Selasa, 18 Agustus 2009

Apa Perbedaan Janji dengan Sumpah ?

SUMPAH DAN JANJI

SYUBHAT JANJI BUKANLAH SUMPAH

عن ابن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن ماجه بسندٍ حسنٍ

Dari Ibnu Umar RA, bahwa rasulullah saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barang siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia dari ALLAH” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada ALLAH, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. At Taubah (9) : 119

BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK

عن ابن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن ماجه بسندٍ حسنٍ

Dari Ibnu Umar RA, bahwa rasulullah saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barang siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia dari ALLAH” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

Dari Ibnu Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya ALLAH Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan ALLAH saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih)

Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan ALLAH atau hendaklah ia berdiam saja."

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Baari (XI/531), "Para ulama berkata, 'Hikmah larangan bersumpah dengan selain ALLAH adalah bersumpah dengan menyebutkan sesuatu merupakan bentuk pengagungan dari sesuatu tersebut, sementara pengagungan itu pada hakikatnya hanyalah untuk ALLAH semata'."

Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-berhala dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)

Dari ibnu Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah. "Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain ALLAH, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain ALLAH, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebahagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria-u syirkun - Artinya pamer (Ria) itu adalah kemusyrikan."

Diriwayatkan dari Saad bin Ubaidah r.a., ia berkata bahwa Ibnu Umar r.a. mendengar seorang laki-laki berkata dalam sumpahnya, yang artinya, "Demi Ka'bah!" Ibnu Umar berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa bersumpah dengan nama selain ALLAH, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.'" (Shahih, HR Abu Daud [3251] dan Tirmidzi [1535]) Masih dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: "Rasulullah saw. Bersabda, 'Setiap sumpah yang diucapkan tidak dengan nama ALLAH, termasuk perbuatan syirik.'" (Shahih, HR Hakim [1/18] dan Silsilah al-Ahadatis ash-Shahihah [2042])

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])

Umar berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun menukil ucapan orang."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Bahwa Rasulullah saw. Bersabda, 'Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak atau ibu kalian dan jangan pula bersumpah dengan nama selain ALLAH! Serta janganlah kalian bersumpah kecuali dengan nama ALLAH! Dan janganlah bersumpah dengan nama ALLAH kecuali kalian harus jujur (di dalamnya)'!" (Shahih, HR Abu Daud [3248] dan Ibnu Hibban [4357])

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Janganlah kalian bersumpah dengan nama thawaaghi dan jangan pula dengan nama bapak-bapak kalian'!" (HR Muslim [1648])

Diriwayatkan dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. Bersabda, 'Barangsiapa bersumpah atas nama (demi) amanah, maka ia bukan dari golongan kami'." (Shahih, HR Abu Daud [3253], Ibnu Hibban [1318], dan Ahmad [7/352])

Diriwayatkan dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyyah r.a., ia berkata, "Salah seorang pendeta Yahudi datang menemui Rasulullah saw dan berkata, 'Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik ummat bila saja kalian tidak berbuat syirik.' Rasulullah berkata, 'SubhanALLAH, apa itu?' Ia berkata, 'Kalian berkata dalam sumpah, Demi Ka'bah!' Rasulullah saw. diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada yang mengatakan seperti itu, maka barangsiapa bersumpah hendaklah ia mengatakan, 'Demi Rabbul Ka'bah (Pemilik Ka'bah).'

Pendeta Yahudi itu berkata lagi, 'Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik ummat bila saja kalian tidak menjadikan sekutu bagi ALLAH!' 'SubhanALLAH, apa itu?' tanya Rasulullah. Ia berkata: "Kalian mengatakan, 'Atas kehendak ALLAH dan kehendakmu!' Rasulullah diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada yang berkata seperti itu, barangsiapa mengucapkan, Atas kehendak ALLAH, maka hendaklah ia mengiringinya dengan ucapan, Kemudian dengan kehendakmu.'" (Shahih, HR Ahmad [6/371/372] dan Hakim [4/297])

SYIRIK AKBAR (BESAR) ATAUKAH SYIRIK ASHGOR (KECIL)

Sebagian ulama ada yang menghukumi hal ini bahwa bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH dalam sumpahnya itu adalah syirik kecil disebabkan qiyas dengan riya sebagaimana hadits: “Arria-u syirkun - Artinya pamer (Riya) itu adalah kemusyrikan." Dan diantaranya ada yang berdalil dengan syubhat-syubhat hadits rasulullah dan kebiasaan bangsa arab yang biasa bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapaknya sebagaimana keterangannya yang akan kami sampaikan setelah pembahasan bab ini.

Ada perbedaan yang sangat mencolok dalam riya dan sumpah dikarenakan seseorang yang berbuat riya ia adalah dikatakan dosa kecil karena pelakunya terkadang tidak menyadari bahwa ia sedang berbuat kesyirikan maka ia dimisalkan oleh rasulullah saw sebagaimana semut hitam yang berada diatas batu yang hitam ditengah kegelapan malam maka ia disebut syirik khofi akan tetapi, seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH Ta’ala, ia mengetahui betul ucapannya itu kecuali ia mengucapkannya dengan tanpa sengaja atau dikarenakan tidak mengetahui hukum daripada hal ini. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa ucapan sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH adalah perbuatan syirik yang ia harus bertaubat dari perkataannya tersebut sebagaimana kafaratnya yang akan dijelaskan nanti yaitu dengan mengucap kalimaah Laa Illa Ha ILLALLAH. Dan ini adalah amat mudah dilakukan tidaklah berat bagi mereka yang berilmu.

Bentuk kafaratnya ini pun amat jelas bahwa sipelaku harus mengucap kalimah tauhid sebagai bentuk taubat dari syirik. Dan sungguh adalah sesuatu yang tidak berfaedah dengan menggolongkan hal ini menjadi syirik kecil karena rasulullahpun tidak mengatakannya demikian. Ulama yang mengatakan ia adalah syirik kecil adalah merupakan ijtihad yang bisa diambil ataupun ditinggalkan dan meninggalkannya adalah lebih utama dikarenakan ia akan membuka celah bagi pintu kesyirikan dan menganggap sepele hal ini.

“Tidak ada faedahnya dengan mengatakan ini adalah syirik besar atau kecil, cukup mengatakan sebagaimana rasulullah saw berkata, ini adalah syirik”

Jawaban lainnya atas hal ini adalah sebagaimana telah lalu kami sampaikan dalam bab syirik bahwa riya pun bisa menjadi tergolong syirik yang besar bilamana ia melakukannya dengan sengaja maka ia termasuk Syirik dalam Niat, Al Iraadah, dan Al Qasd.

SYUBHAT BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN NAMA ALLAH YANG TEDAPAT DALAM QUR’AN DAN HADITS

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fat-hul Baari (XI/533), "Adapun sumpah-sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH yang disebutkan dalam Al-Qur'an, ada dua jawaban yang dapat diberikan.

Pertama: Ada kata yang dihilangkan dalam kalimat sumpah tersebut, sumpah 'demi matahari,' takdirnya adalah 'demi Rabb matahari' demikian seterusnya.

Kedua: Hal itu khusus bagi ALLAH semata. Jika ALLAH ingin mengagungkan salah satu makhluk-Nya, maka dia akan bersumpah dengan menyebutnya. Namun hal ini tidak boleh dilakukan oleh selain-Nya."

            Sebagaimana apabila kita mendengar ayat-ayat tersebut dibacakan “Wal asr” Demi Masa, maka yang menjadi makna adalah demi ALLAH yang memiliki masa dikarenakan ALLAHlah yang telah menciptakan masa tersebut maka kita diperintahkan untuk memperhatikan masa yang telah ALLAH ciptakan. Dan sebagian dari penggunaan huruf-huruf qasam (sumpah) adalah ia berfungsi: hendaknya diperhatikan dengan betul-betul. Bukan bermakna bahwa ALLAH telah bersumpah atas nama mahluk. Akan tetapi ia bermakna peringatan kepada manusia seluruhnya hendaknya benar-benar memperhatikan hal tersebut.”

Selanjutnya dalam sejumlah hadits terdapat beberapa hal yang menyebutkan bahwasahnya rasulullah bersumpah dengan nama mahluk, misalnya sabda Nabi kepada seorang Arab Badui, "Demi ayahnya, beruntunglah ia jika benar katanya. Demi ayahnya, niscaya ia masuk Jannah jika benar katanya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dan jawaban beliau kepada orang yang bertanya tentang shadaqah, "Demi ayahmu, engkau akan diberitahu tentang hal itu." (HR Bukhari  dan Muslim)

Ada beberapa jawaban ahli ilmu berkenaan dengan masalah ini:

Pertama: Ada yang meragukan keshahihan lafazh tersebut. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Abdil Barr dan al-Qarafi sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Baari (I/108) dan (XI/533).

Kedua: Ada yang mengatakan, telah terjadi kesalahan cetak, seharusnya "demi ALLAH" namun berubah menjadi "demi ayahnya", pendapat ini dinukil oleh as-Suhaili dari beberapa orang gurunya.

Ketiga: Ada yang mengatakan, kalimat tersebut biasa mereka ucapkan tanpa maksud bersumpah. Adapun larangan, ditujukan kepada orang yang sengaja bersumpah. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh al-Baihaqi dan disetujui oleh an-Nawawi.

Keempat: Ada yang mengatakan, kalimat seperti itu dalam perkataan mereka memiliki dua makna:

·         Pengagungan.

·         Penegasan

Kelima: Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa dalam kalimat tersebut ada kata yang tersembunyi, yaitu kata Rabb, jadi sebenarnya kalimat itu berbunyi: "Demi Rabb ayahnya…"

Keenam: Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa perkataan itu diucapkan oleh Rasulullah sebelum turun larangan. Kemudian hukum mubahnya dihapus menjadi terlarang. Inilah pendapat yang dipilih oleh Jumhur Ulama.

Ketujuh: Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu khusus bagi Syaari' (Rasul-Nya), dan tidak boleh bagi ummat beliau.

 Bantahannya sebagai berikut:

Tanpa ragu lagi, lafazh tersebut telah diriwayatkan secara shahih. Selain diriwayatkan dari jalur Isma'il bin Ja'far, lafazh ini juga diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah r.a.

Perkiraan telah terjadi kesalahan cetak masih bersifat dugaan. Masalah seperti ini tidak boleh ditetapkan dengan dugaan

Jawaban kelima dan ketujuh masih terlalu spesifik dan butuh dalil, hak khusus atau kekhususan tidak dapat ditetapkan dengan dugaan.

Jawaban yang paling bisa diterima adalah jawaban keenam. Yaitu, perkara tersebut terjadi sebelum turunnya larangan. Dan kalimat tersebut juga biasa mereka ucapkan tanpa maksud tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Qutailah al-Juhaniyyah dan hadits Abdullah bin Umar r.a. yang baru saja berlalu. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa orang-orang Quraisy dahulu bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang mereka, maka Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang kalian!"

Adapun anggapan orang yang melemahkan jawaban ini dengan alasan adanya kemungkinan untuk menggabungkannya, maka anggapan mereka itu tertolak! Sebab, bentuk penggabungan di atas terlalu dipaksakan. Adapun penolakan nasakh (penghapusan hukum) dengan anggapan tidak diketahuinya mana hadits yang terdahulu dan mana hadits yang datang kemudian, adalah anggapan yang tertolak berdasarkan kedua riwayat di atas.

Jadi, jelaslah bahwa hal itu terjadi sebelum turunnya larangan. Dan jelas pula bahwa hukum mubahnya (bolehnya) telah dihapus.

Sekarang ini banyak bermunculan fenomena bersumpah dengan nama selain ALLAH -kita berlindung kepada ALLAH dari kesesatan setelah mendapat hidayah-. Bermunculanlah berbagai macam kalimat, seperti bersumpah dengan menyebut kemuliaan, kumis, dan cambang, atau tanah ayahnya, hendaklah orang-orang yang lalai itu segera sadar, sebab banyak sekali orang yang sudah tergelincir dalam masalah ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006),

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])

Umar berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun menukil ucapan orang."

Maka sangat jelas dari keterangan ini sahabat umar ra meninggalkan kebiasaan tersebut dan ini menunjukkan larangan yang datang setelah kebiasaan itu pernah ada dikalangan bangsa arab sebagaimana khamr pernah menjadi minuman sehari-hari.

BERSUMPAH BOHONG DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH LEBIH DISUKAI DARIPADA BERSUMPAH JUJUR DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH

Bersumpah jujur dengan menyebut nama selain ALLAH lebih besar dosanya daripada bersumpah bohong dengan nama ALLAH. Dalilnya adalah, perkataan Abdullah bin Masud r.a., "Bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH lebih aku sukai daripada bersumpah jujur dengan menyebut nama selain-Nya." (HR Thabrani dalam Al-Kabir [9/183])

Demikianlah kedudukan bersumpah menyebut nama ALLAH di mata generasi terbaik umat ini mereka mentauhidkan ALLAH Ta’ala sebagaimana rasulullah mengajarkan dan memerintahkan.

Bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH adalah sumpah palsu yang merupakan termasuk dalam dosa besar yang tidak termasuk dalam kesyirikan. Sedangkan bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH ia adalah dosa besar yang ber akibat kepada kesyirikan. Sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya ALLAH tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan ALLAH, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar. An Nisaa (4) : 48

ALLAH Ta’ala mengampuni dosa selain syirik kendati ia adalah dosa besar seperti berjinah, dosa kepada orang tua, minum khamer, sumpah palsu dll. Hal inilah yang membedakan antara sumpah palsu atau bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH dengan bersumpah benar tapi menyebut nama selain ALLAH. Karena masing-masing dari hal ini memiliki bidang dan konsekuensi yang berbeda.

Maka dari itu pun bagi mereka yang bersumpah paslu tidak ada kafarat bagi mereka sebagaimana keterangannya akan kami sampaikan pada bab selanjutnya.

Meskipun demikian bukan berarti dia lepas dari hukum sebagai pendusta karena bersumpah palsu, dan disisi ALLAH Ta’ala ia adalah perkara besar sehingga ALLAH mengancam dengan laknat dan dengan ancaman yang amat berat.

SUMPAH PALSU

وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan ALLAH; dan bagimu azab yang besar. An Nahl (16) : 94

Ibnu Mas’ud radhiALLAHu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقِّهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلَـئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Barangsiapa yang bersumpah atas harta seorang muslim tanpa haknya, niscaya dia akan berjumpa dengan ALLAH dalam keadaan Dia marah kepadanya.” Abdullah berkata, “Kemudian Rasulullah membacakan untuk kami pembenarannya dari Kitabullah, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) ALLAH dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, maka mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan ALLAH tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Al-Bukhari no. 6659 dan Muslim no. 138)

Dari Abu Umamah radhiALLAHu anhu bahwa Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka ALLAH mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab: “Meskipun itu hanya (mengambil) kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)

Dari Abdullah bin Amr radhiALLAHu anhuma dia berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

“Seorang arab badui menemui Nabi shallALLAHu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab, “Menyekutukan ALLAH.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?” Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?” Nabi shallALLAHu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR. Al-Bukhari no. 6675)

DIWAJIBKAN UNTUK MENERIMA SUMPAH ORANG YANG MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM SUMPAHNYA

ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ

Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya)” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

Rasulullah saw. telah memberikan perumpamaan yang sangat bagus dari kisah Kalimatullah beserta hamba dan ruh-Nya, Isa bin Maryam as. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah saw bersbda, "Nabi Isa melihat seorang lelaki sedang mencuri. Beliau berkata kepadanya, 'Engkau telah mencuri!' Ia berkata, 'Tidak demi ALLAH yang tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia!' Nabi Isa berkata, Aku beriman kepada ALLAH dan aku dustakan penglihatan mataku'." (HR Bukhari [3444] dan Muslim [2368])

Dari Umar RA “Janganlah kamu berburuk sangka terhadap kalimat yang keluar dari mulut seorang muslim, sedangkan kamu mungkin masih dapat menemukan dari kalimat pengertian yang baik.”

ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK RELA

ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله

barang siapa tidak menerimanya, maka lepaslah ia dari ALLAH'." (Shahih, HR Ibnu Majah [2101])

MEMAHAMI MAKNA FALAISYA MINALLAH SEBAGAIMANA LAFDZ “FALAIYS MINNI” DALAM HADITS KEUTAMAAN NIKAH

Rasululllah saw bersabda :

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”  (Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.

Keutamaan menyebut nama ALLAH dalam setiap sumpah adalah sangat tinggi kedudukannya didalam ad dienul islam ini sehingga jangan sampai kaum muslimiin menganggap hal ini adalah suatu hal yang sepele akan tetapi banyak yang tidak mengetahui hal ini sehingga banyak yang terjatuh kedalam kesesatan dan meninggalkan amalan yang begitu agung ini. Bahkan ALLAH mengancam bagi orangyang menyepelekan hal ini bahwa ia adalah bukan daripada golongan kami. Kalau sekiranya ALLAH telah berlepas diri dari kita dan tidak mau mengakui kita sebagai hambanya yang beriman maka siapa yang dapat menolong kita dari segala ancaman dan siksanya nanti diyaumal akhir maka tidak ada baginya penolong ataupun pemberi syafaat didunia maupun akhirat.

KAFARAT BAGI YANG BERSUMPAH DENGAN  SELAIN NAMA ALLAH TA’ALA

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia mengatakan dalam sumpahnya itu dengan menggunakan kata-kata berhala Allata dan Al'uzza, maka hendaklah ia segera mengucapkan: La ilaha illALLAH. Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah -sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih)

Mushab bin SaAd bin Abi Waqqash meriwayatkan dari ayahnya, yakni SaAd bin Abi Waqqash r.a., bahwa ia berkata, "Aku pernah bersumpah dengan nama al-Latta dan al-Uzza, teman-temanku berkata, 'Engkau telah mengucapkan perkataan keji!' Aku pun datang menemui Rasulullah saw. dan mengadukan hal ini kepada beliau, kukatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum lama memeluk Islam, tadi aku bersumpah dengan nama al-Latta dan al-Uzza!" Rasulullah saw bersabda, "Ucapkanlah Laa Ilaaha Illallaahu Wahdah (Tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain ALLAH semata) sebanyak tiga kali, kemudian meludahlah ke kiri sebanyak tiga kali, lalu berlindunglah kepada ALLAH dari gangguan syaitan yang terkutuk dengan mengucapkan istiAdzah, dan jangan engkau ulangi." (Shahih, HR Ibnu Majah [2097], An-Nasa'I [7/7-8], dan Ahmad [1/83])

Jadi kafarat bagi yang bersumpah dengan nama selain ALLAH adalah bertaubat dan kemudian mengucapkan kalimah Laa Ilaaha IllALLAH.

Imam ibn Katsir dalam tafsir Qs al baqarah (2) : 225

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), Al Baqarah (2) : 225

Yakni ALLAH tidak akan menghukum kalian dan tidak pula mewajibkan suatu sanksi pun atas diri kalian karena sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah. Yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak pula dikukuhkan. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpahnya, "Demi Lata dan Uzza," maka hendaklah ia mengucapkan pula, "Tidak ada Tuhan selain ALLAH"

Hal ini dikatakan oleh Nabi Saw. kepada orang-orang Jahiliah yang baru masuk Islam, sedangkan lisan mereka masih terikat dengan kebiasaannya di masa lalu, yaitu bersumpah menyebut nama Lata tanpa sengaja. Untuk itu mereka diperintahkan mengucapkan kalimah Laa ILLaaHa ILLALLAH, mengingat mereka mengucapkanya tanpa sengaja, dari kalimah terakhir (kalimat tauhid) berfungsi meralat kalimat yang pertama.

Demikianlah dimaklumi pada waktu itu telah menjadi kebiasaan dikalangan sahabat dan bangsa arab umumnya pada waktu itu bersumpah atas nama berhala dan bapak atau nenek moyang mereka.

Dengan keterangan ini jelaslah bahwa adanya mansuh atuh penghapusan kebolehan bersumpah atas nama selain ALLAH atas keterangan-keterangan pada sunnah (hadits) yang mana rasulullah bersumpah atas nama selain ALLAH. Sebagaimana keterangannya telah dijelaskan pada bab “syubhat bersumpah dengan menyebut selain nama ALLAH yang tedapat dalam qur’an dan hadits”

KAFARAT BAGI YANG TIDAK MAMPU MENUNAIKAN/MEMBATALKAN SUMPAH, JANJI DAN NADZAR

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al- Maidah: 89)

1.      Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu memberikan pakaian kepada mereka

2.      Memerdekakan hambasahaya

3.      Berpuasa tiga hari.

Pendapat jumhur ulama bahwa ia dilakukan harus dimulai dari tahapan yang pertama dahulu, maka apabila tidak mampu baru berpindah ke tahapan selanjutnya sehingga berpuasa tiga hari berturut-turut adalah pilihan terakhir bilamana tidak mampu melewati tahapan sebelumnya.

GOLONGAN YANG TIDAK PERLU MEMBAYAR KAFARAT

Diantara golongan yang tidak perlu membayar kafarat atas sumpahnya yaitu :

1.      Sumpah palsu

2.      Ististna (disertai dengan kalimah Insya ALLAH)

3.      Tidak Dimaksudkan (tidak disengaja)

·         Ada Keragu-raguan

·         Karena tergesa-gesa

·         Senda Gurau

·         Sumpahnya sebagaimana pengetahuannya akan tetapi berbeda dalam kenyataannya

·         Karena Lupa

·         Bersumpah untuk keburukan dirinya sendiri

·         Karena Emosi

·         Menghalalkan apa yang diharamkan oleh ALLAH Ta’ala atau sebaliknya.

1.         Sumpah Palsu.

Tidak ada kafarat atas sumpah palsu adalah dikarenakan dengan kedustaanya tersebut dia sendiri tidak meniatkan dalam hatinya untuk bersumpah sehingga dengan sendirinya kedustaanya tersebut membatalkan sumpahnya. Akan tetapi meskipun ia terbebas dari kafarat ia tidak lepas dari hukuman sebagai seorang pendusta bahkan statusnya disisi ALLAH lebih rendah daripada orang yang bersumpah tapi tidak mampu menunaikanya. Golongan ini termasuk golongan yang ALLAH tidak akan berkata-kata kepada mereka dan tidak akan melihat mereka. Dilaknat didunia dan diakhirat.

Adapun firman ALLAH Ta’ala.:

tetapi ALLAH menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)

Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah bila seseorang bersumpah atas sesuatu, sedangkan ia mengetahui bahwa dirinya berdusta dalam sumpahnya itu.

2.         Ististna (disertai kalimah Insya ALLAH)

Penyertaan kalimah insya ALLAH adalah merupakan pembatal sumpah karena sepenuhnya ia menyerahkan segala urusan tersebut kepada qadha dan qadar ALLAH yaitu segala sesuatunya ada diatas kesuasaan ALLAH Ta’ala sehingga dengan sendirinya istisna ini adalah pembatal atas sumpahnya dikarenakan demikianlah hukum istisna secara syar’i di sayariatkan atau diperintahkan untuk di ucapkan atas sesuatu yang belum pasti seseorang itu mengetahui akan hakikat suatu hal mengenai kebenarannya atu keputusan atau keadaan baik yang lalu maupun yang akan datang sehingga ia menyerahkan segala sesuatunya kepada ALLAH Ta’ala.

3.         Tidak dimaksudkan untuk bersumpah (tidak disengaja)

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. (al- Maidah: 89)

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

·           Ada Keragu-raguan

Dari Aisyah radhiALLAHu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu - untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi ALLAH" dan "Ya, demi ALLAH." (Riwayat Bukhari)

Imam Abu Daud di dalam Bab "Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan, telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Hayyan (yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada kami Ibrahim (yakni As-Sa-ig), dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja; Siti Aisyah pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Sumpah yang tidak disengaja ialah perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak demikian, demi ALLAH; dan memang benar, demi ALLAH."

Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul Furat, dari Ibrahim As-Sa-ig, dari Ata, dari Siti Aisyah si cara mauquf.

Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu Magul meriwayatkann) pula, semuanya melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Menurut Ibn Kami (Ibn Katsir), memang demikian telah diriwayatkan oleh Ibn Juraij, Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad, dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Yang dimaksud adalah seperti 'Tidak, demi ALLAH. Memarig benar, demi ALLAH'.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan makna firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Siti Aisyah mengatakan, yang dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak demi ALLAH', 'Memang benar,demi ALLAH'.

·           Karena Tergesa-gesa

Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar telah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara. Maka Abdurrazzaq mengatakan demikian, 'Tidak, demi ALLAH' dan 'Memang benar, demi ALLAH' dan 'Tidak demikian, demi ALLAH', mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka.

·           Senda Gurau

Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh (juai tulis Al-Lais), telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abui Aswad, dari Ufwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, 'Tidak,demi ALLAH,' dan 'Ya, demi ALLAH.' Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau tidak melakukannya."

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah dalam salah satu pendapatnya, serta Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak dalam salah satu pendapatnya; juga Abu Qilabah dan Az-Zuhri.

·           Sumpahnya sebagaimana pengetahuannya akan tetapi berbeda dengan kenyataannya

Telah dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Sid Aisyah, bahwa ia mengemukakan takwilnya sehubungan dengan makna firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Menurutnya makna yang dimaksud ialah jika seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal, sedangkan dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang disumpahkannya.

Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada salah satu pendapatnya, Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya, Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa, Abu Malik, Ata Al-Khurra-sani, Bakr ibnu Abdullah, salah satu pendapat Ikrimah, Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Mak-hul, Muqatil, Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Auf Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan:

Rasulullah Saw. bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, "Panahku mengenai sasaran, demi ALLAH; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran, demi ALLAH." Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw., "Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw. menjawab, "Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman."

Hadis ini berpredikat mursal lagi hasan dari Al-Hasan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Siti Aisyah Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang, "Tidak, demi ALLAH; dan memang benar, demi ALLAH," dia menduga bahwa apa yang dikatakannya itu benar, tetapi kenyataannya berbeda.

·           Karena Lupa

Disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada sumpahnya.

Kafaratnya ialah apabila ia ingat.

·           Bersumpah untuk keburukan dirinya sendiri

Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah seperti ucapan seorang lelaki, "Semoga ALLAH membutakan penglihatanku jika aku tidak melakukan anu dan anu," atau "Semoga ALLAH melenyapkan hartaku jika aku tidak datang kepadamu besok, yakni hartaku yang ini."

·           Karena Emosi

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah sumpah yang kamu ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan emosi.

Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab "Sumpah dalam Keadaan Emosi", telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zuraij telah menceritakan kepada kami Habib Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

·           Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh ALLAH atau sebaliknya

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh ALLAH bagimu, yang demikian itu tidak ada kifaratnya bagimu jika kamu melanggarnya. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair.

HUKUM MEMBAYAR KAFARATNYA MENJADI SUNNAH TIDAK WAJIB

Pembayaran kafarat bagi golongan yang terbebas dari membayar kifarat sebagaimana keterangan pada bab sebelumnya yaitu golongan yang tidak disengaja.

Maka pembayaran kifarat untuk mereka yang tidak sengaja ini ia hukumnya adalah tidak wajib melainkan lebih utama baginya untuk membayar kifarat dan hal itu adalah lebih menenangkan hati dengan menambah amal kebaikan. Karena sebaik-baik perbuatan ialah mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik maka setelah ucapan yang buruk adalah menyertainya dengan perbuatan baik seperti sedekah sebagaimana rasulullah saw bersabda :  Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah - sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih).

Dalam pembahasan sumpah karena emosi telah kami sebutkan satu riwayat yaitu : Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

Maka disini umar ra memerintahkan kepadanya untuk membayar kafaratnya. Pun contoh lainnya ialah sebagaimana riwayat-riwayat yang akan kami sampaikan pada bab wajibnya membatalkan sumpah apabila sumpah itu menghalangi kita dari suatu kebaikan.

HARAM BERSUMPAH DALAM RANGKA MENINGGALKAN KEBAIKAN DAN IBADAH.

WAJIB MEMBATALKAN SUMPAH APABILA SUMPAH ITU MENGHALANGI KITA DARI SUATU KEBAIKAN

وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Jangahlah kamu jadikan (nama) ALLAH dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan ALLAH Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Al Baqarah (2) : 224

وَلا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLAH mengampunimu? dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang An Nuur (24) :22

Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa Dia tidak akan memberi sedekah lagi kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

ALLAH Ta’ala. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama ALLAH menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabal(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa ALLAH mengampuni kalian? (An-Nur: 22)

Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa kalimat berikut  merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.

Rasulullah Saw. bersabda pula:

Demi ALLAH, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut ALLAH daripada dia membayar kifarat yang lelah diwajibkan oleh ALLAH alas sumpahnya itu.

Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi", dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya.

Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat.

Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Mak-hul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahu-mullah. Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya aku, demi ALLAH, insya ALLAH, tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).

Telah disebutkan pula di dalam kitab Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abdur Rahman ibnu Samurah:

Hai Abdur Rahman ibnu Samurah, janganlah kamu meminta imarah (jabatan), karena sesungguhnya jika kamu aku beri imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu, niscaya aku akan membantunya. Dan jika kamu diberi karena meminta, maka imarah itu sepenuhnya atas tanggung jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu sumpah, lalu kamu melihat hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka kerjakanlah hal yang lebih baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.

Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka meninggalkan sumpahnya itu merupakan kifaratnya.

Imam Abu Daud meriwayatkan melalui jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tiada nazar dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam (orang yang bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada ALLAH, dan tidak pula dalam memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw. semuanya mengatakan:

Maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya.

Riwayat inilah yang sahih.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah untuk memutuskan silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan sumpahnya itu ialah hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.

Hadis ini daif, mengingat Harisah adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman; dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai lagi dinilai lemah oleh semuanya.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab, Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka mengatakan: Tidak ada sumpah dalam maksiat, dan tidak ada Kifarat atasnya.

HUKUM BERSUMPAH TELAH KELUAR DARI ISLAM (MURTAD)

Diriwayatkan dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa berkata dalam sumpahnya, Aku berlepas diri dari Islam, jika ia bohong, maka hakikatnya seperti yang ia katakan. Jika ia tidak bohong, maka ia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat'!" (Shahih, HR Abu Daud [3258] dan Ibnu Majah [2100])

PERSAMAAN ANTARA JANJI SUMPAH DAN NADZAR

 Janji adalah sebuah kontrak psikologis yang menandakan transaksi antara 2 orang di mana orang pertama mengatakan pada orang kedua untuk memberikan layanan maupun pemberian yang berharga baginya sekarang dan akan digunakan maupun tidak. Janji juga bisa berupa sumpah atau jaminan. (Wikipedia bahasa indonesia)

Pengertian sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama ALLAH TA’ALA, yang dalam adat bangsa arab merupakan kebiasaan bangsa Arab untuk menyakinkan lawan bicaranya (mukhatab) untuk menyakinkan lawan bicaranya seperti; wALLAHi, bilLahi, tALLAHi. Yang mana sebelum datangnya pensyariatan dengan menyebut nama ALLAH mereka biasa menyebut dengan nama nenek moyang atau berhala yang mereka sembah.

Secara etimologis arti sumpah yaitu: Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada ALLAH TA’ALA untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar. Janji atau ikrar yang di teguhakan untuk menunaikan sesuatu.

Pengertian Nadzar menurut bahasa bermakna pengharusan dan janji. Adapun menurut istilah syara’, Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah berkata, “Nadzar adalah kamu mewajibkan atas dirimu sesuatu yang bukan merupakan kewajiban karena adanya suatu kejadian.” Mufradat Alfazh Al-Qur`an Al-Karim pada kata نذر

Sementara Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam mendefinisikannya, “Nadzar adalah seorang mukallaf mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib, karena ALLAH.”

Misalnya seseorang mengatakan, “Aku bernadzar untuk ALLAH akan berpuasa senin kamis pekan ini.” Puasa senin kamis asalnya adalah sunnah, akan tetapi dia mewajibkan hal itu atas dirinya sehingga jadilah puasa sunnah ini hukumnya wajib atas dirinya

Maka definisi nadzar, yaitu:

Mewajibkan diri untuk mengerjakan suatu amalan yang asalnya tidak wajib. Sebagian ulama menyatakan bahwa tambahan ‘yang asalnya tidak wajib’ tidak diperlukan. Karena walaupun dia menadzarkan sesuatu amalan yang wajib maka itu tetap dianggap nadzar dan kewajiban amalan itu dari dua sisi: Sisi hukum asalnya dan sisi nadzarnya. (Al-Qaul Al-Mufid Syarh Kitab At-Tauhid: 1/236)

Adapun hukum nadzar yaitu tidak disyariatkan ia dibolehkan tapi dibenci, Rasulullah saw bersabda :

Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil".  Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).

Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa ALLAH tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi ShallALLAHu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa ALLAH tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Kesimpulan :

Janji, Sumpah ataupun Nadzar memiliki persamaan yaitu : niat, maksud, itikad akan melakukan, pembenaaran atas sesuatu dengan kesungguhan. Ia satu sama lain memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan.

SYUBHAT DALAM MEMAHAMI JANJI ADALAH BUKANLAH SUMPAH

Sebagaimana pada bab sebelumnya kami telah menyampaikan persamaan antara janji, sumpah dan nadzar maka tidak ada alasan dalam hal ini untuk membedakannya dalam hal pembayaran kafaratnya apabila tidak bisa menunaikannya apabila syarat dari janji terpenuhi.

Sebagian kerancuan pendapat diantara masalah ini adalah diantaranya ada yang berpendapat bahwa janji ia adalah bukanlah sumpah sehingga siapa yang tidak mampu menunaikan janji ia terbebas dari kafarat. Diantara mereka berpendapat bahwa sumpah ialah sesuatu yang harus di mulai dengan kalimah qosam dan huruf qosam ialah : waw, Ta, Ba : WALLAHi, TALLAHi, Billah Dan apabila dalam bahasa indonesia ketiga kalimah tersebut disatukan dalam satu kalimah yaitu Demi ALLAH. Sehingga dengan ini mereka berkesimpulan bahwa janji yang tidak disertai kalimah qosam maka ia bukan termasuk janji yang diteguhkan.

Sebagian berpendapat dengan ayat tentang wajib nya membayar kafarat bahwa dimaksud dalam ayat tersebut yang harus membayar kafarat adalah sumpah (Nä3ÏY»yJ÷ƒr&) bukan dalam janji (yg»tã) karena secara bahasa sumpah dan janji adalah hal yang berbeda. -al- Maidah (5) : 89, Al Baqarah (2) : 225

Untuk menjawab kerancuan dalam masalah ini maka kita harus sepakat dalam menjawab beberapa hal dibawah ini

·         Apakah sumpah harus disertai dengan kalimah qosam ?

·         Harus dipahami perbedaan antara janji yang tersalah (tidak sengaja), Janji yang main-main, janji palsu dan mana janji yang benar-benar di teguhkan.

·         Perbedaan pemaknaan janji dan sumpah secara bahasa adalah hujjah yang lemah baik secara naqli maupun aqli.

APAKAH SUMPAH HARUS DISERTAI DENGAN KALIMAH QOSAM ?

Tidak semua sumpah harus disertai dengan kalimah qasam dikarenakan pemaknaan dalam masalah ini letaknya adalah pada hati setiap insan yang menyiratkan kesungguhan dari apa yang diniatkan bukan pada ucapan “demi ALLAH” sebagai tolok ukur sesuatu itu disebut sumpah atau bukan. Kalimah qasam demi ALLAH adalah merupakan bentuk amr atas setiap sumpah hendaknya dimulai dengan kalimah tersebut dan kebiasaan bangsa arab senantiasa mendahului dengan kalimah tersebut yaitu dimulai dengan huruf qasam. Sedang untuk bangsa lain yang memiliki kebiasaan dan adat yang berbeda terkadang tidak menggunakan huruf atau kalimah qasam sebagai permulaan sumpahnya.

Contoh :

Ø  Saya bersumpah saya tidak akan mendatangi istri saya lagi

Ø  Saya berjanji saya tidak akan mendatangi istri saya lagi

Ø  Saya tidak akan mendatangi istri saya lagi.

Dalam pemahaman seseorang tertentu maka ia bermakna sama dan terkadang memahami dalam pengucapan Nya ia adalah bermaksud sama dikarenakan tidak semua orang memahami perbedaan penggunaan kata janji dan sumpah apabila disesuaikan dengan pemaknaannya secara adat bangsa arab dan bahasa arab. Oleh karena itu yang menjadi ketetapan dan tolok ukur dalam masalah ini adalah bukan pada disertai atau tidaknya dengan kalimah sumpah (qasam) melainkan yang menjadi tolok ukur ialah i’tikad dalam hati. Sebagaimana suami yang meng ilaa istrinya Albaqarah (2) : 226. meskipun tanpa kalimah qasam apabila ia telah tetap dalam hati maka apabila ia membatalkan ia harus membayar kafaratnya.

Contoh lain bahwa tidak semua sumpah itu harus dimulai dengan kalimah qasam :

Ø  Nadzar tidak harus disertai kalimah qasam

Ø  Janji seorang hamba kepada ALLAH adalah sumpah meskipun tanpa disertai kalimah qosam.  

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

dan tepatilah Perjanjian dengan ALLAH apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan ALLAH sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya ALLAH mengetahui apa yang kamu perbuat. An nahl (16) : 91

Ø  janjinya bani isra'il.

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain ALLAH, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. Al Baqarah (2) : 83

Ø  Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada ALLAH. tangan ALLAH di atas tangan mereka, Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada ALLAH Maka ALLAH akan memberinya pahala yang besar. Al Fath (48) : 10

HARUS DIPAHAMI PERBEDAAN ANTARA JANJI YANG TERSALAH (TIDAK SENGAJA), JANJI YANG MAIN-MAIN, JANJI PALSU DAN MANA JANJI YANG BENAR-BENAR DI TEGUHKAN.

Dalam praktek atau muamalah hidup manusia sehari-hari kerap sekali berhubungan dengan perkataan-perkataan menjanjikan, hendak, akan. Yang menyatakan atau pembenaran, maksud atau niat untuk sesuatu hal yang mesti ditunaikan, hal ini tertuang baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan dalam bentuk perjanjian suatu pihak dengan pihak lainnya. Atau dalam keseharian ia tidak berbentuk formal hanya merupakan wujud dari niat yang terkadang ia tidak dengan kesungguhan hanya merupakan terucap tapi tanpa kesungguhan. Maha suci ALLAH Ta’ala dalam setiap syari’atnya maka sebaik-baik perkataan adalah kalamullah. ALLAH Ta’ala memutuskan dalam perkara ini bahwa ALLAH Ta’ala tidak menghukumi kamu dari sesuatu yang tidak di i’tikadkan dalam hati.

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya -al- Maidah (5) : 89

 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi ALLAH menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al Baqarah (2) : 225

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

dan ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan. An nahl (16) : 19

 

sebagian berpendapat dengan ayat diatas bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut yang harus membayar kafarat adalah dalam sumpah (Nä3ÏY»yJ÷ƒr&) bukan janji (yg»tã) karena secara bahasa sumpah dan janji adalah hal yang berbeda. Hal ini akan kami jawab pada bab selanjutnya yaitu pada bab janji yang diteguhkan maka ia akan jatuh sebagai sumpah atau nadzar

JANJI YANG DITEGUHKAN MAKA IA AKAN JATUH SEBAGAI SUMPAH ATAU NADZAR

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. At taubah (9) : 12

dari ayat ini dapat kita ambil pelajaran bahwa janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا

jika mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji.

Maka jelaslah bagi kita dalam ayat ini secara bahasa pun bisa kita jawab bahwa setiap janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah. Dan sesungguhnya telah jelas persamaannya secara definitif yang merupakan pembeda secara bahasa adalah hujjah yang sangat lemah sebagaimana keterangannya pada bab sebelumnya. Dan bisa kita kita ambil pelajaran pula dari ayat tersebut diatas bukanlah kalimah qasam yang menjadi tolak ukur dan harap di perhatikan juga bahwa dalam ayat ini kaum muslimiim mengadakan perjanjian dengan kaum kafir sedang yang dimaksud sumpah/janji mereka adalah maksudnya janji/sumpah kaum kafir. Dengan ayat ini Baik secara aqli maupun naqli maka janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah atau nadzar.

Diantara janji yang hukumnya akan jatuh sebagaimana sumpah atau nadzar adalah janji yang memenuhi syarat berikut :

1.         Janji yang disertai dengan menyebut nama ALLAH

فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الأرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ

Maka tatkala mereka berputus asa dari pada (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa Sesungguhnya ayahmu Telah mengambil janji dari kamu dengan nama ALLAH dan sebelum itu kamu Telah menyia-nyiakan Yusuf. sebab itu Aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau ALLAH memberi Keputusan terhadapku. dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya". Yusuf (12) : 80

2.         Janji yang sudah diteguhkan baik dalam lisan maupun tulisan ataupun hanya dalam hati meskipun tanpa disertai kalimah qasam “Demi ALLAH”

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya -al- Maidah (5) : 89-

 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi ALLAH menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al Baqarah (2) : 225

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak setiap sumpah itu harus disertai dengan qasam dan bahwa sumpah itu bisa berasal daripada janji sebagaimana dalam qs. At Taubah (9) : 12.

3.         Janji yang disertai peng ikrar an baik dalam hati maupun lisan meskipun tanpa disertai kalimah qasam “Demi ALLAH”

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Al Baqarah (2) : 84

Ciri daripada sesuatu itu benar-benar diteguhkan adalah diantaranya setelah diniatkan maka ia diucapkan dengan sebuah ikrar. Baik ikrar dalam bentuk lisan maupun tulisan Contoh perjanjian adalah surat perjanjian baik itu diatas materai maupun tidak. meskipun tanpa menggunakan kalimah qasam pada surat perjanjian tersebut maka ia adalah bermakna sumpah yang bilamana tidak mampu menunaikannya ia wajib membayar kafaratnya.

HENDAKLAH MENJADI ORANG-ORANG YANG BENAR

Alasan lain mengapa janji bisa masuk dalam bagian sumpah adalah janji merupakan aqad yang harus di tunaikan. Maka dari itu harus dipahami dengan betul mana janji yang benar-benar di teguhkan dengan mana janji yang tersalah sebagaimana pembahasannya telah lalu pada sumpah yang tersalah, maka janji pun memiliki sifat yang sama sekiranya janji itu telah diteguhkan maka ia wajib ditunaikan dan bagi yang menyalahinya hendaklah ia membayar kafaratnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Al Maidah (5) : 1

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. Al Israa (17) : 34

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyALLAHu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallALLAHu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku Shidq (benar/jujur), karena sesungguhnya Shidq (benar/jujur) itu menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa (benar/jujur) dan berusaha untuk selalu (benar/jujur) sehingga ia ditulis di sisi ALLAH sebagai orang yang (benar/jujur). Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi ALLAH sebagai seorang pendusta.” (SHOHIH. Diriwayatka oleh imam Muslim no. 6586).

Janji seorang muslim haruslah benar-benar dengan niat untuk menunaikannya menunjukan janji yang benar-benar. Janji yang bukan main-main adalah hendaknya dengan menyertakan kalimah qasam “Demi ALLAH” ini adalah alamat seorang muslim yang mengetahui hukum-hukum dalam berjanji dan bersumpah dan sekiranya ia mengira tidak akan mampu memenuhinya hendaklah ia menyertakan kalimah insya ALLAH. Beginilah syariat yang di perintahkan oleh ALLAH Ta’ala kepada kaum muslimiin.

Kebanyakan manusia tidak mengerti akan hal ini terlebih lagi banyak aqad yang dilakukan dengan kaum non muslim sehingga mereka tidak akan mengerti. Perbedaan kebiasaan dan adat istiadat menjadikan kalimah qasam yang disertai kalimah demi ALLAH tidaklah menjadi acuan dalam kehidupan. Maka dari itu cukuplah bagi kita kalamullah yang menjadi sebaik-baik petunjuk dan ALLAH maha mengetahui apa-apa yang ada didalam hati manusia kiranya ia berjanji itu dengan bersungguh-sungguh dengan keteguhan hati ataukah tidak.

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

dan ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan. An nahl (16) : 19

Demikianlah ALLAH dan rasulnya memerintahkan kepada kaum muslimin agar menjadi orang-orang yang benar dan menjaga setiap aqad bukan hanya dalam janji, sumpah, nadzar melainkan ia diperintahkan untuk menjaga setiap amanah yang insya ALLAH pembahasannya akan sampai pada bab selanjutnya.

1 komentar:

  1. JANJI DIKARENAKAN EMOSI SEMATA DAN BILA DI INGKARI HUKUMNYA DOSAKAH,,,?

    BalasHapus