kemudian saudaranya berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian
kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah
Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka
bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya
aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada
pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan
silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."
·
Mengharamkan apa yang dihalalkan
oleh ALLAH atau sebaliknya
Ibnu Abu
Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada
kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah
menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang
mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu mengharamkan apa
yang telah dihalalkan oleh ALLAH bagimu, yang demikian itu tidak ada kifaratnya
bagimu jika kamu melanggarnya. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu
Jubair.
HUKUM MEMBAYAR KAFARATNYA MENJADI SUNNAH TIDAK WAJIB
Pembayaran kafarat bagi golongan yang terbebas
dari membayar kifarat sebagaimana keterangan pada bab sebelumnya yaitu golongan
yang tidak disengaja.
Maka pembayaran kifarat untuk mereka yang
tidak sengaja ini ia hukumnya adalah tidak wajib melainkan lebih utama baginya
untuk membayar kifarat dan hal itu adalah lebih menenangkan hati dengan
menambah amal kebaikan. Karena sebaik-baik perbuatan ialah mengiringi perbuatan
buruk dengan perbuatan baik maka setelah ucapan yang buruk adalah menyertainya
dengan perbuatan baik seperti sedekah sebagaimana rasulullah saw bersabda : Dan
barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau
berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah - sebagai tebusan dari
kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih).
Dalam pembahasan sumpah karena emosi
telah kami sebutkan satu riwayat yaitu : Maka Khalifah Umar r.a. berkata,
"Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat
sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah
mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada
pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan
silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."
Maka disini umar ra memerintahkan
kepadanya untuk membayar kafaratnya. Pun contoh lainnya ialah sebagaimana
riwayat-riwayat yang akan kami sampaikan pada bab wajibnya membatalkan sumpah
apabila sumpah itu menghalangi kita dari suatu kebaikan.
HARAM BERSUMPAH DALAM RANGKA MENINGGALKAN KEBAIKAN DAN IBADAH.
WAJIB MEMBATALKAN SUMPAH APABILA SUMPAH ITU MENGHALANGI KITA DARI SUATU KEBAIKAN
وَلا
تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا
بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Jangahlah kamu jadikan (nama) ALLAH dalam
sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan
ishlah di antara manusia. dan ALLAH Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Al
Baqarah (2) : 224
وَلا
يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ
وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ
أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
dan janganlah orang-orang yang mempunyai
kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan
memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan
orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH, dan hendaklah mereka mema'afkan
dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLAH mengampunimu? dan ALLAH
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang An Nuur (24) :22
Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu
Bakar r.a. bahwa Dia tidak akan memberi sedekah lagi kepada kerabatnya ataupun
orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah.
Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh
mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas
perbuatan mereka itu.
ALLAH Ta’ala. berfirman bahwa
janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama ALLAH
menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian
bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu
firman-Nya:
Dan janganlah orang-orang yang
mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka
(tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabal(nya), orang-orang yang miskin,
dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH; dan hendaklah mereka memaafkan
dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa ALLAH mengampuni kalian?
(An-Nur: 22)
Berpegang teguh pada sumpah yang
demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan
membayar kifarat. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, telah
menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami
Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih
yang mengatakan bahwa kalimat berikut
merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari
Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:
Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang
yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di
hari kiamat.
Rasulullah Saw. bersabda pula:
Demi ALLAH, sesungguhnya seseorang
dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang
yang berdosa menurut ALLAH daripada dia membayar kifarat yang lelah diwajibkan
oleh ALLAH alas sumpahnya itu.
Demikian pula apa yang diriwayatkan
oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi", dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang
sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.
Kemudian Imam Bukhari mengatakan,
telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada
kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu
Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang bersitegang terhadap
keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat
tidak cukup untuk menutupinya.
Menurut riwayat yang lain, hendaklah
ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat.
Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu
Abbas sehubungan dengan firman-Nya:
Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat
ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat
kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.
Hal yang sama dikatakan pula oleh
Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair,
Ata, lkrimah, Mak-hul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan,
Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahu-mullah.
Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Abu
Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Sesungguhnya aku, demi ALLAH, insya ALLAH,
tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain
lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan
aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).
Telah disebutkan pula di dalam kitab
Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abdur Rahman ibnu
Samurah:
Hai Abdur Rahman ibnu Samurah,
janganlah kamu meminta imarah (jabatan), karena sesungguhnya jika kamu aku beri
imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu, niscaya aku akan membantunya. Dan
jika kamu diberi karena meminta, maka imarah itu sepenuhnya atas tanggung
jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu sumpah, lalu kamu melihat
hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka kerjakanlah hal yang lebih
baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.
Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu
Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang mengucapkan suatu
sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka
hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.
Imam Ahmad mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada
kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari
ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang mengucapkan suatu
sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka
meninggalkan sumpahnya itu merupakan kifaratnya.
Imam Abu Daud meriwayatkan melalui
jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari
kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tiada nazar
dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam (orang yang
bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada ALLAH, dan tidak pula dalam
memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia
memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia
meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena
sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.
Kemudian Imam Abu Daud mengatakan
bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw. semuanya mengatakan:
Maka hendaklah ia membayar kifarat
sumpahnya.
Riwayat inilah yang sahih.
Ibnu Jarir mengatakan, telah
menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada
kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang
menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Barang siapa yang mengucapkan suatu
sumpah untuk memutuskan silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan
sumpahnya itu ialah hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.
Hadis ini daif, mengingat Harisah
adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman;
dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai lagi dinilai lemah oleh semuanya.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu
Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab, Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka
mengatakan: Tidak ada sumpah dalam maksiat, dan tidak ada Kifarat atasnya.
HUKUM BERSUMPAH TELAH KELUAR DARI ISLAM (MURTAD)
Diriwayatkan
dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa
berkata dalam sumpahnya, Aku berlepas diri dari Islam, jika ia bohong, maka
hakikatnya seperti yang ia katakan. Jika ia tidak bohong, maka ia tidak akan
kembali kepada Islam dengan selamat'!" (Shahih, HR Abu Daud [3258] dan
Ibnu Majah [2100])
PERSAMAAN ANTARA JANJI SUMPAH DAN NADZAR
Pengertian sumpah menurut pengertian syara’ yaitu
menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama ALLAH TA’ALA, yang
dalam adat bangsa arab merupakan kebiasaan bangsa Arab untuk menyakinkan lawan
bicaranya (mukhatab) untuk menyakinkan lawan bicaranya seperti; wALLAHi,
bilLahi, tALLAHi. Yang mana sebelum datangnya pensyariatan dengan menyebut nama
ALLAH mereka biasa menyebut dengan nama nenek moyang atau berhala yang mereka
sembah.
Secara etimologis arti sumpah yaitu: Pernyataan yang diucapkan
secara resmi dengan bersaksi kepada ALLAH TA’ALA untuk menguatkan kebenaran dan
kesungguhan. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan
kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar.
Janji atau ikrar yang di teguhakan untuk menunaikan sesuatu.
Pengertian Nadzar menurut bahasa bermakna pengharusan
dan janji. Adapun menurut istilah syara’, Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah
berkata, “Nadzar adalah kamu mewajibkan atas dirimu sesuatu yang bukan
merupakan kewajiban karena adanya suatu kejadian.” Mufradat Alfazh Al-Qur`an
Al-Karim pada kata نذر
Sementara Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam
mendefinisikannya, “Nadzar adalah seorang mukallaf mengharuskan dirinya untuk
melakukan sesuatu yang tidak wajib, karena ALLAH.”
Misalnya seseorang mengatakan, “Aku bernadzar untuk ALLAH akan
berpuasa senin kamis pekan ini.” Puasa senin kamis asalnya adalah sunnah, akan
tetapi dia mewajibkan hal itu atas dirinya sehingga jadilah puasa sunnah ini
hukumnya wajib atas dirinya
Maka definisi nadzar, yaitu:
Mewajibkan diri untuk mengerjakan suatu amalan yang asalnya tidak
wajib. Sebagian
ulama menyatakan bahwa tambahan ‘yang asalnya tidak wajib’ tidak diperlukan.
Karena walaupun dia menadzarkan sesuatu amalan yang wajib maka itu tetap
dianggap nadzar dan kewajiban amalan itu dari dua sisi: Sisi hukum asalnya dan
sisi nadzarnya. (Al-Qaul Al-Mufid Syarh Kitab At-Tauhid: 1/236)
Adapun
hukum nadzar yaitu tidak disyariatkan ia dibolehkan tapi dibenci, Rasulullah
saw bersabda :
Sesungguhnya
ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan
(bersumber) dari orang yang bakhil".
Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di
dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).
Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti
barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila
disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan
bahwa ALLAH tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia
melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi ShallALLAHu
'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa ALLAH tidak akan merubah sesuatupun dari
apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil,
yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.
Kesimpulan :
Janji, Sumpah ataupun Nadzar memiliki persamaan yaitu : niat,
maksud, itikad akan melakukan, pembenaaran atas sesuatu dengan kesungguhan. Ia
satu sama lain memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan.
SYUBHAT DALAM MEMAHAMI JANJI ADALAH BUKANLAH SUMPAH
Sebagaimana pada bab sebelumnya kami telah menyampaikan persamaan
antara janji, sumpah dan nadzar maka tidak ada alasan dalam hal ini untuk
membedakannya dalam hal pembayaran kafaratnya apabila tidak bisa menunaikannya
apabila syarat dari janji terpenuhi.
Sebagian kerancuan pendapat diantara masalah ini adalah
diantaranya ada yang berpendapat bahwa janji ia adalah bukanlah sumpah sehingga
siapa yang tidak mampu menunaikan janji ia terbebas dari kafarat. Diantara
mereka berpendapat bahwa sumpah ialah sesuatu yang harus di mulai dengan kalimah
qosam dan huruf qosam ialah : waw, Ta, Ba : WALLAHi, TALLAHi, Billah Dan
apabila dalam bahasa indonesia ketiga kalimah tersebut disatukan dalam satu
kalimah yaitu Demi ALLAH. Sehingga dengan ini mereka berkesimpulan bahwa janji
yang tidak disertai kalimah qosam maka ia bukan termasuk janji yang diteguhkan.
Sebagian berpendapat dengan ayat
tentang wajib nya membayar kafarat bahwa dimaksud dalam ayat tersebut yang
harus membayar kafarat adalah sumpah (Nä3ÏY»yJ÷r&)
bukan dalam janji (yg»tã) karena secara bahasa sumpah dan janji adalah
hal yang berbeda. -al- Maidah (5) : 89, Al Baqarah (2) : 225
Untuk menjawab kerancuan dalam masalah ini maka kita harus sepakat
dalam menjawab beberapa hal dibawah ini
·
Apakah sumpah harus disertai dengan
kalimah qosam ?
·
Harus dipahami perbedaan antara janji
yang tersalah (tidak sengaja), Janji yang main-main, janji palsu dan mana janji
yang benar-benar di teguhkan.
·
Perbedaan pemaknaan janji dan sumpah
secara bahasa adalah hujjah yang lemah baik secara naqli maupun aqli.
APAKAH SUMPAH HARUS DISERTAI DENGAN KALIMAH QOSAM ?
Tidak semua sumpah harus disertai
dengan kalimah qasam dikarenakan pemaknaan dalam masalah ini letaknya adalah
pada hati setiap insan yang menyiratkan kesungguhan dari apa yang diniatkan
bukan pada ucapan “demi ALLAH” sebagai tolok ukur sesuatu itu disebut sumpah
atau bukan. Kalimah qasam demi ALLAH adalah merupakan bentuk amr atas setiap
sumpah hendaknya dimulai dengan kalimah tersebut dan kebiasaan bangsa arab
senantiasa mendahului dengan kalimah tersebut yaitu dimulai dengan huruf qasam.
Sedang untuk bangsa lain yang memiliki kebiasaan dan adat yang berbeda terkadang
tidak menggunakan huruf atau kalimah qasam sebagai permulaan sumpahnya.
Contoh :
Ø Saya bersumpah saya tidak akan
mendatangi istri saya lagi
Ø Saya berjanji saya tidak akan
mendatangi istri saya lagi
Ø Saya tidak akan mendatangi istri saya
lagi.
Dalam pemahaman seseorang tertentu
maka ia bermakna sama dan terkadang memahami dalam pengucapan Nya ia adalah
bermaksud sama dikarenakan tidak semua orang memahami perbedaan penggunaan kata
janji dan sumpah apabila disesuaikan dengan pemaknaannya secara adat bangsa arab
dan bahasa arab. Oleh karena itu yang menjadi ketetapan dan tolok ukur dalam
masalah ini adalah bukan pada disertai atau tidaknya dengan kalimah sumpah
(qasam) melainkan yang menjadi tolok ukur ialah i’tikad dalam hati. Sebagaimana
suami yang meng ilaa istrinya Albaqarah (2) : 226. meskipun tanpa kalimah qasam
apabila ia telah tetap dalam hati maka apabila ia membatalkan ia harus membayar
kafaratnya.
Contoh lain bahwa tidak semua sumpah itu harus
dimulai dengan kalimah qasam :
Ø Nadzar tidak harus disertai kalimah
qasam
Ø Janji seorang hamba kepada ALLAH
adalah sumpah meskipun tanpa disertai kalimah qosam.
وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ
وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ
كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ
dan tepatilah Perjanjian dengan ALLAH
apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah
menjadikan ALLAH sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya ALLAH
mengetahui apa yang kamu perbuat. An nahl (16) : 91
Ø janjinya bani isra'il.
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا
تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى
وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ
Dan (ingatlah), ketika kami mengambil
janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain ALLAH, dan
berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan
orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia,
Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji
itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. Al
Baqarah (2) : 83
Ø Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)
إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ
اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى
نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا
Bahwasanya orang-orang yang berjanji
setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada ALLAH. tangan ALLAH
di atas tangan mereka, Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat
ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati
janjinya kepada ALLAH Maka ALLAH akan memberinya pahala yang besar. Al Fath
(48) : 10
HARUS
DIPAHAMI PERBEDAAN ANTARA JANJI YANG TERSALAH (TIDAK SENGAJA), JANJI YANG
MAIN-MAIN, JANJI PALSU DAN MANA JANJI YANG BENAR-BENAR DI TEGUHKAN.
Dalam praktek atau muamalah hidup manusia sehari-hari kerap sekali
berhubungan dengan perkataan-perkataan menjanjikan, hendak, akan. Yang
menyatakan atau pembenaran, maksud atau niat untuk sesuatu hal yang mesti
ditunaikan, hal ini tertuang baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan dalam
bentuk perjanjian suatu pihak dengan pihak lainnya. Atau dalam keseharian ia
tidak berbentuk formal hanya merupakan wujud dari niat yang terkadang ia tidak
dengan kesungguhan hanya merupakan terucap tapi tanpa kesungguhan. Maha suci ALLAH
Ta’ala dalam setiap syari’atnya maka sebaik-baik perkataan adalah kalamullah. ALLAH
Ta’ala memutuskan dalam perkara ini bahwa ALLAH Ta’ala tidak menghukumi kamu
dari sesuatu yang tidak di i’tikadkan dalam hati.
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ
"ALLAH tidak akan menuntut engkau
semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa
engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya -al- Maidah (5)
: 89
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan
sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi ALLAH menghukum kamu
disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH
Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al Baqarah (2) : 225
وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا
تُعْلِنُونَ
dan
ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan. An nahl (16)
: 19
sebagian
berpendapat dengan ayat diatas bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut yang
harus membayar kafarat adalah dalam sumpah (Nä3ÏY»yJ÷r&) bukan janji (yg»tã)
karena secara bahasa sumpah dan janji adalah hal yang berbeda. Hal ini akan
kami jawab pada bab selanjutnya yaitu pada bab janji yang diteguhkan maka ia
akan jatuh sebagai sumpah atau nadzar
JANJI YANG DITEGUHKAN MAKA IA AKAN JATUH SEBAGAI SUMPAH ATAU
NADZAR
وَإِنْ
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا
أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ
jika
mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca
agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena
Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang)
janjinya, agar supaya mereka berhenti. At taubah (9) : 12
dari ayat ini dapat kita ambil pelajaran bahwa janji bisa jatuh
hukumnya sebagai sumpah sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :
وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ
وَطَعَنُوا
jika
mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji.
Maka jelaslah bagi kita dalam ayat ini secara bahasa pun bisa kita
jawab bahwa setiap janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah. Dan sesungguhnya
telah jelas persamaannya secara definitif yang merupakan pembeda secara bahasa
adalah hujjah yang sangat lemah sebagaimana keterangannya pada bab sebelumnya. Dan
bisa kita kita ambil pelajaran pula dari ayat tersebut diatas bukanlah kalimah
qasam yang menjadi tolak ukur dan harap di perhatikan juga bahwa dalam ayat ini
kaum muslimiim mengadakan perjanjian dengan kaum kafir sedang yang dimaksud
sumpah/janji mereka adalah maksudnya janji/sumpah kaum kafir. Dengan ayat ini
Baik secara aqli maupun naqli maka janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah
atau nadzar.
Diantara janji yang hukumnya akan jatuh sebagaimana sumpah atau
nadzar adalah janji yang memenuhi syarat berikut :
1.
Janji yang
disertai dengan menyebut nama ALLAH
فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا
قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا
مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الأرْضَ حَتَّى
يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ
Maka tatkala mereka berputus asa dari
pada (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik.
berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa Sesungguhnya
ayahmu Telah mengambil janji dari kamu dengan nama ALLAH dan sebelum itu
kamu Telah menyia-nyiakan Yusuf. sebab itu Aku tidak akan meninggalkan negeri
Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau ALLAH memberi
Keputusan terhadapku. dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya". Yusuf
(12) : 80
2.
Janji yang
sudah diteguhkan baik dalam lisan maupun tulisan ataupun hanya dalam hati meskipun
tanpa disertai kalimah qasam “Demi ALLAH”
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي
أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ
إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ
أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ
أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ
لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"ALLAH
tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak
disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua
teguhkan ikatannya -al- Maidah (5) : 89-
لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ
وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ
ALLAH tidak
menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah),
tetapi ALLAH menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk
bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al
Baqarah (2) : 225
Sebagaimana
telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak setiap sumpah itu harus disertai dengan
qasam dan bahwa sumpah itu bisa berasal daripada janji sebagaimana dalam qs. At
Taubah (9) : 12.
3.
Janji yang
disertai peng ikrar an baik dalam hati maupun lisan meskipun tanpa disertai kalimah
qasam “Demi ALLAH”
وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ
وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ
Dan (ingatlah), ketika kami mengambil
janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang),
dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung
halamanmu, Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu
mempersaksikannya. Al Baqarah (2) : 84
Ciri daripada sesuatu itu benar-benar
diteguhkan adalah diantaranya setelah diniatkan maka ia diucapkan dengan sebuah
ikrar. Baik ikrar dalam bentuk lisan maupun tulisan Contoh perjanjian adalah
surat perjanjian baik itu diatas materai maupun tidak. meskipun tanpa
menggunakan kalimah qasam pada surat perjanjian tersebut maka ia adalah
bermakna sumpah yang bilamana tidak mampu menunaikannya ia wajib membayar
kafaratnya.
HENDAKLAH MENJADI ORANG-ORANG YANG BENAR
Alasan lain mengapa janji bisa masuk dalam bagian sumpah adalah
janji merupakan aqad yang harus di tunaikan. Maka dari itu harus dipahami
dengan betul mana janji yang benar-benar di teguhkan dengan mana janji yang
tersalah sebagaimana pembahasannya telah lalu pada sumpah yang tersalah, maka
janji pun memiliki sifat yang sama sekiranya janji itu telah diteguhkan maka ia
wajib ditunaikan dan bagi yang menyalahinya hendaklah ia membayar kafaratnya.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
Hai orang-orang yang beriman, penuhilah
aqad-aqad itu. Al Maidah (5) : 1
وَلا
تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,
kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah
janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. Al Israa
(17) : 34
عن عبد
الله بن مسعود رضي
الله عنه قال
: قال رسول الله صلى
الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyALLAHu
anhu, ia berkata: “Rasulullah shallALLAHu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas
kalian berlaku Shidq (benar/jujur), karena sesungguhnya Shidq (benar/jujur) itu
menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga.
Seseorang senantiasa (benar/jujur) dan berusaha untuk selalu (benar/jujur)
sehingga ia ditulis di sisi ALLAH sebagai orang yang (benar/jujur). Dan
jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan
kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada Neraka. Seseorang
senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis
disisi ALLAH sebagai seorang pendusta.” (SHOHIH. Diriwayatka oleh imam Muslim
no. 6586).
Janji seorang muslim haruslah benar-benar dengan niat untuk
menunaikannya menunjukan janji yang benar-benar. Janji yang bukan main-main
adalah hendaknya dengan menyertakan kalimah qasam “Demi ALLAH” ini adalah
alamat seorang muslim yang mengetahui hukum-hukum dalam berjanji dan bersumpah dan
sekiranya ia mengira tidak akan mampu memenuhinya hendaklah ia menyertakan
kalimah insya ALLAH. Beginilah syariat yang di perintahkan oleh ALLAH Ta’ala
kepada kaum muslimiin.
Kebanyakan manusia tidak mengerti akan hal ini terlebih lagi
banyak aqad yang dilakukan dengan kaum non muslim sehingga mereka tidak akan
mengerti. Perbedaan kebiasaan dan adat istiadat menjadikan kalimah qasam yang
disertai kalimah demi ALLAH tidaklah menjadi acuan dalam kehidupan. Maka dari itu
cukuplah bagi kita kalamullah yang menjadi sebaik-baik petunjuk dan ALLAH maha
mengetahui apa-apa yang ada didalam hati manusia kiranya ia berjanji itu dengan
bersungguh-sungguh dengan keteguhan hati ataukah tidak.
وَاللَّهُ
يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ
dan ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu
lahirkan. An nahl (16) : 19
Demikianlah ALLAH dan rasulnya memerintahkan kepada kaum muslimin
agar menjadi orang-orang yang benar dan menjaga setiap aqad bukan hanya dalam
janji, sumpah, nadzar melainkan ia diperintahkan untuk menjaga setiap amanah
yang insya ALLAH pembahasannya akan sampai pada bab selanjutnya.

JANJI DIKARENAKAN EMOSI SEMATA DAN BILA DI INGKARI HUKUMNYA DOSAKAH,,,?
BalasHapus