Senin, 23 November 2009

BADAL HAJI Dalam kacamata sayurhaseum















Daftar Isi:

1. Dalil yang membolehkan badal haji
2. Dalil s yang menjadi dasar bagi yang berpendapat tidak perlu Badal Haji
3. Tidak mengamalkan suatu hadits bukan berarti mengingkari hadits tersebut (Inkarussunnah)
4. Ketidak mampuan menjadikannya terbebas dari kewajiban
5. Kesimpulan

Sebelum kita masuk dalam pembahasan masalah sebaiknya kita memahami hal-hal yang bersifat Ikhtilaf dan mana yang bukan dan hendaknya kita mampu membedakan yang mana ikhtilaf, yang mana yang bid’ah dan mana yang syirk dan mana yang telah keluar dari tatanan aqidah. Dikarenakan hal inilah kita harus punya sikap toleransi dikalangan sesama ahlu sunnah didalam koridor ikhtilaf.

1. Dalil yang membolehkan bada haji

Abu Dawud dalam Sunnannya menyebutkan riwayat dari Abdullah bin Abbas Radhiallahu 'anhu, ia berkata : "Bahwa Nabi Shallalalhu a'laihi wa sallam mendengar seseorang berkata, "Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu atas nama Syubrumah", Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata :"Siapakah Syubrumah ?" Ia menjawab : "Saudaraku atau kerabatku," Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Kamu sudah haji untuk dirimu sendiri ?" Ia menjawab : "Belum". Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berkata : "Hajilah kamu unuk dirimu sendiri (dulu), kemudian kami haji atas nama Syubrumah".

Hadits tersebut juga ditakhrijkan Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi berkata : "Sanadnya shahih, dan dalam bab ini tidak terdapat hadits yang lebih shahih dari pada hadits tersebut

terdapat hadits dalam shahihain dari Ibnu Abbas : "Bahwa seorang wanita berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya telah berlaku kepada ayahku yang sudah tua yang tidak mampu mengerjakan haji. Apakah aku dapat haji menggantikan dia ?". Nabi Shallallahu 'Alaihi wa sallam berkata :

"Artinya : Ya. Hajilah kamu untuk menggantikan dia". [Muttafaqun 'alaihi]


2. Dalil yang menjadi dasar bagi yang berpendapat tidak perlu Badal Haji

"Artinya : Jika anak Adam meninggal, maka terputuslah amalannya kecuali tiga hal ; sedekah jariyah, ilmu yang manfaat, dan anak shaleh yang mendoa'akan kepada (orang tua)nya" [Hadits Riwayat Muslim dan lainnya]

Artinya : Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.–Al Baqarah (2) : 286-

Artinya : Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), Maka Sesungguhnya Dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan Barangsiapa yang sesat Maka Sesungguhnya Dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul. –Al Israa (17) : 15-

Artinya : dan sekali-kali bukanlah harta dan bukan (pula) anak-anak kamu yang mendekatkan kamu kepada Kami sedikitpun; tetapi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal-amal (saleh, mereka Itulah yang memperoleh Balasan yang berlipat ganda disebabkan apa yang telah mereka kerjakan; dan mereka aman sentosa di tempat-tempat yang Tinggi (dalam syurga). –Saba (34) : 37-

Artinya : Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ali Imran (3) : 97

[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.


3. Tidak mengamalkan suatu hadits bukan berarti mengingkari hadits tersebut (Inkarussunnah)

Sebagaimana telah maklum bahwa dibagi hukum dalam muamalah menjadi, wajib, wajib kifayah, wajib ain, sunah muakadah dan sunah ghairu muakkadah sehingga dengan terbaginya hukum diatas terlahirlah pengertian amalan sunah yang berarti suatu pekerjaan yang diperintahkan atau dicontohkan oleh rasulullah yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila tidak mengerjakannya tidak mendapat dosa. Pun kalaulah kita lihat maka sunnah (Perintah/anjuran) rasulullah apabila dilihat dari waqinya maka ada diantarannya yang terpengaruh atau dimaksudkan karena kebutuhan politik. Seperti halnya larangan rasulullah mengenai tasabbuh (janggut, rambut, dll) adalah merupakan bagian politik beliau saw, pun pengharaman keledai pada masa peperangan (mut’ah) yang kemudian rasulullah menghalalkannya lagi. Rasulullah pernah mengharamkan ziarah karena tauhid umat belum kuat dan kemudian rasulullah membolehkannya kembali. Dengan demikian saudaraku dalam menerapkan sunnah dalam kehidupan ini, ijtihad ataupun berfatwa lahirlah ushul Fiqhul Waqi, dan dengan kategori diatas maka dapat dikenali pula sisi madhorot dan manfaat, sisi besar atau kecilnya suatu dosa. Haram atau halal nya suatu perkara yang dengan pertimbangannya apakah telah keluar dari aqidah ataukah tidak keluar dari aqidah.

Mengambil pelajaran dari Ikhtilaf yang ada diantaranya adalah dalam bab Shalat dua rakaat setelah witir (Zadul Ma’ad) maka Imam malik menolak hadits tersebut meskipun sohih, sedangkan Imam ahmad tidak mengerjakannya akan tetapi tidak melarang orang-orang untuk mengerjakannya, sedangkan Imam ibnu qayim memakai hadits tersebut, membolehkan bahkan menganjurkan terlebih khusus bagi mereka yang menganggap witir itu wajib dan di ibaratkan shalat dua rakaat tersebut adalah shalat sunnahnya sebagaimana shalat rawatib pada shalat fardhu.

Dalam perkara ini apakah dikatakan kepada Imam Malik sebagai Inkaru Sunnah?
Ataukah dikatakan bahwa Imam ahmad lebih mengikuti sunnah daripada Imam malik ?
Ataukah dikatakan bahwa Imam Ibnu Qayim lebih salafi daripada imam malik dan Imam Ahmad ?

Tentu saja tidak, dikarenakan dalam pengijtihadan suatu hukum terdapat pertimbangan-pertimbangan seperti yang telah saya uraikan diatas.

Shalat dua rakaat setelah witir adalah hukumnya sunnah yang kalaupun tidak dikerjakan tidaklah mengapa terlebih ada pertentangan dengan hadits sohih lainnya yang berbunyi Shalat witir adalah penutup shalat. Jadi untuk apa mengerjakan apa yang terdapat pertentangan didalamnya? mengerjakan haji bagi yang tidak mampu hukumnya adalah tidak wajib, baik itu tidak mampu mengenai biayanya maupun dikarenakan kondisi badannya yang tidak mampu untuk melaksanakan perjalanan tersebut, maka untuk apa membadalkan dari apa yang telah ada ruhsoh daripadannya, pun didalamnya terdapat ikhtilaf dan pertentangan dengan dalil al qur’an yang bersifat umum.

Inilah salah satu contoh keteladanan dari imam malik yang sederhana dalam sunnah. Dan imam ahmad yang banyak ilmunya tapi cerdik dalam berijtihad dan berfatwa.


4. Ketidak mampuan menjadikannya terbebas dari kewajiban


Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim[215]; Barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah[216]. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. Ali Imran (3) : 97

[215] Ialah: tempat Nabi Ibrahim a.s. berdiri membangun Ka'bah.
[216] Yaitu: orang yang sanggup mendapatkan perbekalan dan alat-alat pengangkutan serta sehat jasmani dan perjalananpun aman.



Mengerjakan Haji adalah wajib bagi yang mampu !

Adapun pendapat yeng menyebutkan bahwa apabila seorang kaya raya yang mempu berhaji dengan hartanya dan ia telah bernadzar akan memenuhi panggilan tersebut akan teapi maut mendahuluinya maka keturunannya mewarisi nadzar tersebut sebagaimana diwariskannya hutang.

Qiyas tersebut sangatlah lemah dikarenakan ada perbedaan yang dimaksudkan hutangnya, yang satu bersifat Hablu minannass sehingga mengharuskannya membayar semua hutangnya dikarenakan allah tidak akan mengampuni seorang hamba yang apabila masih belum mendapat ampun dari sesama manusia. Sedangkan nadzar haji adalah bersifat Hablu minallah yang allah itu maha pengampun lagi maha penyayang. Sebagimana dalam qawa’id ushul fiqih disebutkan, ketidak tahuan, ketidak mampuan, atau karena lupa menjadikanya ruhsoh, yaitu ampunan dan rahmat dari allah swt.

Selanjutnya adalah dalil-dalil yang menentang hadits bolehnya badal adalah bersifat umum sedangkan dalil bolehnya badal bersifat khusus, selain itu kerusakan yang mungkin terjadi akibat bolehnya badal adalah menjadikannya penguat atas kebid’ahan mereka yang mengqiyas hal ini tanpa ilmu diantaranya adanya pembolehan membayar sholatnya orang tua yang sakit dan tak mampu sholat kemudian meninggal, meniatkan kurban bagi orang tuanya yang telah wafat. Ketahuilah sesungguhnya telah terputus amalan mereka yang telah wafat, bahkan ada yang menjadikannya sebagai profesi (mencari uang dengan menjadi calo badal haji). Dengan demikian dengan tidak mengamalkan atau tidak mengakui bolehnya badal haji, manfaatnya lebih banyak sedangkan membolehkan badal madhorotnya amat banyak dan manfaatnya sedikit karena menjadikan dien ini sulit sedangkan ilmu fiqih orientasinya mempermudah.

KESIMPULAN :

Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, Al Maidah (5) : 48

Selasa, 27 Oktober 2009

DILEMA“ SIAPAKAH YANG KAU TUDUH KHAWARIJ ”
















DILEMA “ SIAPAKAH YANG KAU TUDUH KHAWARIJ ”
Kenalilah saudaramu, wahai orang-orang yang bertaqwa
!


1. Apakah Imam Kartosuwiryo berfaham khawarij
2. Mengingatkan Pemerintah yang dzalim, atau menginggatkan ummat atas kedzaliman
pemimpinnya. Apakah perbuatan ini termasuk khawarij ?
3. Berlepas diri (Al Wara dan Al Bara)
4. Antara Pedang dan Qur’an
5. Dimanakah kau berpihak saat kedua pasukan telah berhadapan

Dilema tentang Khawarij ini menimbulkan dampak yang amat terhadap umat, bukan hanya dikarenakan perbedaan Hizby akan tetapi secara global menjadikan umat saling curiga antar sesama yang padahal hanya berada diatas kesalah pahaman khususnya kaum muslimin yang berada di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia setidaknya apabila mendengar tentang Jihad, Qital, Syari’at atau qishas. Maka dengan serta merta dituduhkan kepada teroris, atau minimalnya dituduhkan sebagai agama pemberontak yang dinisbatkan kepada imam kartosuwiryo Mereka berpaling dan khawatir seolah-olah apa yang mereka dengar adalah bukan firman allah. Wahai saudaraku sesungguhnya apabila kita membicarakan tentang dien maka rujukannya adalah qur’an dan sunnah rasulullah. Sesungguhnya apabila seorang mukmin dihadapkan dengan keduannya maka hanyalah ketundukan dan kepatuhan dan tidak ada keputusan lain setelahnya. Berbeda dengan politik yang mana bila dalam suatu pertemuan ia seolah tunduk terhadap qur’an dan sunnah akan tetapi menikam dari belakang. Wahai saudaraku saat ini kita dituntut untuk berani didalam kebenaran dan bukan bersembunyi dibalik kekhawatiran. Saudaraku ! pembicaraan ini bukan untuk menggantikan Garuda dengan Onta atau mengubah Nama Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi Negara Islam Indonesia akan tetapi hanya semata hendak mengembalikah Khitah semula orang-orang mukmin baik dia seorang tukang duren ataupun dia seorang presiden, maka! Tunduklah terhadap apa-apa yang telah allah putuskan yaitu berupa syari’at-syari’atnya.

Saat kita perhatikan beberapa kelompok sempalan didalam islam yang mana diantara mereka telah jelas dan nampak bahwa mereka adalah khawarij, seperti NII Al Zaitun KW9, Lemkari, LDII, yang diantara mereka adalah menghalalkan darah dan harta orang-orang yang diluar kelompok/golongannya, mereka menipu, merampok, mencuri bahkan berbagai cara mereka halalkan dalam rangka merampas harta yang semata-mata mereka anggap halal dikarenakan keyakinannya, akan tetapi, adanya kelompok-kelompok tersebut tidak bisa kita samaratakan bahwa setiap kelompok yang berusaha menegakan syari’at islam adalah Khawarij. Hal ini harus kita kupas tuntas dan hendaknya dipahamkan terhadap umat ini agar mana disuatu saatnya nanti apabila kedua kubu telah saling berhadapan maka orang-orang yang mengaku mukmin tidak salah dalam mengambil posisinya. Ana Khawatir Pagar Betis akan terulang lagi hanya dikarenakan ketidak pahaman umat akan ilmu akibat dijerumuskannya mereka oleh ulama-ulama syu (Jahat). Ketahuilah Wahai Saudaraku apabila tidak ada ulama Jahat yang menyeru kepada Thagut dan Menjauhkan umat dari perjuangan maka sesungguhnya Pagar Betis itu tidak akan pernah ada.

1. Apakah Imam Kartosuwiryo berfaham Khawarij ?

Adalah bukan kudeta !. Apa yang telah menjadi Ijtihad (keputusan) beliau pada waktu itu adalah semata-mata untuk menyelamatkan bangsa dan perjuangan Rakyat Indonesia seluruhnya, oleh karena pada waktu itu Indonesia sudah tidak mempunyai kedaulatan sebagaimana yang telah dicita-citakan para pejuang yang telah menumpahkan darahnya demi pertiwi. Presiden Soekarnao telah menanda tangani Linggar jati yang menyebabkan Indonesia menjadi RIS yaitu Republik Indonesia yang merupakan Serikat dari Belanda atau Negara persemakmuran dengan kata lain sebagai Negara Jajahan Belanda yang harus membayar Upeti pun meskipun demikian belanda tetap melanggar perjanjian dan melancarkan serangan kembali. Bahkan sesungguhnya dengan adanya Agresi Militer Belanda I dan II Indonesia sudah tidak mempunyai daerah kedaulatan bahkan bung karno dan Bung Hatta telah ditangkap dipenjarakan dan di asingkan.

alangkah bodohnya) Negara yang sudah menang perang, baik tutorial bahkan kepala Negara ada ditangan. mereka melepaskan kembali kemenangannya ! Ada apa, dan Kenapa belanda merelakannya ?

Berikut adalah beberapa mengenai kronologis linggar jati dan AMB :

Linggar jati

Hasil perundingan ini ditandatangani di Istana Merdeka Jakarta pada 15 November 1946 dan diratifikasi kedua negara pada 25 Maret 1947.

Hasil perundingan terdiri dari 17 pasal yang antara lain berisi:
1.Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa,
Sumatera dan Madura.
2.Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1946.
3.Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4.Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran
Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda debagai kepala uni.

Belanda tidak puas hanya dengan Linggar Jati saja.

AMB I

dari 21 Juli 1947 sampai 5 Agustus 1947

Ibukota Negara Jatuh dan berpindah ke Jogjakarta

AMB II

terjadi pada 19 Desember 1948 yang diawali dengan serangan terhadap Yogyakarta, ibu kota Indonesia saat itu, serta penangkapan Soekarno, Mohammad Hatta, Sjahrir dan beberapa tokoh lainnya.

pada 1948 Pemerintah RI menandatangani Perjanjian Renville yang mengharuskan RI mengosongkan wilayah Jawa Barat dan pindah ke Jawa Tengah

Sebagaimana kita ketahui, sebelumnya Imam Karto suwiryo adalah salah satu anak bangsa satu pendidikan dengan soekarno mereka berdua sama-sama berjuang demi terciptannya kemerdekaan yang hakiki di NKRI ini, akan tetapi berbeda tolok ukur yang menyebabkan Imam karto suwiryo lebih memilih Al Qur’an sebagai pedomannya dibanding Soekarno yang lebih memilih asas Nasionalis(Pancasila dan UUD 45). Maka pantaslah Imam Karto Suwiryo mendeklarasikan pergerakannya dengan nama Negara Islam Indonesia.

Berbeda dengan RIS yang hanya mempunyai kedaulatan di Djokjakarta maka NII memiliki izin dan dukungan perjuangan seperti dari Jend Sudirman, bahkan Kahar Mudzakar pun ikut bergerilya mendukung pergerakan imam karto suwiryo di Sulawesi. Jadi bukan hanya saja tanah sunda akan tetapi madura sulawesi dan bahkan sumatera pun telah di deklarasikan sebagai daerah bagian dari NII dalam rangka menumpas penjajahan.

Belanda dan Negara International lebih takut dan khawatir apabila NKRI jatuh ke tangan NII maka dari itu Belanda rela untuk melepaskan kemenangan dari agresinya.

Situasi politik pada waktu itu sungguh heroik, bahkan dikenal adanya DI/TII merah (Palsu) yang menghancurkan nama baik perjuangan, mereka merampok memperkosa dan mempbunuh rakyat tak berdosa.

Amat jelaslah situasi pada waktu itu berbeda dengan apa yang terjadi pada Khalifah Utsman Ra atau semasa kekhalifahan Ali Ra. Dan dengan kata lain Imam Karto suwiryo tidaklah berfaham Khawarij. Dan amatlah jauh dengan beberapa kelompok yang mengaku sebagai penerus perjuangannya.

DISAAT MEREKA MENYERAH UNTUK MENINGGALKAN JAWA BARAT UNTUK MENTAATI RENVILE HANYA DIA YANG TINGGAL BESERTA PARA PEJUANG YANG SETIA. UNTUK MELAWAN BELANDA DENGAN RENVILE NYA. ALLAHU AKBAR….!!!!!!!!!

Satu lagi bukti bahwa Imam Kartosuwiryo tidak berfaham khawarij adalah dapat kita lihat bahwa pasukannya menghentikan perlawanan ketika dihadapkan dengan rakyat (Pagar Betis) padahal kalaulah memang berfaham khawarij maka sangatlah mudah untuk mendapatkan kemenangan dengan membunuh rakyat yang tak bersenjata, bahkan kalau sekirannya hanya dilempari dengan batu saja dari atas bukit maka pasukan kartosuwiryo dapat bertahan bahkan bisa memenangkan peperangan. Akan tetapi yang dicita-citakan dan inti dari perjuangan adalah bukan hendak mengotori tangan dengan darah orang-orang yang tak mengerti. Bahkan sebenarnya mereka dan hak-hak merekalah (Rakyat) yang hendak diperjuangkan. Sayang sungguh sayang rakyat telah terhasut dan tenggelam didalam fitnah dan ketidak tahuan.

2. Mengingatkan pemerintah yang dzalim atas kedzalimannya atau mengingatkan umat atas kedzaliman pemimpinya ! “Apakah perbuatan tersebut disebut Khawarij?”

Dakwah adalah jalannya para nabi dan rasul dan kewajiban dakwah ini adalah dibebankan kepada setiap insan yang memiliki ilmu yang dihadapkan dengan kemaksiatan dan keingkaran. Maka, sesungguhnya telah datanglah kewajiban padanya untuk berdakwah, ta’muruu na bil ma’ruf wa tanha anil fahsya’i wal munkar. Tidak ada batasan kepada siapa mesti kita dakwahkan ayat-ayat allah karena hokum allah yang berupa syari’at-Nya adalah ibarat pisau yang memiliki dua mata potong, baik keatas maupun kebawah baik itu bagi pemimpin maupun bagi yang dipimpin (rakyat). berbeda dengan hokum dunya yang hanya memiliki satu mata pisau saja, yang mana apabila rakyat jelata melakukan pelanggaran, maka hokum itu berlaku sedang bagi orang yang ber uang maka hokum itu berlalu.

Berdakwah terhadap pemimpin tentu saja ada cara-cara yang lebih baik daripada demo turun kejalan, karena cara tersebut mirip cara-caranya orang khawarij ketika di jaman kekhilafahan Utsman bin Afan ra. (Al Bidayah)

Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah[845] dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk. An-Nahl (16) : 125

Bil Hikmah disini adalah dengan haq (Qur’an dan sunnah) dan sudah pasti ketika kita berdakwah, baik itu kepada pemimpin maupun kepada warga biasa, maka pro dan kontra pasti ada, dan aksi dari interaksi-nya pun bermacam-macam, tinggal kita sebagai pendakwah harus siap menerima konsekwensi baik itu dihina, diasingkan, dipenjarakan, disiksa bahkan ada yang terbunuh.

Maka apabila hal tersebut itu berlaku pada kita, (Sang pemimpin tetap pada jalan sesatnya dan lebih memilih Thogut) maka yang harus kita lakukan adalah tetap berada pada jalan dakwah yaitu apabila memang kesesatannya memang sangat dan mampu membuat rakyat banyak tersesat maka kewajiban kita adalah mengingatkan orang banyak tersebut atas kesesatannya.............!!!! dengan tujuan supaya orang banyak tidak disesatkan pemimpinnya tertipu dengan tipu muslihatnya dan tidak terpedaya oleh bujuk rayunya.

Mengingatkan rakyat atas kesesatan pemimpinya, apakah disebut khawarij? Mengingat mereka telah memilih thagut sebagai andad (sekutu) bagi hokum-hukum (syari’at) yang telah ditetapkan.

Wahai saudaraku zaman para Raja berbeda dengan zaman Khalifah, dan kedudukan diantara mereka amat jelas berbeda. !

Ana heran kepada sebahagian kelompok dari umat ini yang tidak mengakui Demokrasi, akan tetapi mengakui kepemimpinan mereka sebagai pemimpin terpilih bahkan membela mereka para pemimpin yang tidak amanah tersebut dengan menjauhi bahkan menjaukan umat dari saudaranya yang benar-benar berdakwah dari apa yang tidak sanggup mereka lakukan. Sesungguhnya siapakah yang lebih berhak untuk mendapatkan hak silaturahim bagi orang-orang yang bertaqwa ? jalinlah ukhuwah dengan mereka para pembela bendera allah sebelum engkau menjalin ukhuwah dengan para pembela bendera thogut.

Terlebih heran lagi adalah dengan orang-orang yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallahu, akan tetapi mengakui Demokrasi yang berarti kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara). Maliki yaumiddin kita baca setiap kita salat akan tetapi kenapa demokrasi kita jadikan aqidah pula. Inilah diantaranya contoh keimanan manusia sebagimana yang disebutkan dalam al qur’an al baqarah ayat 165. majlis syuraa yang dibentuk umar sangat berbeda dengan proses demokrasi maka pikirkanlah dengan iman dan taqwa dan takutlah akan dipertanggung jawabkannya dihadapan allah atas apa yang kau ucapkan, ingatlah saudaraku, saya telah menyampaikan hal ini.

Apakah Mendakwahi disebut juga Memerangi?

Ketahuilah memerangi kemungkaran itu adalah wajib. Bimastatho’tum!

3. Berlepas diri (Al Wala dan Bara)

tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. karena itu Barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, Maka Sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang Amat kuat yang tidak akan putus. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Al Baqarah (2) : 256

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya. An Nisaa (4) : 60

dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). An Nahal (16) : 36

Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata: ”Thoghut adalah segala sesuatu yang dilampaui batasnya oleh seorang hamba baik yang diibadati atau ditaati. Thaghut setiap kaum adalah orang yang mana mereka berhukum kepada selain Allah dan RasulNya, atau mereka mengibadatinya selain Allah atau mereka mengikutinya tanpa bashirah (penerang) dari Allah atau mereka mentaati dalam apa yang tida mereka ketahui bahwa itu adalah ketaatan kepada Allah. Inilah Thoghut thoghut dunia, bila engkau mengamatinya dan mengamati keadaan keadaan manusia bersamanya maka engkau melihat mayoritas mereka berpaling dari menyembah Allah kepada menyembah Thaghut dan dari berhakim kepada Allah dan Rasulnya kepada berhakim kepada thaghut serta dari mentaati Alloh serta mengikuti RosulNya menjadi mentaati thoghut serta mengikutinya”. (I’lamu Al Muwaqqi’in, I / 50).

Syaikh Muhammad bin ‘Abdul Wahhab berkata: ”Thoghut itu luas : setiap yang diibadati selain Allah dan dia ridha dengan peribadatan itu baik yang diibadati atau diikuti atau ditaati bukan ada ketaatan terhadap Allah dan RasulNya maka ia adalah thoghut. Dan thoghut itu banyak sedangkan pimpinan mereka ada lima yaitu :

Pertama: Syaitan, yang mengajak beribadah kepada selain Alloh. Dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala :

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah syaitan? Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. (QS. Yasin : 60)

Kedua: Penguasa yang aniaya, yang merubah ketentuanketentuan Alloh ta’a'a, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :

Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak berhakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah mengingkari thaghut itu. Dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauhjauhnya.(QS. An Nisa’: 60)

Ketiga: Yang memutuskan perkara (hukum) dengan selain apa yang telah Alloh turunkan, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al Maaidah: 44)

Keempat: Yang mengaku mengetahui hal-hal yang ghoib, dalilnya adalah firman Alloh Ta’ala :

“(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu. Kecuali kepada Rosul yang diridhaiNya, maka sesungguhnya Dia mengadakan penjaga-penjaga (malaikat) di muka dan di belakangnya. (QS. Al Jin : 2627)

Dan Alloh ta’ala berfirman :

“Dan pada sisi Allohlah kunci-kunci semua yang ghaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daunpun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir bijipun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan,tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh). (QS. Al An’am : 59)

Kelima: Yang diibadahi selain Alloh sedang ia ridha dengan peribadatan itu, dalilnya adalah firman Alloh ta’ala :

“Dan barangsiapa di antara mereka mengatakan: “Sesungguhnya aku adalah tuhan selain daripada Alloh”, maka orang itu Kami beri balasan dengan Jahannam, demikian Kami memberikan pembalasan kepada orangorang zalim. (QS. Al Anbiya’ : 29)

Dinukil dari risalah Makna atThoghut Wa Ruus Anwa’ihi tulisan Muhammad bin ‘Abdul Wahhab yang terdapat dalam kitab Majmu’ah At Tauhid terbitan Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah halaman 260.

Syaikh Sulaiman ibnu Sahman An Najdiy berkata: ”Thoghut itu ada tiga macam yaitu Thoghut hukum, Thoghut ibadah serta Thoghut tha’at dan mutaba’ah (ketaatan dan keteladanan).” (Ad Duror As Suniyyah, juz 8 hal 272)

Dan saya bisa ringkas dari uraian yang lalu serta saya katakan : “sesungguhnya ucapan yang paling mencakup tentang makna Thoghut adalah ucapan orang yang mengatakan bahwa thoghut adalah setiap yang diibadahi selain Allah dan ini adalah perkataan Imam Malik dan ucapan orang yang mengatakan bahwa thoghut itulah Syaithan dan ini adalah ucapan jumhur shahabat dan tabi’in. Sedangkan selain dari dua pendapat ini adalah cabang dari keduanya. Dan kedua pendapat ini kembali kepada satu inti yang memiliki dhahir dan hakikat. Orang yang melihat kepada dhahir maka ia berkata : Thoghut adalah setiap yang diibadati selain Allah. Dan orang yang melihat kepada hakikat akan mengatakan : Thoghut adalah syaithan, alasannya adalah dikarenakan syaithanlah yang mengajak kepada peribadatan selain Allah, sebagaimana ialah yang mengajak kepada setiap kekafiran. Allah Ta’ala berfirman :

“Tidakkah kamu lihat, bahwasanya Kami telah mengirim syaitan-syaitan itu kepada orangorang kafir untuk menghasung mereka berbuat ma`siat dengan sungguhsungguh? (QS. Maryam : 83)

Syaithan itu adalah thoghut yang paling besar, dimana setiap orang yang menyembah berhala berupa batu atau pohon atau manusia maka sebenarnya ia itu hanyalah menyembah syaithan. Dan setiap orang yang berhakim kepada manusia atau undang-undang atau UUD selain Allah maka ia sebenarnya hanyalah berhakim kepada Syaithan dan inilah makna berhakim kepada thaghut.


“ORANG-ORANG YANG BERLEPAS DIRI DARI THAGHUT DAN MENDAKWAHKAN UMAT AGAR MENJAUHI THAGUT BUKANLAH KHAWARIJ”

Hai orang-orang yang bertaqwa kenalilah saudaramu !


4. Antara pedang dan Qur’an

Ketika ummat ini berada dalam satu kesatuan maka pedang dan qur’an ini tidak terpisahkan, maksudnya adalah tidak ada pemisahan antara Islam Jalur Keras dan Islam yang tidak keras. Disinilah terlihat kerapuhan kesatuan dan rusaknya dakwah yang bisa menyebabkan ummat ini terpecah dan berada didalam kebimbangan seperti kapal di tengah lautan yang terombang-ambing gelombang. Maka sekiranya umat ini berada dalam satu kesatuan, satu kepemimpinan One Man One Comand. Maka sub-sub ini diperlukan demi kemajuan dakwah, yaitu disatu pihak bergerak dibidang aqidah dengan tujuan meluruskan aqidah para pejuang agar benar-benar mendapatkan rahmat dan keberkahan ketika berjuang demi tercapainya syahid disisi allah. Pun di pihak lain terdapat bagian kelompok yang berada dijalur pedang, yang masih ada dalam perintah satu komando. Yang bertugas meluruskan aqidah umat ini dengan senjata atau kekerasan dikarenakan dalam suatu kondisi tertentu manusia tidak akan mau taat kepada hokum (syari’at) allah melainkan setelah mereka takut akan ancaman.

Yang terjadi saat ini adalah seolah pedang dan qur’an ini dipertentangkan, masing-masing kelompok mentahdzir bahkan masing-masing kelompok saling menghinakan dan mengejek mencap dengan sebutan yang buruk bahkan saling melaknat dengan neraka. Ini adalah satu bukti bahwa mereka tidak berjalan dalam satu kepemimpinan One Man One Comand. Kalaulah keadaanya demikian maka secara politik kekuatan islam masih lemah dengan rawannya pembuatan (pembentukan) hizby atau harokah yang diragukan mengenai aqidah dan, pergerakannya yang bisa menyebabkan binasanya umat yang tidak mengerti dan dangkal dalam ilmu berjuang.

5. Dimanakah Kau memihak ketika kedua pasukan telah berhadapan

orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena Sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. An Nisaa (4) : 76


Kenalilah saudaramu wahai orang-orang yang bertaqwa!

Ya Allah Persatukanlah Hati Kami………………………

Semoga kita dalam satu barisan ketika saat itu tiba………………..

Ya Allah Persatukanlah Hati Kami

Amien Yaa allah kabulkanlah do’a kami.

Jumat, 28 Agustus 2009

Harga Sebuah Nyawa.















Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah; dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya. Al baqarah (2) : 207.

Daiantara manusia ada yang rela mengorbankan nyawanya demi seorang gadis yang dicintainya diatas tali gantungan atau minum baygon bahkan ada yang merelakan semua waktu loyaliti dan hidupnya kepada bosnya diperusahaan tempat dia bekerja dengan anggapan bahwa dia dan keluarganya hidup darinya, pun ada yang rela menyerahkan semuanya termasuk nyawanya demi tanah airnya yang tercinta untuk sebuah kemerdekaan. Akan tetapi adakah orang yang rela mengorbankan hartanya jiwanya untuk menegakan ayat-ayat allah dan menempatkan nyawanya di ujung pedang musuh ditengah pertempuran hanya semata-mata untuk mencari ridha allah swt.

Asbabun nujul ayat

Menurut Ibnu Abbas, Anas, Sa’id ibnul Musayyab, Abu usman An Nahdi, Ikrimah, dan sejumlah ulama lainnya, adalah ayat ini diturunkan berkenaan dengan Suhaib ibnu Sinan Ar Rumi. Demikian itu terjadi ketika suhaib telah masuk islam di mekah dan bermaksud untuk hijrah, lalu ia dihalang-halangi oleh orang-orang kafir mekah. Kemudian suhaib memberikan semua harta bendanya kepada kafir quraisy dengan syarat agar dirinya di biarkan pergi untuk mengikuti jejak rasulullah saw. Hijrah ke madinah. Lalu turunlah ayat ini, dan umar ibnul khatab beserta sejumlah sahabat lainnya menyambut kedatangannya dipinggiran kota madinah, lalu mereka mengatakan kepadannya, “Alangkah beruntungnya perniagaanmu.” Suhaib berkata kepada mereka, “Demikianlah pula kalian, aku tidak akan membiarkan allah merugikan perniagaan kalian dan apa yang kulakukan itu tidak ada apa-apanya.” Kemudian diberitakan kepadanya bahwa allah telah menuurunkan ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut.

Menurut suatu riwayat, rasulullah saw. Bersabda kepada Suhaib :
Robihal bai’a Shuhaib” yaitu Suhaib beruntung dalam perniagaannya.

Menurut kebanyakan mufassirin, ayat ini diturunkan berkenaan dengan semua mujahid yang berjuang dijalan allah. Seperti pengertian yang terkandung didalam firman Nya :

Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka. mereka berperang pada jalan Allah; lalu mereka membunuh atau terbunuh. (Itu telah menjadi) janji yang benar dari Allah di dalam Taurat, Injil dan Al Quran. dan siapakah yang lebih menepati janjinya (selain) daripada Allah? Maka bergembiralah dengan jual beli yang telah kamu lakukan itu, dan Itulah kemenangan yang besar. At Taubah (9) : 111

Ketika Hisyam ibnu Amir maju menerjang kedua sayap barisan musuh, sebagian orang memprotes perbuatannya itu (dan mengatakan bahwa ia menjatuhkan dirinya dalam kebinasaan). Maka umar ibnul khatab dan abu hurairah serta selain keduannya membantah protes tersebut, lalu membaca ayat ini.

dan apabila dikatakan kepadanya: "Bertakwalah kepada Allah", bangkitlah kesombongannya yang menyebabkannya berbuat dosa. Maka cukuplah (balasannya) neraka Jahannam. dan sungguh neraka Jahannam itu tempat tinggal yang seburuk-buruknya. Al Baqarah (2) : 206

dengan kata lain ayat ini asalnya bersifat khusus akan tetapi kemudian menjadi bersifat umum.

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk syurga, Padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu? mereka ditimpa oleh malapetaka dan kesengsaraan, serta digoncangkan (dengan bermacam-macam cobaan) sehingga berkatalah Rasul dan orang-orang yang beriman bersamanya: "Bilakah datangnya pertolongan Allah?" Ingatlah, Sesungguhnya pertolongan Allah itu Amat dekat. Al Baqarah (2) : 214

Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, Padahal belum nyata bagi Allah orang-orang yang berjihad diantaramu dan belum nyata orang-orang yang sabar. Ali Imran (3) : 142

Abdurahman bin auf adalah sahabat rasulullah yang banyak sekali jasanya baik dengan hartannya ataupun jiwanya yang dia serahkan di ujung pedang untuk berperang melawan kaum musrikin. Diceritakan bahwa abdurahman bin auf ini meskipun telah mengikuti banyak peperangan akan tetapi beliau tidak kunjung jua menemukan cita-citanya yaitu untuk syahid, meskipun bicaranya menjadi kelu dikarenakan lidahnya tertebas pedang pada waktu peperangan bahkan berjaalanpun menjadi sulit dikarenakan berperang fii sabiilillah akan tetapi beliau belum jua menemui syahidnya.

Dari ‘Aisyah ra berkata : Sesungguhnya rasulullah bersabda “Abdullah Ibnu Mas’ud Masuk surga dengan Merangkak”

Mendengar berita tersebut maka Abdurahman bin auf senan tiasa menangis hingga akhir ajalnya yang merindukan syahid.

Maka sesungguhnya apa yang kita korbankan belumlah bisa menandingi apa yang telah dikorbankan oleh Abdullah ibnu mas’ud, dan apakah kita akan sombong dan sudahkah kita yakin bahwa kita akan masuk surga. Sejauh mana kita sudah memperjuangkan ayat-ayat allah ?

AMMAR, IBU BAPAKNYA, DAN SAUDARA LAKI – LAKINYA

Ammar bin Yasir, bapaknya (Yasir), ibunya (Samiyyah), serta saudara laki-lakinya (Abdullah atau Anis) adalah budak Amm bin Hisyam (Abu Jahal). Sesudah diketahui oleh tuannya dan para pemuka musyrik Quraisy bahwa mereka itu sudah mengikuti seruan Nabi saw. maka oleh tuannya mereka dianiaya dengan kejam.

Masing-masing mereka dipanggang di atas api yang menyala-nyala oleh Abu Jahal dan kawan-kawannya. Karena hebat dan panasnya siksaan itu, Nabi saw. datang melihat untuk menyaksikan dengan mata kepala sendiri saat mereka sedang disiksa. Nabi saw. bersabda,

"Sabarlah wahai keluarga Yasir! Sabarlah wahai keluarga Yasir! Karena se-sungguhnya yang dijanjikan kepada kalian ialah surga."
Kemudian beliau berdoa kepada Allah,
Ya, Allah, berilah ampunan untuk keluarga Yasir!"
Karena mereka terus-menerus dipanggang di atas api yang menyala-nyala, tidak berapa lama kemudian matilah Yasir. Sesudah itu, menyusullah saudara laki-lakinya, Anis, sedang Samiyyah, ibu Ammar, dibebaskan dan diangkat dari siksaan yang amat kejam itu. Sedangkan, Ammar masih terus disiksa di atas api yang menyala-nyala Oleh sebab itu, Nabi saw. berkata,
"Hai api Jadilah kamu dingin lagi selamat, sebagaimana keadaan kamu dahulu atas Nabi Ibrahim."
Akhirnya Ammar, menurut riwayat, tidak merasakan lagi panasnya api itu sedikit pun. Adapun ibunya, Samiyyah, sesudah dilepaskan dari panggangan api tadi, ditanya oleh Abu Jahal, "Maukah kamu kembali kepada agamamu yang lama dan mendustakan Muhammad?"
Pertanyaan itu dijawabnya dengan tegas serta ikhlas, "Aku tetap mengikuti Nabi Muhammad dan aku sungguh-sungguh percaya kepadanya."
Abu Jahal berkata, "Ya, sudah tentu kamu mengikuti Muhammad karena kamu cinta kepadanya serta kepada kebagusan rupanya."
Kemudian Abu Jahal dengan para pemuka Quraisy, mengikat dan menelan-janginya, lalu dibawa ke padang pasir, dan di sana kemaluannya dilukai dengan senjata tajam hingga terbelah. Oleh sebab itu, tewaslah ia ketika itu juga dalam keadaan yang sangat mengerikan bagi tiap-tiap orang yang berperikemanusiaan!
Adapun keadaan Ammar, sesudah dirasakan panggangan api terhadap diri-nya yang tidak menyebabkannya mati, ia pun dianiaya dengan cara lain. Abu Jahal dan kawan-kawannya memaksa Ammar memakai baju besi di waktu hari sedang panas terik. Karena tak tahan lagi, ia pura-pura mau kembali memeluk agamanya dahulu dan menuruti kehendak Abu Jahal. Akan tetapi, di dalam hati sanubarinya ia tetap mengikuti seruan Nabi saw. dan sungguh beriman kepadanya. Maka, sesudah ia kelihatan mau kembali mengikuti agamanya yang dahulu, dilepaskan-lah ia dari penganiayaan yang sangat berat oleh Abu Jahal.
Para sahabat Nabi saw. sangat terperanjat mendengar keadaan Ammar. Se-bagian dari mereka menyangka bahwa ia telah kembali memeluk agamanya yang lama, menjadi musyrik dan menyembah berhala. Sebab itu, di antara mereka ada yang menyampaikan hal itu kepada Nabi saw. karena mereka mengira bahwa Nabi saw. belum mendengar tentang hal Ammar tersebut Padahal sesungguhnya, Nabi saw. telah mendengarnya lebih dulu. Karena itu, kepada orang yang mengatakan bahwa Ammar telah murtad, kembali menjadi musyrik atau kafir, beliau bersabda,

"Ammar! Allah telah mencampur imannya di antara ujung tulang kepalanya (ujung rambutnyaj sampai ujung telapak kakinya dan Allah telah mencampur imannya dengan dagingnya dan darahnya."

Jadi, sekalipun banyak dari orang-orang Islam pada waktu itu menyatakan dan menyangka bahwa Ammar sudah musyrik lagi, ia telah murtad, menjadi kafir
lagi dan sebagainya, tetapi Nabi saw. menetapkan dengan tegas bahwa ia adalah seorang yang tetap beriman kepada seruannya. Ammar tetap beriman kepada Allah SWT sebab Nabi sudah menerima wahyu dari Allah, yang berbunyi,

"Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat ke-murkaan Allah) kecuali orangyang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azabyang besar. " (an-Nahl: 106)

Selanjutnya, Ammar tetap menjadi seorang yang sungguh-sungguh beriman kepada Allah dan Utusan-Nya, sampai datang ajalnya!


Mushab bin Umair
Beliau adalah sahabat yang mulia, bernama Mush’ab bin ‘Umair –semoga Allah meridloinya-, atau biasa dipanggil dengan Mush’ab Al-Khair, saat mudanya dan sebelum masuk Islam merupakan seorang pemuda yang ganteng, gagah dan kaya raya, selalu memakai pakaian yang mewah dan dikenal oleh masyarakat Mekkah dengan penampilannya yang selalu necis dan style, sedangkan bapak dan ibunya merupakan orang terpandang yang terkaya dari penduduk Mekkah yang kaya raya, dan keduanya sangat mencintainya, karena itu setiap keinginannya selalu dipenuhi dan permintaannya selalu dituruti.

Mush’ab mendengar apa yang telah didengar oleh penduduk Mekkah dari seruan (dakwah) Nabi Muhammad saw untuk beribadah kepada Allah SWT saja dan meninggalkan penyembahan berhala yang tidak bisa memberikan manfaat dan mudhorat, memberikan persamaan antara manusia dan menyeru untuk berbuat dengan akhlak yang mulia, hingga jiwanya pun tergerak dan batinnya bergolak ingin mengetahui lebih jauh agama yang baru didengarnya ini, hingga, tidak beberapa lama beliau segera menemui Rasulullah saw di tempat Darul Arqom bin Abi Al-Arqom dan mengiklankan diri untuk masuk Islam.

Adapun ibunya Khonnas binti Malik memiliki kewibawaan yang tinggi dan Mush’ab pun sangat menghormatinya, setelah masuk Islam beliau merasa khawatir berita ini tersebar dan sampai kepada ibunya, sehingga beliau merasa perlu menyembunyikan perihal dirinya telah masuk Islam hingga datang waktu yang tepat seperti yang telah Allah tetapkan ketentuannya.

Beliau selalu datang kepada Nabi saw di dar el-arqom untuk menunaikan sholat dan mendengarkan ayat-ayat Allah, namun pada suatu hari Utsman bin Tolhah melihat dirinya sedang menunaikan sholat bersama Rasulullah saw, akhirnya diapun pergi kepada ibunya dan mengabarkan apa yang disaksikannya, maka terbanglah jiwanya hingga diri sang bunda dan kaumnya sangat marah terhadapnya, namun pemuda yang beriman dan teguh keimanannya tetap tenang berdiri dihadapan mereka sambil membacakan ayat-ayat Al-Qur’an dengan harapan Allah SWT membukakan hati mereka dengannya, namun Allah SWT berkehendak lain, hingga akhirnya mereka memutuskan untuk menahan dan mengurung beliau serta menyiksanya, namun beliau tetap bersabar dan menganggapnya semua ini merupakan perjuangan di jalan Allah.

Suatu hari ibunya tidak memberikan kepadanya makanan dan melarang memakan makanan miliknya bagi siapa yang mengecam dan mengejek tuhan-tuhannya walaupun dia anaknya sendiri, bahkan dia mengusirnya dari rumahnya sambil berkata : “Pergilah engkau menuruti urusanmu dan jangan anggap lagi saya sebagai ibumu”. Walaupun dengan tindakan yang sedemikian keras dan kejamnya Mush’ab tetap berusaha mendekati ibunya dan berkata kepadanya : “Wahai ibuku, saya punya nasehat untuk engkau, dan atasmulah kasih sayang, maka bersaksilah bahwa tidak ada Ilah kecuali Allah dan bahwasannya Muhammad hamba Allah dan utusan-Nya”. Maka beliaupun menjawab dengan kemarahan :”saya bersumpah untuk tuhan-tuhan, saya tidak akan masuk ke dalam agamamu hingga saya menjadi hina dan akal saya menjadi lemah”.

Saat Mush’ab mendengar sebagian kaum muslimin keluar melakukan hijrah ke Habsyah, beliaupun ikut melakukannya, kemudian kembali ke Mekkah bersama mereka yang kembali kesana, dan saat itupun kaumnya melihat keadaan beliau setelah kembali hingga hati mereka menjadi trenyuh dan merasa kasihan dan tidak melakukan penyiksaan kembali.

Dan setelah berlangsungnya bai’at pertama dan kedua, seseorang dari kaum Anshor datang kepada Nabi saw meminta untuk diutus salah seorang dari sahabat yang pandai membaca Al-Qur’an untuk mengajarkan kepada mereka tentang Al-Qur’an dan perkara agama. Maka Rasulullah saw memilih Mush’ab untuk menjadi duta pertama keluar Mekkah, dan orang yang pertama kali hijrah ke Madinah Al-Munawwaroh, dan Mush’ab pun akhirnya meninggalkan kota Mekkah untuk yang kedua kalinya mengikuti perintah Allah dan Rasul-Nya, dan mengemban amanat da’wah kepada Allah, dan memohon pertolongan dari Allah akan ni’mat yang dikaruniakan kepadanya berupa akal yang jernih, akhlak yang mulia, hingga penduduk Madinah merasa takjub dengan kezuhudannya dan keikhlasannya sampai mereka mau masuk kepada agama Allah.

Mush’ab menyeru manusia kepada agama Allah dengan penuh hikmah dan mau’idzah hasanah (pelajaran yang baik), sehingga banyak dari para pemuka penduduk Madinah yang masuk Islam karenanya, seperti : Asid bin Khadir dan Sa’ad bin Mu’adz.

Hari-hari pun berlalu hingga berganti minggu, bulan dan tahun, dan akhirnya Rasulullah saw dan sahabatnya melakukan hijrah ke Madinah, sedangkan orang-orang suku Quraisy naik pitam hingga mereka menyiapkan bala tentara mereka untuk menyerang kaum muslimin, dan peperanganpun terjadi, pasukan muslim bertemu dengan orang-orang kafir dalam perang Badr, hingga akhirnya kaum muslimin memenangkan perang tersebut. Kemudian datang perang Uhud dan Rasulullah saw memilih Mush’ab untuk membawa bendera, kemudian perangpun berkecamuk dengan dahsyatnya, dan pada mulanya kaum muslimin memenangkan perang tersebut namun seketika menjadi suatu kekalahan saat para pemanah melanggar instruksi Rasulullah saw, mereka turun dari gunung dan berebut mengambil harta rampasan, hingga orang-orang musyrik berbalik menyerang kaum muslimin sehingga barisan muslimin bercerai berai, sedangkan pada saat itu para musuh berkonsentrasi ingin membunuh Rasulullah saw hingga mereka selalu mencari dan mengintai beliau, namun Mush’ab mengetahui kejadian tersebut hingga secepat kilat beliau berteriak dan melakukan putaran dan menyerang guna mengalihkan musuh kepada rencana busuk mereka untuk membunuh Rasulullah saw, beliau masuk ke tengah-tengah barisan musuh, lalu salah seorang dari mereka menebas tangan kanannya hingga putus, kemudian Mush’ab memegang bandera dengan tangan kirinya dan ditebas lagi hingga putus, akhirnya beliau berusaha meraih bendera tersebut dengan dadanya sambil berkata : “Tidaklah Muhammad itu orang lain kecuali Utusan Allah dan telah berlalu sebelumnya para Rasul”. Akhirnya musuh yang sedang kesetanan saat itu memukulnya dan membunuhnya hingga Mush’abpun syahid.

Setelah perang Uhud berakhir Rasulullah saw dan para sahabatnya melakukan pemeriksaan tempat kejadian perang, guna mencari dan mengubur para syuhada, dan disisi mayat Mush’ab mengalir air mata yang deras, mereka tidak mendapatkan kain yang dapat dijadikan penutup terhadapnya kecuali pakaiannya yang pendek, jika kepalanya ditutup maka kakinya akan terbuka dan jika kakinya ditutup maka kepalanya akan terbuka, maka Nabipun bersabda : “Tutuplah kepalanya dengan kain itu dan letakkanlah diatas kakinya Idzhir (tanaman yang memiliki wangi yang harum)!!”.

Mush’ab kembali keharibaan Allah dan benarlah firman Allah SWT : “Di antara orang-orang Mu’min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka diantara mereka ada yang gugur. Dan diantara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu, dan mereka sedikitpun tidak merubah janjinya”. (QS. Al-Ahzab : 23). Sambil melihat para syuhada Uhud Rasulullah saw bersabda : “Saya bersaksi bahwa mereka adalah para syuhada disisi Allah pada hari kiamat kelak, dan demi yang jiwaku berada pada genggaman-Nya tidaklah seseorang memberikan salam kepada mereka hingga hari kiamat kecuali akan kembali kebaikannya kepadanya”. (Al-Hakim dan Al-Baihaqi).


Banyak Contoh dari Para Sahabat ra yang telah dijanjikan oleh allah surga, mereka berjuang dijalan allah dengan harta jiwa “Bahkan merelakan dirinya untuk dimusuhi para penguasa dzalim”

-Jihad yang paling besar adalah mengatakan kebenaran di hadapan penguasa yang dzalim.
(Bukhari dan Muslim)

Mengatakan kebenaran dihadapan penguasa yang dzalim dengan kata lain menentang kedzaliman mereka adalah banyak terdapat utswah dari para sahabat, seperti Abu bakar ra dan ibnu mas’ud ketika masa-masa awal islam, bahkan imam syafi’i, Imam Ahmad hingga Syaikh ibn taimiyah pun mereka dimusuhi penguasa bahkan ada yang dipenjarakan hingga di asingkan.


ABDULLAH BIN MAS'UD R.A.

Setelah Abu baker assidiq maka tibalah giliran Abdullah ibnu mas’ud
Pada suatu waktu, para sahabat Nabi saw. mengadakan pertemuan untuk membicarakan siapakah di antara mereka (pengikut Nabi saw., yang sanggup membaca ayat-ayat Al-Qur an yang sudah diajarkan oleh Nabi saw. di dalam masjid, untuk diperdengarkan kepada kaum musyrikin Quraisy Pada waktu itu Abdullah bin Mas'ud dengan ikhlas had menyanggupinya. Di antara sahabat, ada yang tidak menyetujuinya karena Abdullah ddak mempunyai pelindung dari orang yang berpengaruh untuk menjamin dirinya. Karena kesanggupannya itu tentu ia akan dianiaya oleh kaum musyrikin Quraisy. Kaum musyrikin pasti akan merintangi siapa saja yang berani membaca ayat-ayat Al-Qur'an di masjid. Abdullah bin Mas'ud menjawab, "Allah sendirilah yang melindungi diriku!"
Oleh sebab itu, diputuskanlah dengan suara bulat bahwa Abdullah bin Mas'ud akan membacakan beberapa ayat dari Al-Qur'an di dalam masjid dengan suara lantang, untuk diperdengarkan kepada kaum musyrikin Quraisy.
Pada hari berikutnya Abdullah datang ke masjid dan duduk di Maqam (se-buah tempat di dekat KaTjah). Dengan suara keras lagi lantang serta dengan lantunan yang merdu ia membaca ayat-ayat Al-Qur'an. Pada waktu itu, para pemuka dan pembesar musyrikin Quraisy tengah berkumpul di Nadinya, yaitu balai per¬temuan resmi bagi mereka, untuk merundingkan cara merintangi seruan dan gerakan Muhammad.
Ketika mereka mendengar suara Abdullah yang demikian keras dan lantang, seseorang di antara mereka berkata kepada yang lainnya, "Itu adalah suara Ibnu Ummi Abdin!"

Seorang lainnya berkata, "Mengapa ia bersuara demikian?"
Seketika itu juga pertemuan mereka menjadi ramai, lalu dihentikan oleh pimpinan pertemuan. Mereka lalu mendengar suara yang sedang diucapkan (di-baca) oleh Abdullah bin Mas'ud.
Setelah sudah terang kepada mereka bahwa suara itu berisi apa-apa yang didatangkan oleh pribadi Nabi saw. maka pimpinan berkata, "Itu Ibnu Ummi Abdin sedang membaca ayat-ayat Al-Qur an. Sebaiknya pertemuan ini kita tutup dahulu dan marilah kita datang bersama-sama ke masjid. Kalau nanti ternyata ia benar anak Ummi Abdin maka lebih baik kita pukul bersama-sama!"
Mereka serentak menyetujui usul dari pimpinan dan pertemuan mereka dibubarkan. Lalu mereka semua bersama-sama pergi ke masjid. Ternyata benar bahwa yang bersuara itu adalah Ibnu Ummi Abdin (Abdullah bin Mas'ud), dengan segera mereka mengeroyok dan memukulinya dengan sehebat-hebatnya!
Abdullah bin Mas'ud berlumuran darah dan napasnya terengah-engah, lantas mereka tinggalkan. Kemudian ia pulang ke rumah dengan badan yang payah dan berlumuran darah, terutama di bagian kepala.
Sesampai di rumahnya maka datanglah para sahabat Nabi saw. kepadanya, hendak mengetahui hasil dari pekerjaannya. Setelah mereka melihat keadaan dirinya yang begitu menyedihkan, maka di antara mereka ada yang berkata, "Inilah yang aku khawatirkan. Itulah sebabnya aku kurang setuju dengan kesanggup-anmu!"
Walaupun sedang dalam kesakitan yang amat sangat, Abdullah menjawab dengan tegas, "Seandainya kamu hari ini menetapkan kembali supaya aku besok pagi membaca ayat-ayat Al-Quran di masjid, niscaya akan aku kerjakan sebagai-mana mestinya!"
"Jangan! Jangan! Jangan, wahai Ibnu Ummi Abdin! Jangan! Karena mereka sekarang telah mendengar ayat-ayat Al-Qur1 an yang didatangkan oleh Muhammad, yang menjadi seteru mereka.'" Demikianlah kata para sahabat Nabi kepadanya
Jadi, keputusan yang telah dikerjakan oleh Abdullah bin Mas'ud itu hanya sekali saja, karena pada waktu itu belum masanya putusan itu dikerjakan lagi.
Demikianlah di antara riwayat Abdulah bin Mas'ud ketika dianiaya oleh kaum musyrikin Quraisy.

Selasa, 18 Agustus 2009

Apa Perbedaan Janji dengan Sumpah ?

SUMPAH DAN JANJI

SYUBHAT JANJI BUKANLAH SUMPAH

عن ابن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن ماجه بسندٍ حسنٍ

Dari Ibnu Umar RA, bahwa rasulullah saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barang siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia dari ALLAH” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَكُونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada ALLAH, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar. At Taubah (9) : 119

BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH ADALAH SYIRIK

عن ابن عمر: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا تَحْلِفُوا بآبائكم، مَنْ حَلَفَ بالله فليَصْدُقْ ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ، ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله. رواه ابن ماجه بسندٍ حسنٍ

Dari Ibnu Umar RA, bahwa rasulullah saw bersabda, “ janganlah kamu bersumpah dengan nama nenek moyangmu! Barang siapa bersumpah dengan nama ALLAH hendaklah ia berkata benar. Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya). Barang siapa yang tidak rela, maka lepaslah ia dari ALLAH” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

Dari Ibnu Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: "Sesungguhnya ALLAH Ta'ala itu melarang engkau semua kalau bersumpah dengan menggunakan nenek moyangmu semua. Maka barangsiapa yang bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan ALLAH saja atau lebih baik diamlah." (Muttafaq 'alaih)

Dalam sebuah riwayat dalam shahih Muslim disebutkan: Nabi s.a.w. bersabda: "Maka barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah bersumpah melainkan dengan ALLAH atau hendaklah ia berdiam saja."

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fat-hul Baari (XI/531), "Para ulama berkata, 'Hikmah larangan bersumpah dengan selain ALLAH adalah bersumpah dengan menyebutkan sesuatu merupakan bentuk pengagungan dari sesuatu tersebut, sementara pengagungan itu pada hakikatnya hanyalah untuk ALLAH semata'."

Dari Abdur Rahman bin Samurah r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. bersabda: "Janganlah engkau semua bersumpah dengan menggunakan berhala-berhala dan jangan pula dengan nenek-moyangmu semua." (Riwayat Muslim)

Dari ibnu Umar radhiALLAHu 'anhuma bahawasanya ia mendengar seorang lelaki berkata: "Tidak, demi Ka'bah. "Lalu Ibnu Umar berkata: "Janganlah engkau bersumpah dengan selain ALLAH, sebab sesungguhnya saya telah mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain ALLAH, maka ia dapat menjadi kafir atau musyrik." Diriwayatkan oleh Imam Termidzi dan ia mengatakan bahawa ini adalah Hadis hasan. Selanjutnya Imam Termidzi berkata: "Sebahagian para alim ulama menafsirkan sabdanya: kafara au asyraka - yakni dapat menjadi kafir atau musyrik - itu sebagai kata memperkeraskan larangan, sebagaimana juga diriwayatkan bahawasanya Nabi s.a.w. bersabda: Arria-u syirkun - Artinya pamer (Ria) itu adalah kemusyrikan."

Diriwayatkan dari Saad bin Ubaidah r.a., ia berkata bahwa Ibnu Umar r.a. mendengar seorang laki-laki berkata dalam sumpahnya, yang artinya, "Demi Ka'bah!" Ibnu Umar berkata kepadanya, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa bersumpah dengan nama selain ALLAH, maka ia telah kafir atau berbuat syirik.'" (Shahih, HR Abu Daud [3251] dan Tirmidzi [1535]) Masih dari Abdullah bin Umar r.a., ia berkata: "Rasulullah saw. Bersabda, 'Setiap sumpah yang diucapkan tidak dengan nama ALLAH, termasuk perbuatan syirik.'" (Shahih, HR Hakim [1/18] dan Silsilah al-Ahadatis ash-Shahihah [2042])

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])

Umar berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun menukil ucapan orang."

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, "Bahwa Rasulullah saw. Bersabda, 'Janganlah kalian bersumpah dengan nama bapak atau ibu kalian dan jangan pula bersumpah dengan nama selain ALLAH! Serta janganlah kalian bersumpah kecuali dengan nama ALLAH! Dan janganlah bersumpah dengan nama ALLAH kecuali kalian harus jujur (di dalamnya)'!" (Shahih, HR Abu Daud [3248] dan Ibnu Hibban [4357])

Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Janganlah kalian bersumpah dengan nama thawaaghi dan jangan pula dengan nama bapak-bapak kalian'!" (HR Muslim [1648])

Diriwayatkan dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw. Bersabda, 'Barangsiapa bersumpah atas nama (demi) amanah, maka ia bukan dari golongan kami'." (Shahih, HR Abu Daud [3253], Ibnu Hibban [1318], dan Ahmad [7/352])

Diriwayatkan dari Qutailah binti Shaifi al-Juhaniyyah r.a., ia berkata, "Salah seorang pendeta Yahudi datang menemui Rasulullah saw dan berkata, 'Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik ummat bila saja kalian tidak berbuat syirik.' Rasulullah berkata, 'SubhanALLAH, apa itu?' Ia berkata, 'Kalian berkata dalam sumpah, Demi Ka'bah!' Rasulullah saw. diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada yang mengatakan seperti itu, maka barangsiapa bersumpah hendaklah ia mengatakan, 'Demi Rabbul Ka'bah (Pemilik Ka'bah).'

Pendeta Yahudi itu berkata lagi, 'Wahai Muhammad, kalian adalah sebaik-baik ummat bila saja kalian tidak menjadikan sekutu bagi ALLAH!' 'SubhanALLAH, apa itu?' tanya Rasulullah. Ia berkata: "Kalian mengatakan, 'Atas kehendak ALLAH dan kehendakmu!' Rasulullah diam sejenak, lalu berkata, 'Memang ada yang berkata seperti itu, barangsiapa mengucapkan, Atas kehendak ALLAH, maka hendaklah ia mengiringinya dengan ucapan, Kemudian dengan kehendakmu.'" (Shahih, HR Ahmad [6/371/372] dan Hakim [4/297])

SYIRIK AKBAR (BESAR) ATAUKAH SYIRIK ASHGOR (KECIL)

Sebagian ulama ada yang menghukumi hal ini bahwa bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH dalam sumpahnya itu adalah syirik kecil disebabkan qiyas dengan riya sebagaimana hadits: “Arria-u syirkun - Artinya pamer (Riya) itu adalah kemusyrikan." Dan diantaranya ada yang berdalil dengan syubhat-syubhat hadits rasulullah dan kebiasaan bangsa arab yang biasa bersumpah dengan menyebut nama bapak-bapaknya sebagaimana keterangannya yang akan kami sampaikan setelah pembahasan bab ini.

Ada perbedaan yang sangat mencolok dalam riya dan sumpah dikarenakan seseorang yang berbuat riya ia adalah dikatakan dosa kecil karena pelakunya terkadang tidak menyadari bahwa ia sedang berbuat kesyirikan maka ia dimisalkan oleh rasulullah saw sebagaimana semut hitam yang berada diatas batu yang hitam ditengah kegelapan malam maka ia disebut syirik khofi akan tetapi, seseorang yang bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH Ta’ala, ia mengetahui betul ucapannya itu kecuali ia mengucapkannya dengan tanpa sengaja atau dikarenakan tidak mengetahui hukum daripada hal ini. Oleh karena itu dapat kita ambil kesimpulan bahwa ucapan sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH adalah perbuatan syirik yang ia harus bertaubat dari perkataannya tersebut sebagaimana kafaratnya yang akan dijelaskan nanti yaitu dengan mengucap kalimaah Laa Illa Ha ILLALLAH. Dan ini adalah amat mudah dilakukan tidaklah berat bagi mereka yang berilmu.

Bentuk kafaratnya ini pun amat jelas bahwa sipelaku harus mengucap kalimah tauhid sebagai bentuk taubat dari syirik. Dan sungguh adalah sesuatu yang tidak berfaedah dengan menggolongkan hal ini menjadi syirik kecil karena rasulullahpun tidak mengatakannya demikian. Ulama yang mengatakan ia adalah syirik kecil adalah merupakan ijtihad yang bisa diambil ataupun ditinggalkan dan meninggalkannya adalah lebih utama dikarenakan ia akan membuka celah bagi pintu kesyirikan dan menganggap sepele hal ini.

“Tidak ada faedahnya dengan mengatakan ini adalah syirik besar atau kecil, cukup mengatakan sebagaimana rasulullah saw berkata, ini adalah syirik”

Jawaban lainnya atas hal ini adalah sebagaimana telah lalu kami sampaikan dalam bab syirik bahwa riya pun bisa menjadi tergolong syirik yang besar bilamana ia melakukannya dengan sengaja maka ia termasuk Syirik dalam Niat, Al Iraadah, dan Al Qasd.

SYUBHAT BERSUMPAH DENGAN MENYEBUT SELAIN NAMA ALLAH YANG TEDAPAT DALAM QUR’AN DAN HADITS

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam kitab Fat-hul Baari (XI/533), "Adapun sumpah-sumpah dengan menyebut nama selain ALLAH yang disebutkan dalam Al-Qur'an, ada dua jawaban yang dapat diberikan.

Pertama: Ada kata yang dihilangkan dalam kalimat sumpah tersebut, sumpah 'demi matahari,' takdirnya adalah 'demi Rabb matahari' demikian seterusnya.

Kedua: Hal itu khusus bagi ALLAH semata. Jika ALLAH ingin mengagungkan salah satu makhluk-Nya, maka dia akan bersumpah dengan menyebutnya. Namun hal ini tidak boleh dilakukan oleh selain-Nya."

            Sebagaimana apabila kita mendengar ayat-ayat tersebut dibacakan “Wal asr” Demi Masa, maka yang menjadi makna adalah demi ALLAH yang memiliki masa dikarenakan ALLAHlah yang telah menciptakan masa tersebut maka kita diperintahkan untuk memperhatikan masa yang telah ALLAH ciptakan. Dan sebagian dari penggunaan huruf-huruf qasam (sumpah) adalah ia berfungsi: hendaknya diperhatikan dengan betul-betul. Bukan bermakna bahwa ALLAH telah bersumpah atas nama mahluk. Akan tetapi ia bermakna peringatan kepada manusia seluruhnya hendaknya benar-benar memperhatikan hal tersebut.”

Selanjutnya dalam sejumlah hadits terdapat beberapa hal yang menyebutkan bahwasahnya rasulullah bersumpah dengan nama mahluk, misalnya sabda Nabi kepada seorang Arab Badui, "Demi ayahnya, beruntunglah ia jika benar katanya. Demi ayahnya, niscaya ia masuk Jannah jika benar katanya." (HR Bukhari dan Muslim)

Dan jawaban beliau kepada orang yang bertanya tentang shadaqah, "Demi ayahmu, engkau akan diberitahu tentang hal itu." (HR Bukhari  dan Muslim)

Ada beberapa jawaban ahli ilmu berkenaan dengan masalah ini:

Pertama: Ada yang meragukan keshahihan lafazh tersebut. Pendapat ini dinukil dari Ibnu Abdil Barr dan al-Qarafi sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Baari (I/108) dan (XI/533).

Kedua: Ada yang mengatakan, telah terjadi kesalahan cetak, seharusnya "demi ALLAH" namun berubah menjadi "demi ayahnya", pendapat ini dinukil oleh as-Suhaili dari beberapa orang gurunya.

Ketiga: Ada yang mengatakan, kalimat tersebut biasa mereka ucapkan tanpa maksud bersumpah. Adapun larangan, ditujukan kepada orang yang sengaja bersumpah. Ini merupakan pendapat yang dipilih oleh al-Baihaqi dan disetujui oleh an-Nawawi.

Keempat: Ada yang mengatakan, kalimat seperti itu dalam perkataan mereka memiliki dua makna:

·         Pengagungan.

·         Penegasan

Kelima: Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa dalam kalimat tersebut ada kata yang tersembunyi, yaitu kata Rabb, jadi sebenarnya kalimat itu berbunyi: "Demi Rabb ayahnya…"

Keenam: Sebagian ulama lainnya mengatakan bahwa perkataan itu diucapkan oleh Rasulullah sebelum turun larangan. Kemudian hukum mubahnya dihapus menjadi terlarang. Inilah pendapat yang dipilih oleh Jumhur Ulama.

Ketujuh: Ada pula yang mengatakan bahwa hal itu khusus bagi Syaari' (Rasul-Nya), dan tidak boleh bagi ummat beliau.

 Bantahannya sebagai berikut:

Tanpa ragu lagi, lafazh tersebut telah diriwayatkan secara shahih. Selain diriwayatkan dari jalur Isma'il bin Ja'far, lafazh ini juga diriwayatkan dalam hadits Abu Hurairah r.a.

Perkiraan telah terjadi kesalahan cetak masih bersifat dugaan. Masalah seperti ini tidak boleh ditetapkan dengan dugaan

Jawaban kelima dan ketujuh masih terlalu spesifik dan butuh dalil, hak khusus atau kekhususan tidak dapat ditetapkan dengan dugaan.

Jawaban yang paling bisa diterima adalah jawaban keenam. Yaitu, perkara tersebut terjadi sebelum turunnya larangan. Dan kalimat tersebut juga biasa mereka ucapkan tanpa maksud tertentu. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Qutailah al-Juhaniyyah dan hadits Abdullah bin Umar r.a. yang baru saja berlalu. Dalam riwayat itu disebutkan bahwa orang-orang Quraisy dahulu bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang mereka, maka Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah bersumpah dengan menyebut nama nenek moyang kalian!"

Adapun anggapan orang yang melemahkan jawaban ini dengan alasan adanya kemungkinan untuk menggabungkannya, maka anggapan mereka itu tertolak! Sebab, bentuk penggabungan di atas terlalu dipaksakan. Adapun penolakan nasakh (penghapusan hukum) dengan anggapan tidak diketahuinya mana hadits yang terdahulu dan mana hadits yang datang kemudian, adalah anggapan yang tertolak berdasarkan kedua riwayat di atas.

Jadi, jelaslah bahwa hal itu terjadi sebelum turunnya larangan. Dan jelas pula bahwa hukum mubahnya (bolehnya) telah dihapus.

Sekarang ini banyak bermunculan fenomena bersumpah dengan nama selain ALLAH -kita berlindung kepada ALLAH dari kesesatan setelah mendapat hidayah-. Bermunculanlah berbagai macam kalimat, seperti bersumpah dengan menyebut kemuliaan, kumis, dan cambang, atau tanah ayahnya, hendaklah orang-orang yang lalai itu segera sadar, sebab banyak sekali orang yang sudah tergelincir dalam masalah ini.

Sumber: Diadaptasi dari Syaikh Salim bin 'Ied al-Hilali, Al-Manaahisy Syar'iyyah fii Shahiihis Sunnah an-Nabawiyyah, atau Ensiklopedi Larangan menurut Al-Qur'an dan As-Sunnah, terj. Abu Ihsan al-Atsari (Pustaka Imam Syafi'i, 2006),

Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a., bahwasanya Rasulullah saw. bertemu dengan Umar bin Khaththab r.a. yang sedang berjalan bersama rombongan, beliau mendengarnya bersumpah atas nama ayahnya. Rasulullah saw. Bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya ALLAH melarang kalian bersumpah dengan nama bapak-bapak kalian. Barang siapa bersumpah, hendaklah ia bersumpah dengan nama ALLAH atau sebaiknya ia diam." (HR Bukhari [6646] dan Muslim [1646])

Umar berkata: "Demi ALLAH sejak aku mendengar sabda Rasulullah itu, aku tidak pernah bersumpah dengan selain nama ALLAH, baik menyebutkannya langsung ataupun menukil ucapan orang."

Maka sangat jelas dari keterangan ini sahabat umar ra meninggalkan kebiasaan tersebut dan ini menunjukkan larangan yang datang setelah kebiasaan itu pernah ada dikalangan bangsa arab sebagaimana khamr pernah menjadi minuman sehari-hari.

BERSUMPAH BOHONG DENGAN MENYEBUT NAMA ALLAH LEBIH DISUKAI DARIPADA BERSUMPAH JUJUR DENGAN MENYEBUT NAMA SELAIN ALLAH

Bersumpah jujur dengan menyebut nama selain ALLAH lebih besar dosanya daripada bersumpah bohong dengan nama ALLAH. Dalilnya adalah, perkataan Abdullah bin Masud r.a., "Bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH lebih aku sukai daripada bersumpah jujur dengan menyebut nama selain-Nya." (HR Thabrani dalam Al-Kabir [9/183])

Demikianlah kedudukan bersumpah menyebut nama ALLAH di mata generasi terbaik umat ini mereka mentauhidkan ALLAH Ta’ala sebagaimana rasulullah mengajarkan dan memerintahkan.

Bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH adalah sumpah palsu yang merupakan termasuk dalam dosa besar yang tidak termasuk dalam kesyirikan. Sedangkan bersumpah dengan menyebut nama selain ALLAH ia adalah dosa besar yang ber akibat kepada kesyirikan. Sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا

Sesungguhnya ALLAH tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan ALLAH, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar. An Nisaa (4) : 48

ALLAH Ta’ala mengampuni dosa selain syirik kendati ia adalah dosa besar seperti berjinah, dosa kepada orang tua, minum khamer, sumpah palsu dll. Hal inilah yang membedakan antara sumpah palsu atau bersumpah bohong dengan menyebut nama ALLAH dengan bersumpah benar tapi menyebut nama selain ALLAH. Karena masing-masing dari hal ini memiliki bidang dan konsekuensi yang berbeda.

Maka dari itu pun bagi mereka yang bersumpah paslu tidak ada kafarat bagi mereka sebagaimana keterangannya akan kami sampaikan pada bab selanjutnya.

Meskipun demikian bukan berarti dia lepas dari hukum sebagai pendusta karena bersumpah palsu, dan disisi ALLAH Ta’ala ia adalah perkara besar sehingga ALLAH mengancam dengan laknat dan dengan ancaman yang amat berat.

SUMPAH PALSU

وَلا تَتَّخِذُوا أَيْمَانَكُمْ دَخَلا بَيْنَكُمْ فَتَزِلَّ قَدَمٌ بَعْدَ ثُبُوتِهَا وَتَذُوقُوا السُّوءَ بِمَا صَدَدْتُمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَلَكُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

dan janganlah kamu jadikan sumpah-sumpahmu sebagai alat penipu di antaramu, yang menyebabkan tergelincir kaki (mu) sesudah kokoh tegaknya, dan kamu rasakan kemelaratan (di dunia) karena kamu menghalangi (manusia) dari jalan ALLAH; dan bagimu azab yang besar. An Nahl (16) : 94

Ibnu Mas’ud radhiALLAHu anhu berkata: Saya mendengar Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى مَالِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِغَيْرِ حَقِّهِ لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ ثُمَّ قَرَأَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِصْدَاقَهُ مِنْ كِتَابِ اللَّهِ: إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلاً أُوْلَـئِكَ لاَ خَلاَقَ لَهُمْ فِي الآخِرَةِ وَلاَ يُكَلِّمُهُمُ اللّهُ وَلاَ يَنظُرُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Barangsiapa yang bersumpah atas harta seorang muslim tanpa haknya, niscaya dia akan berjumpa dengan ALLAH dalam keadaan Dia marah kepadanya.” Abdullah berkata, “Kemudian Rasulullah membacakan untuk kami pembenarannya dari Kitabullah, “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) ALLAH dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, maka mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan ALLAH tidak akan berbicara dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Dan bagi mereka azab yang pedih.” (QS. Ali Imran: 77) (HR. Al-Bukhari no. 6659 dan Muslim no. 138)

Dari Abu Umamah radhiALLAHu anhu bahwa Rasulullah shallALLAHu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ

“Barangsiapa yang mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka ALLAH mewajibkan neraka untuknya, dan mengharamkan surga atasnya.” Ada seorang laki-laki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun itu sesuatu yang sepele?” Beliau menjawab: “Meskipun itu hanya (mengambil) kayu siwak.” (HR. Muslim no. 137)

Dari Abdullah bin Amr radhiALLAHu anhuma dia berkata:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْكَبَائِرُ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ ثُمَّ عُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ قَالَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قُلْتُ وَمَا الْيَمِينُ الْغَمُوسُ قَالَ الَّذِي يَقْتَطِعُ مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ هُوَ فِيهَا كَاذِبٌ

“Seorang arab badui menemui Nabi shallALLAHu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu? ‘ Beliau menjawab, “Menyekutukan ALLAH.” Dia bertanya lagi, “Setelah itu apa?” Nabi menjawab, “Mendurhakai orang tua.” Dia kembali bertanya, “Selanjutnya apa?” Nabi shallALLAHu ‘alaihi wasallam menjawab, “Sumpah ghamus.” Kami bertanya, “Apa makna sumpah ghamus?” Beliau menjawab. “Sumpahnya yang dengan dia menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya itu bohong belaka.” (HR. Al-Bukhari no. 6675)

DIWAJIBKAN UNTUK MENERIMA SUMPAH ORANG YANG MENYEBUT NAMA ALLAH DALAM SUMPAHNYA

ومن حُلِفَ له بالله فَلْيَرضَ

Barang siapa yang diucapkan kepadanya suatu sumpah dengan menyebut nama ALLAH, hendaklah ia rela (menerimanya)” (HR. Ibnu Madjah dengan sanad hasan)

Rasulullah saw. telah memberikan perumpamaan yang sangat bagus dari kisah Kalimatullah beserta hamba dan ruh-Nya, Isa bin Maryam as. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., disebutkan bahwa Rasulullah saw bersbda, "Nabi Isa melihat seorang lelaki sedang mencuri. Beliau berkata kepadanya, 'Engkau telah mencuri!' Ia berkata, 'Tidak demi ALLAH yang tiada Ilah yang berhak diibadahi selain Dia!' Nabi Isa berkata, Aku beriman kepada ALLAH dan aku dustakan penglihatan mataku'." (HR Bukhari [3444] dan Muslim [2368])

Dari Umar RA “Janganlah kamu berburuk sangka terhadap kalimat yang keluar dari mulut seorang muslim, sedangkan kamu mungkin masih dapat menemukan dari kalimat pengertian yang baik.”

ANCAMAN BAGI ORANG YANG TIDAK RELA

ومن لم يَرْضَ فليس مِنَ الله

barang siapa tidak menerimanya, maka lepaslah ia dari ALLAH'." (Shahih, HR Ibnu Majah [2101])

MEMAHAMI MAKNA FALAISYA MINALLAH SEBAGAIMANA LAFDZ “FALAIYS MINNI” DALAM HADITS KEUTAMAAN NIKAH

Rasululllah saw bersabda :

اَلنِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي، وَتَزَوَّجُوْا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَمَ، وَمَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ

“Menikah adalah sunnahku. Barangsiapa yang enggan melaksanakan sunnahku, maka ia bukan dari golonganku. Menikahlah kalian! Karena sesungguhnya aku berbangga dengan banyaknya jumlah kalian di hadapan seluruh ummat. Barangsiapa memiliki kemampuan (untuk menikah), maka menikahlah. Dan barangsiapa yang belum mampu, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai baginya (dari berbagai syahwat).”  (Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1846) dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.

Keutamaan menyebut nama ALLAH dalam setiap sumpah adalah sangat tinggi kedudukannya didalam ad dienul islam ini sehingga jangan sampai kaum muslimiin menganggap hal ini adalah suatu hal yang sepele akan tetapi banyak yang tidak mengetahui hal ini sehingga banyak yang terjatuh kedalam kesesatan dan meninggalkan amalan yang begitu agung ini. Bahkan ALLAH mengancam bagi orangyang menyepelekan hal ini bahwa ia adalah bukan daripada golongan kami. Kalau sekiranya ALLAH telah berlepas diri dari kita dan tidak mau mengakui kita sebagai hambanya yang beriman maka siapa yang dapat menolong kita dari segala ancaman dan siksanya nanti diyaumal akhir maka tidak ada baginya penolong ataupun pemberi syafaat didunia maupun akhirat.

KAFARAT BAGI YANG BERSUMPAH DENGAN  SELAIN NAMA ALLAH TA’ALA

Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Barangsiapa yang bersumpah, lalu ia mengatakan dalam sumpahnya itu dengan menggunakan kata-kata berhala Allata dan Al'uzza, maka hendaklah ia segera mengucapkan: La ilaha illALLAH. Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah -sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih)

Mushab bin SaAd bin Abi Waqqash meriwayatkan dari ayahnya, yakni SaAd bin Abi Waqqash r.a., bahwa ia berkata, "Aku pernah bersumpah dengan nama al-Latta dan al-Uzza, teman-temanku berkata, 'Engkau telah mengucapkan perkataan keji!' Aku pun datang menemui Rasulullah saw. dan mengadukan hal ini kepada beliau, kukatakan, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku belum lama memeluk Islam, tadi aku bersumpah dengan nama al-Latta dan al-Uzza!" Rasulullah saw bersabda, "Ucapkanlah Laa Ilaaha Illallaahu Wahdah (Tiada Ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain ALLAH semata) sebanyak tiga kali, kemudian meludahlah ke kiri sebanyak tiga kali, lalu berlindunglah kepada ALLAH dari gangguan syaitan yang terkutuk dengan mengucapkan istiAdzah, dan jangan engkau ulangi." (Shahih, HR Ibnu Majah [2097], An-Nasa'I [7/7-8], dan Ahmad [1/83])

Jadi kafarat bagi yang bersumpah dengan nama selain ALLAH adalah bertaubat dan kemudian mengucapkan kalimah Laa Ilaaha IllALLAH.

Imam ibn Katsir dalam tafsir Qs al baqarah (2) : 225

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), Al Baqarah (2) : 225

Yakni ALLAH tidak akan menghukum kalian dan tidak pula mewajibkan suatu sanksi pun atas diri kalian karena sumpah yang tidak dimaksud untuk bersumpah. Yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah kalimat yang biasa dikeluarkan oleh orang yang bersangkutan dengan nada yang tidak berat dan tidak pula dikukuhkan. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain melalui hadis Az-Zuhri, dari Humaid ibnu Abdur Rahman, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bersumpah, lalu mengatakan dalam sumpahnya, "Demi Lata dan Uzza," maka hendaklah ia mengucapkan pula, "Tidak ada Tuhan selain ALLAH"

Hal ini dikatakan oleh Nabi Saw. kepada orang-orang Jahiliah yang baru masuk Islam, sedangkan lisan mereka masih terikat dengan kebiasaannya di masa lalu, yaitu bersumpah menyebut nama Lata tanpa sengaja. Untuk itu mereka diperintahkan mengucapkan kalimah Laa ILLaaHa ILLALLAH, mengingat mereka mengucapkanya tanpa sengaja, dari kalimah terakhir (kalimat tauhid) berfungsi meralat kalimat yang pertama.

Demikianlah dimaklumi pada waktu itu telah menjadi kebiasaan dikalangan sahabat dan bangsa arab umumnya pada waktu itu bersumpah atas nama berhala dan bapak atau nenek moyang mereka.

Dengan keterangan ini jelaslah bahwa adanya mansuh atuh penghapusan kebolehan bersumpah atas nama selain ALLAH atas keterangan-keterangan pada sunnah (hadits) yang mana rasulullah bersumpah atas nama selain ALLAH. Sebagaimana keterangannya telah dijelaskan pada bab “syubhat bersumpah dengan menyebut selain nama ALLAH yang tedapat dalam qur’an dan hadits”

KAFARAT BAGI YANG TIDAK MAMPU MENUNAIKAN/MEMBATALKAN SUMPAH, JANJI DAN NADZAR

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. Maka kaffarah - yakni denda - sumpah yang sedemikian ini ialah memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu atau memberikan pakaian kepada mereka atau memerdekakan hambasahaya. Barangsiapa tidak menemukan semua itu - yakni tidak kuasa melakukannya, maka kaffarahnya ialah berpuasa tiga hari, demikian itulah kaffarahnya sumpah yang engkau semua sumpahkan dan jagalah sumpahmu semua itu." (al- Maidah: 89)

1.      Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa engkau semua berikan kepada keluargamu memberikan pakaian kepada mereka

2.      Memerdekakan hambasahaya

3.      Berpuasa tiga hari.

Pendapat jumhur ulama bahwa ia dilakukan harus dimulai dari tahapan yang pertama dahulu, maka apabila tidak mampu baru berpindah ke tahapan selanjutnya sehingga berpuasa tiga hari berturut-turut adalah pilihan terakhir bilamana tidak mampu melewati tahapan sebelumnya.

GOLONGAN YANG TIDAK PERLU MEMBAYAR KAFARAT

Diantara golongan yang tidak perlu membayar kafarat atas sumpahnya yaitu :

1.      Sumpah palsu

2.      Ististna (disertai dengan kalimah Insya ALLAH)

3.      Tidak Dimaksudkan (tidak disengaja)

·         Ada Keragu-raguan

·         Karena tergesa-gesa

·         Senda Gurau

·         Sumpahnya sebagaimana pengetahuannya akan tetapi berbeda dalam kenyataannya

·         Karena Lupa

·         Bersumpah untuk keburukan dirinya sendiri

·         Karena Emosi

·         Menghalalkan apa yang diharamkan oleh ALLAH Ta’ala atau sebaliknya.

1.         Sumpah Palsu.

Tidak ada kafarat atas sumpah palsu adalah dikarenakan dengan kedustaanya tersebut dia sendiri tidak meniatkan dalam hatinya untuk bersumpah sehingga dengan sendirinya kedustaanya tersebut membatalkan sumpahnya. Akan tetapi meskipun ia terbebas dari kafarat ia tidak lepas dari hukuman sebagai seorang pendusta bahkan statusnya disisi ALLAH lebih rendah daripada orang yang bersumpah tapi tidak mampu menunaikanya. Golongan ini termasuk golongan yang ALLAH tidak akan berkata-kata kepada mereka dan tidak akan melihat mereka. Dilaknat didunia dan diakhirat.

Adapun firman ALLAH Ta’ala.:

tetapi ALLAH menghukum kalian disebabkan (sumpah kalian) yang disengaja (untuk bersumpah) dalam hati kalian. (Al-Baqarah: 225)

Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah bila seseorang bersumpah atas sesuatu, sedangkan ia mengetahui bahwa dirinya berdusta dalam sumpahnya itu.

2.         Ististna (disertai kalimah Insya ALLAH)

Penyertaan kalimah insya ALLAH adalah merupakan pembatal sumpah karena sepenuhnya ia menyerahkan segala urusan tersebut kepada qadha dan qadar ALLAH yaitu segala sesuatunya ada diatas kesuasaan ALLAH Ta’ala sehingga dengan sendirinya istisna ini adalah pembatal atas sumpahnya dikarenakan demikianlah hukum istisna secara syar’i di sayariatkan atau diperintahkan untuk di ucapkan atas sesuatu yang belum pasti seseorang itu mengetahui akan hakikat suatu hal mengenai kebenarannya atu keputusan atau keadaan baik yang lalu maupun yang akan datang sehingga ia menyerahkan segala sesuatunya kepada ALLAH Ta’ala.

3.         Tidak dimaksudkan untuk bersumpah (tidak disengaja)

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya. (al- Maidah: 89)

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

·           Ada Keragu-raguan

Dari Aisyah radhiALLAHu'anha, katanya: "Ayat ini diturunkan, yaitu: La yuaakhidzukumullahu bil-laghwi fi aimanikum - sebagaimana yang tercantum itu - untuk menjelaskan kata seseorang yang berbunyi: "Tidak demi ALLAH" dan "Ya, demi ALLAH." (Riwayat Bukhari)

Imam Abu Daud di dalam Bab "Sumpah yang Tidak Disengaja" mengatakan, telah menceritakan kepada kami Humaid ibnu Mas'adah Asy-Syami, telah menceritakan kepada kami Hayyan (yakni Ibnu Ibrahim), telah menceritakan kepada kami Ibrahim (yakni As-Sa-ig), dari Ata mengenai sumpah yang tidak disengaja; Siti Aisyah pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Sumpah yang tidak disengaja ialah perkataan seorang lelaki di dalam rumahnya, "Tidak demikian, demi ALLAH; dan memang benar, demi ALLAH."

Kemudian Abu Daud mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan pula oleh Ibnul Furat, dari Ibrahim As-Sa-ig, dari Ata, dari Siti Aisyah si cara mauquf.

Az-Zuhri, Abdul Malik, dan Malik ibnu Magul meriwayatkann) pula, semuanya melalui jalur Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Menurut Ibn Kami (Ibn Katsir), memang demikian telah diriwayatkan oleh Ibn Juraij, Ibnu Abu Laila, dari Ata, dari Siti Aisyah secara mauquf.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hannad, dari Waki', Abdah dan Abu Mu'awiyah, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Yang dimaksud adalah seperti 'Tidak, demi ALLAH. Memarig benar, demi ALLAH'.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Harun Ibnu Ishaq Al-Hamdani, telah menceritakan kepada kami Abdah (yakni Ibnu Sulaiman), dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Siti Aisyah sehubungan dengan makna firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Siti Aisyah mengatakan, yang dimaksud adalah seperti perkataan seorang lelaki, Tidak demi ALLAH', 'Memang benar,demi ALLAH'.

·           Karena Tergesa-gesa

Kemudian Ibnu Juraij meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Humaid, dari Salamah, dari Ibnu Ishaq, dari Hisyam, dari ayahnya, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan dari Ibnu Ishaq, dari Az-Zuhri, dari Al-Qasim, dari Siti Aisyah. Hal yang sama diriwayatkan pula dari Ibnu Ishaq, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Ata, dari Siti Aisyah, dan perkataan Abdurrazzaq, yaitu Ma'mar telah menceritakan kepada kami dari Az-Zuhri, dari Urwah, dari Siti Aisyah sehubungan dengan firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara. Maka Abdurrazzaq mengatakan demikian, 'Tidak, demi ALLAH' dan 'Memang benar, demi ALLAH' dan 'Tidak demikian, demi ALLAH', mereka adalah kaum yang tergesa-gesa dalam suatu perkara, tidak ada kesengajaan dalam hati mereka.

·           Senda Gurau

Telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh (juai tulis Al-Lais), telah menceritakan kepadaku ibnu Luhai'ah, dari Abui Aswad, dari Ufwah yang menceritakan bahwa Siti Aisyah pernah mengatakan, "Sesungguhnya sumpah yang tidak disengaja itu hanya terjadi pada senda gurau dan berseloroh, yaitu seperti perkataan seorang lelaki, 'Tidak,demi ALLAH,' dan 'Ya, demi ALLAH.' Maka hal seperti itu tidak ada kifaratnya. Sesungguhnya yang ada kifaratnya ialah sumpah yang timbul dari niat hati orang yang bersangkutan untuk melakukannya atau tidak melakukannya."

Kemudian Ibnu Abu Hatim mengatakan, hal yang semisal telah diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Asy-Sya'bi dan Ikrimah dalam salah satu pendapatnya, serta Urwah ibnuz Zubair, Abu Saleh, dan Ad-Dahhak dalam salah satu pendapatnya; juga Abu Qilabah dan Az-Zuhri.

·           Sumpahnya sebagaimana pengetahuannya akan tetapi berbeda dengan kenyataannya

Telah dibacakan kepada Yunus ibnu Abdul A'la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku orang yang siqah, dari Ibnu Syihab, dari Urwah, dari Sid Aisyah, bahwa ia mengemukakan takwilnya sehubungan dengan makna firman-Nya:

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ

ALLAH tidak menghukum kalian disebabkan sumpah kalian yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). (Al-Baqarah: 225)

Menurutnya makna yang dimaksud ialah jika seseorang di antara kalian mengemukakan sumpahnya atas sesuatu hal, sedangkan dia tidak bermaksud, melainkan hanya kebenaran belaka, tetapi kenyataannya berbeda dengan apa yang disumpahkannya.

Selanjutnya Ibnu Abu Hatim mengatakan bahwa hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Abbas dalam salah satu pendapatnya, Sulaiman ibnu Yasar, Sa'id ibnu Jubair, Mujahid pada salah satu pendapatnya, Ibrahim An-Nakha'i dalam salah satu pendapatnya, Al-Hasan, Zararah ibnu Aufa, Abu Malik, Ata Al-Khurra-sani, Bakr ibnu Abdullah, salah satu pendapat Ikrimah, Habib ibnu Abu Sabit, As-Saddi, Mak-hul, Muqatil, Tawus, Qatadah, Ar-Rabi' ibnu Anas, Yahya ibnu Sa'id, dan Rabi'ah.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Musa Al-Jarasyi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Maimun Al-Muradi, telah menceritakan kepada kami Auf Al-A'rabi, dari Al-Hasan ibnu Abul Hasan yang menceritakan:

Rasulullah Saw. bersua dengan suatu kaum yang sedang berlomba memanah, ketika itu Rasulullah Saw. ditemani oleh salah seorang sahabatnya. Maka berdirilah salah seorang lelaki dari kalangan kaum, lalu ia berkata, "Panahku mengenai sasaran, demi ALLAH; dan panah yang lainnya melenceng dari sasaran, demi ALLAH." Maka berkatalah orang yang menemani Nabi Saw. kepada Nabi Saw., "Wahai Rasulullah, lelaki itu telah melanggar sumpahnya." Rasulullah Saw. menjawab, "Tidaklah demikian, sumpah yang diucapkan oleh orang-orang yang memanah merupakan sumpah yang tidak disengaja, tidak ada kifarat padanya, tidak ada pula hukuman."

Hadis ini berpredikat mursal lagi hasan dari Al-Hasan.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah diriwayatkan dari Siti Aisyah Telah menceritakan kepada kami Isam ibnu Rawwad, telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syaiban, dari Jabir, dari Ata ibnu Abu Rabah, dari Siti Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah ucapan seseorang, "Tidak, demi ALLAH; dan memang benar, demi ALLAH," dia menduga bahwa apa yang dikatakannya itu benar, tetapi kenyataannya berbeda.

·           Karena Lupa

Disebutkan oleh Abdur Razzaq, dari Hasyim, dari Mugirah, dari Ibrahim, bahwa yang dimaksud dengan sumpah yang tidak disengaja ialah seseorang bersumpah atas sesuatu, kemudian ia lupa kepada sumpahnya.

Kafaratnya ialah apabila ia ingat.

·           Bersumpah untuk keburukan dirinya sendiri

Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa sumpah tersebut adalah seperti ucapan seorang lelaki, "Semoga ALLAH membutakan penglihatanku jika aku tidak melakukan anu dan anu," atau "Semoga ALLAH melenyapkan hartaku jika aku tidak datang kepadamu besok, yakni hartaku yang ini."

·           Karena Emosi

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Musaddad ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Khalid, telah menceritakan kepada kami Ata, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah sumpah yang kamu ucapkan, sedangkan kamu dalam keadaan emosi.

Imam Abu Daud mengatakan di dalam Bab "Sumpah dalam Keadaan Emosi", telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zuraij telah menceritakan kepada kami Habib Al-Mu'allim, dari Amr ibnu Syu'aib, dari Sa'id ibnul Musayyab, bahwa ada dua orang bersaudara dari kalangan Ansar, keduanya mempunyai bagian warisan. Lalu salah seorang meminta bagian dirinya kepada saudaranya, kemudian saudaranya berkata, "Jika kamu kembali meminta bagian kepadaku, maka semua hartaku disedekahkan untuk Ka'bah." Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

·           Mengharamkan apa yang dihalalkan oleh ALLAH atau sebaliknya

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abul Jamahir, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepadaku Abu Bisyr, dari Sa'id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa sumpah yang tidak disengaja ialah bila kamu mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh ALLAH bagimu, yang demikian itu tidak ada kifaratnya bagimu jika kamu melanggarnya. Hal yang sama diriwayatkan dari Sa'id ibnu Jubair.

HUKUM MEMBAYAR KAFARATNYA MENJADI SUNNAH TIDAK WAJIB

Pembayaran kafarat bagi golongan yang terbebas dari membayar kifarat sebagaimana keterangan pada bab sebelumnya yaitu golongan yang tidak disengaja.

Maka pembayaran kifarat untuk mereka yang tidak sengaja ini ia hukumnya adalah tidak wajib melainkan lebih utama baginya untuk membayar kifarat dan hal itu adalah lebih menenangkan hati dengan menambah amal kebaikan. Karena sebaik-baik perbuatan ialah mengiringi perbuatan buruk dengan perbuatan baik maka setelah ucapan yang buruk adalah menyertainya dengan perbuatan baik seperti sedekah sebagaimana rasulullah saw bersabda :  Dan barangsiapa yang mengucapkan kepada kawannya: "Mari, saya ajak engkau berjudi," maka hendaklah ia segera bersedekah - sebagai tebusan dari kata-kata yang buruk itu." (Muttafaq 'alaih).

Dalam pembahasan sumpah karena emosi telah kami sebutkan satu riwayat yaitu : Maka Khalifah Umar r.a. berkata, "Sesungguhnya Ka'bah tidak memerlukan hartamu. Maka bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbicaralah dengan saudaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:

'Tiada sumpah atas dirimu dan tiada pula nazar dalam maksiat terhadap ALLAH Ta’ala., tiada pula dalam memutuskan silaturahmi, serta tiada pula dalam apa yang tidak kamu miliki'."

Maka disini umar ra memerintahkan kepadanya untuk membayar kafaratnya. Pun contoh lainnya ialah sebagaimana riwayat-riwayat yang akan kami sampaikan pada bab wajibnya membatalkan sumpah apabila sumpah itu menghalangi kita dari suatu kebaikan.

HARAM BERSUMPAH DALAM RANGKA MENINGGALKAN KEBAIKAN DAN IBADAH.

WAJIB MEMBATALKAN SUMPAH APABILA SUMPAH ITU MENGHALANGI KITA DARI SUATU KEBAIKAN

وَلا تَجْعَلُوا اللَّهَ عُرْضَةً لأيْمَانِكُمْ أَنْ تَبَرُّوا وَتَتَّقُوا وَتُصْلِحُوا بَيْنَ النَّاسِ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Jangahlah kamu jadikan (nama) ALLAH dalam sumpahmu sebagai penghalang untuk berbuat kebajikan, bertakwa dan Mengadakan ishlah di antara manusia. dan ALLAH Maha mendengar lagi Maha mengetahui. Al Baqarah (2) : 224

وَلا يَأْتَلِ أُولُو الْفَضْلِ مِنْكُمْ وَالسَّعَةِ أَنْ يُؤْتُوا أُولِي الْقُرْبَى وَالْمَسَاكِينَ وَالْمُهَاجِرِينَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلْيَعْفُوا وَلْيَصْفَحُوا أَلا تُحِبُّونَ أَنْ يَغْفِرَ اللَّهُ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH, dan hendaklah mereka mema'afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa ALLAH mengampunimu? dan ALLAH adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang An Nuur (24) :22

Ayat ini berhubungan dengan sumpah Abu Bakar r.a. bahwa Dia tidak akan memberi sedekah lagi kepada kerabatnya ataupun orang lain yang terlibat dalam menyiarkan berita bohong tentang diri 'Aisyah. Maka turunlah ayat ini melarang beliau melaksanakan sumpahnya itu dan menyuruh mema'afkan dan berlapang dada terhadap mereka sesudah mendapat hukuman atas perbuatan mereka itu.

ALLAH Ta’ala. berfirman bahwa janganlah kalian menjadikan sumpah-sumpah kalian atas nama ALLAH menghalang-halangi kalian untuk berbuat kebajikan dan silaturahmi, jika kalian bersumpah untuk tidak melakukannya. Perihalnya sama dengan ayat lainnya, yaitu firman-Nya:

Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kalian bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kerabal(nya), orang-orang yang miskin, dan orang-orang yang berhijrah pada jalan ALLAH; dan hendaklah mereka memaafkan dan berlapang dada, apakah kalian tidak ingin bahwa ALLAH mengampuni kalian? (An-Nur: 22)

Berpegang teguh pada sumpah yang demikian, pelakunya beroleh dosa. Karena itu, ia harus melepaskan sumpahnya dan membayar kifarat. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma'mar, dari Hammam ibnu Munabbih yang mengatakan bahwa kalimat berikut  merupakan hadis yang diceritakan kepada kami oleh Abu Hurairah r.a. dari Nabi Saw., yaitu bahwa Nabi Saw. pernah bersabda:

Kami (umat Muhammad) adalah orang-orang yang terakhir (adanya), tetapi orang-orang yang paling dahulu (masuk surga) di hari kiamat.

Rasulullah Saw. bersabda pula:

Demi ALLAH, sesungguhnya seseorang dari kalian berpegang teguh pada sumpahnya terhadap keluarganya menjadi orang yang berdosa menurut ALLAH daripada dia membayar kifarat yang lelah diwajibkan oleh ALLAH alas sumpahnya itu.

Demikian pula apa yang diriwayatkan oleh Muslim dari Muhammad ibnu Rafi", dari Abdur Razzaq dengan lafaz yang sama. Imam Ahmad meriwayatkannya pula dari Muhammad ibnu Rafi'.

Kemudian Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah (yaitu Ibnu Salam), dari Yahya (yaitu ibnu Abu Kasir), dari Ikrimah, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bersitegang terhadap keluarganya dengan sumpahnya, maka perbuatan itu dosanya amat besar, kifarat tidak cukup untuk menutupinya.

Menurut riwayat yang lain, hendaklah ia melanggar sumpahnya, lalu membayar kifarat.

Ali ibnu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya:

Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna ayat ialah 'janganlah kamu jadikan sumpahmu menghalang-halangi dirimu untuk berbuat kebaikan, tetapi bayarlah kifarat sumpahmu itu dan berbuatlah kebaikan'.

Hal yang sama dikatakan pula oleh Masruq, Asy-Sya'bi, Ibrahim, An-Nakha'i, Mujahid, Tawus, Sa'id ibnu Jubair, Ata, lkrimah, Mak-hul, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Muqatil ibnu Hayyan, Ar-Rabi' ibnu Anas, Ad-Dahhak, Ata Al-Kurrasani, dan As-Saddi rahimahu-mullah. Pendapat mereka diperkuat oleh sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Abu Musa Al-Asy'ari r.a. yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Sesungguhnya aku, demi ALLAH, insya ALLAH, tidak sekali-kali mengucapkan sumpah, kemudian aku memandang bahwa hal lain lebih baik darinya, melainkan aku akan melakukan hal yang lebih baik itu dan aku ber-tahallul dari sumpahku (dengan membayar kifarat).

Telah disebutkan pula di dalam kitab Sahihain bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda kepada Abdur Rahman ibnu Samurah:

Hai Abdur Rahman ibnu Samurah, janganlah kamu meminta imarah (jabatan), karena sesungguhnya jika kamu aku beri imarah tanpa ada permintaan dari pihakmu, niscaya aku akan membantunya. Dan jika kamu diberi karena meminta, maka imarah itu sepenuhnya atas tanggung jawabmu sendiri. Dan apabila kamu mengucapkan suatu sumpah, lalu kamu melihat hal yang lain lebih baik daripada sumpahmu itu, maka kerjakanlah hal yang lebih baik darinya dan bayarlah kifarat sumpahmu.

Imam Muslim meriwayatkan melalui Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia melihat hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya dan melakukan hal yang lebih baik itu.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa'id maula Bani Hasyim, telah menceritakan kepada kami Khalifah ibnu Khayyat, telah menceritakan kepadaku Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka meninggalkan sumpahnya itu merupakan kifaratnya.

Imam Abu Daud meriwayatkan melalui jalur Abu Ubaidillah ibnul Akhnas, dari Amr ibnu Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Tiada nazar dan tiada sumpah dalam hal yang tidak dimiliki oleh anak Adam (orang yang bersangkutan), tidak pula dalam maksiat kepada ALLAH, dan tidak pula dalam memutuskan silaturahmi. Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah, lalu ia memandang hal lainnya lebih baik daripada sumpahnya, maka hendaklah ia meninggalkan sumpahnya dan hendaklah ia melakukan hal yang lebih baik, karena sesungguhnya meninggalkan sumpah merupakan kifaratnya.

Kemudian Imam Abu Daud mengatakan bahwa hadis-hadis yang dari Nabi Saw. semuanya mengatakan:

Maka hendaklah ia membayar kifarat sumpahnya.

Riwayat inilah yang sahih.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Sa'id Al-Kindi, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Misar, dari Harisah ibnu Muhammad, dari Umrah, dari Aisyah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang mengucapkan suatu sumpah untuk memutuskan silaturahmi dan berbuat maksiat, maka untuk menunaikan sumpahnya itu ialah hendaknya ia melanggarnya dan mencabut kembali sumpahnya.

Hadis ini daif, mengingat Harisah adalah Ibnu Abur Rijal yang dikenal dengan sebutan Muhammad ibnu Abdur Rahman; dia (Harisah) hadisnya tidak dapat dipakai lagi dinilai lemah oleh semuanya.

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id ibnu Musayyab, Masruq serta Asy-Sya'bi, bahwa mereka mengatakan: Tidak ada sumpah dalam maksiat, dan tidak ada Kifarat atasnya.

HUKUM BERSUMPAH TELAH KELUAR DARI ISLAM (MURTAD)

Diriwayatkan dari Buraidah r.a., ia berkata, "Rasulullah saw bersabda, 'Barangsiapa berkata dalam sumpahnya, Aku berlepas diri dari Islam, jika ia bohong, maka hakikatnya seperti yang ia katakan. Jika ia tidak bohong, maka ia tidak akan kembali kepada Islam dengan selamat'!" (Shahih, HR Abu Daud [3258] dan Ibnu Majah [2100])

PERSAMAAN ANTARA JANJI SUMPAH DAN NADZAR

 Janji adalah sebuah kontrak psikologis yang menandakan transaksi antara 2 orang di mana orang pertama mengatakan pada orang kedua untuk memberikan layanan maupun pemberian yang berharga baginya sekarang dan akan digunakan maupun tidak. Janji juga bisa berupa sumpah atau jaminan. (Wikipedia bahasa indonesia)

Pengertian sumpah menurut pengertian syara’ yaitu menahkikkan atau menguatkan sesuatu dengan menyebut nama ALLAH TA’ALA, yang dalam adat bangsa arab merupakan kebiasaan bangsa Arab untuk menyakinkan lawan bicaranya (mukhatab) untuk menyakinkan lawan bicaranya seperti; wALLAHi, bilLahi, tALLAHi. Yang mana sebelum datangnya pensyariatan dengan menyebut nama ALLAH mereka biasa menyebut dengan nama nenek moyang atau berhala yang mereka sembah.

Secara etimologis arti sumpah yaitu: Pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada ALLAH TA’ALA untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Pernyataan yang disertai tekad melakukan sesuatu menguatkan kebenarannya atau berani menerima sesuatu bila yang dinyatakan tidak benar. Janji atau ikrar yang di teguhakan untuk menunaikan sesuatu.

Pengertian Nadzar menurut bahasa bermakna pengharusan dan janji. Adapun menurut istilah syara’, Ar-Raghib Al-Ashfahani rahimahullah berkata, “Nadzar adalah kamu mewajibkan atas dirimu sesuatu yang bukan merupakan kewajiban karena adanya suatu kejadian.” Mufradat Alfazh Al-Qur`an Al-Karim pada kata نذر

Sementara Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah berkata dalam mendefinisikannya, “Nadzar adalah seorang mukallaf mengharuskan dirinya untuk melakukan sesuatu yang tidak wajib, karena ALLAH.”

Misalnya seseorang mengatakan, “Aku bernadzar untuk ALLAH akan berpuasa senin kamis pekan ini.” Puasa senin kamis asalnya adalah sunnah, akan tetapi dia mewajibkan hal itu atas dirinya sehingga jadilah puasa sunnah ini hukumnya wajib atas dirinya

Maka definisi nadzar, yaitu:

Mewajibkan diri untuk mengerjakan suatu amalan yang asalnya tidak wajib. Sebagian ulama menyatakan bahwa tambahan ‘yang asalnya tidak wajib’ tidak diperlukan. Karena walaupun dia menadzarkan sesuatu amalan yang wajib maka itu tetap dianggap nadzar dan kewajiban amalan itu dari dua sisi: Sisi hukum asalnya dan sisi nadzarnya. (Al-Qaul Al-Mufid Syarh Kitab At-Tauhid: 1/236)

Adapun hukum nadzar yaitu tidak disyariatkan ia dibolehkan tapi dibenci, Rasulullah saw bersabda :

Sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan (bersumber) dari orang yang bakhil".  Hadits Riwayat Al-Bukhari dalam kitab Al-Iman (6608,6609), Muslim di dalam kitab An-Nadzar (1639,1640).

Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti barulah dia bernadzar sedekah, menyembelih atau menyumbang uang bila disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugi lagi. Dia berkeyakinan bahwa ALLAH tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila dia melakukan nadzar tersebut. Maka, dalam hadits tersebut, Nabi ShallALLAHu 'alaihi wa sallam memberitahukan bahwa ALLAH tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah Dia takdirkan akan tetapi hal itu adalah perbuatan orang bakhil, yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.

Kesimpulan :

Janji, Sumpah ataupun Nadzar memiliki persamaan yaitu : niat, maksud, itikad akan melakukan, pembenaaran atas sesuatu dengan kesungguhan. Ia satu sama lain memiliki keterkaitan yang sulit dipisahkan.

SYUBHAT DALAM MEMAHAMI JANJI ADALAH BUKANLAH SUMPAH

Sebagaimana pada bab sebelumnya kami telah menyampaikan persamaan antara janji, sumpah dan nadzar maka tidak ada alasan dalam hal ini untuk membedakannya dalam hal pembayaran kafaratnya apabila tidak bisa menunaikannya apabila syarat dari janji terpenuhi.

Sebagian kerancuan pendapat diantara masalah ini adalah diantaranya ada yang berpendapat bahwa janji ia adalah bukanlah sumpah sehingga siapa yang tidak mampu menunaikan janji ia terbebas dari kafarat. Diantara mereka berpendapat bahwa sumpah ialah sesuatu yang harus di mulai dengan kalimah qosam dan huruf qosam ialah : waw, Ta, Ba : WALLAHi, TALLAHi, Billah Dan apabila dalam bahasa indonesia ketiga kalimah tersebut disatukan dalam satu kalimah yaitu Demi ALLAH. Sehingga dengan ini mereka berkesimpulan bahwa janji yang tidak disertai kalimah qosam maka ia bukan termasuk janji yang diteguhkan.

Sebagian berpendapat dengan ayat tentang wajib nya membayar kafarat bahwa dimaksud dalam ayat tersebut yang harus membayar kafarat adalah sumpah (Nä3ÏY»yJ÷ƒr&) bukan dalam janji (yg»tã) karena secara bahasa sumpah dan janji adalah hal yang berbeda. -al- Maidah (5) : 89, Al Baqarah (2) : 225

Untuk menjawab kerancuan dalam masalah ini maka kita harus sepakat dalam menjawab beberapa hal dibawah ini

·         Apakah sumpah harus disertai dengan kalimah qosam ?

·         Harus dipahami perbedaan antara janji yang tersalah (tidak sengaja), Janji yang main-main, janji palsu dan mana janji yang benar-benar di teguhkan.

·         Perbedaan pemaknaan janji dan sumpah secara bahasa adalah hujjah yang lemah baik secara naqli maupun aqli.

APAKAH SUMPAH HARUS DISERTAI DENGAN KALIMAH QOSAM ?

Tidak semua sumpah harus disertai dengan kalimah qasam dikarenakan pemaknaan dalam masalah ini letaknya adalah pada hati setiap insan yang menyiratkan kesungguhan dari apa yang diniatkan bukan pada ucapan “demi ALLAH” sebagai tolok ukur sesuatu itu disebut sumpah atau bukan. Kalimah qasam demi ALLAH adalah merupakan bentuk amr atas setiap sumpah hendaknya dimulai dengan kalimah tersebut dan kebiasaan bangsa arab senantiasa mendahului dengan kalimah tersebut yaitu dimulai dengan huruf qasam. Sedang untuk bangsa lain yang memiliki kebiasaan dan adat yang berbeda terkadang tidak menggunakan huruf atau kalimah qasam sebagai permulaan sumpahnya.

Contoh :

Ø  Saya bersumpah saya tidak akan mendatangi istri saya lagi

Ø  Saya berjanji saya tidak akan mendatangi istri saya lagi

Ø  Saya tidak akan mendatangi istri saya lagi.

Dalam pemahaman seseorang tertentu maka ia bermakna sama dan terkadang memahami dalam pengucapan Nya ia adalah bermaksud sama dikarenakan tidak semua orang memahami perbedaan penggunaan kata janji dan sumpah apabila disesuaikan dengan pemaknaannya secara adat bangsa arab dan bahasa arab. Oleh karena itu yang menjadi ketetapan dan tolok ukur dalam masalah ini adalah bukan pada disertai atau tidaknya dengan kalimah sumpah (qasam) melainkan yang menjadi tolok ukur ialah i’tikad dalam hati. Sebagaimana suami yang meng ilaa istrinya Albaqarah (2) : 226. meskipun tanpa kalimah qasam apabila ia telah tetap dalam hati maka apabila ia membatalkan ia harus membayar kafaratnya.

Contoh lain bahwa tidak semua sumpah itu harus dimulai dengan kalimah qasam :

Ø  Nadzar tidak harus disertai kalimah qasam

Ø  Janji seorang hamba kepada ALLAH adalah sumpah meskipun tanpa disertai kalimah qosam.  

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلا تَنْقُضُوا الأيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلا إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

dan tepatilah Perjanjian dengan ALLAH apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah(mu) itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan ALLAH sebagai saksimu (terhadap sumpah-sumpahmu itu). Sesungguhnya ALLAH mengetahui apa yang kamu perbuat. An nahl (16) : 91

Ø  janjinya bani isra'il.

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ لا تَعْبُدُونَ إِلا اللَّهَ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ثُمَّ تَوَلَّيْتُمْ إِلا قَلِيلا مِنْكُمْ وَأَنْتُمْ مُعْرِضُونَ

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): janganlah kamu menyembah selain ALLAH, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling. Al Baqarah (2) : 83

Ø  Janji seorang mukmin kepada rasulullah saw. (Bai'at)

إِنَّ الَّذِينَ يُبَايِعُونَكَ إِنَّمَا يُبَايِعُونَ اللَّهَ يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ فَمَنْ نَكَثَ فَإِنَّمَا يَنْكُثُ عَلَى نَفْسِهِ وَمَنْ أَوْفَى بِمَا عَاهَدَ عَلَيْهُ اللَّهَ فَسَيُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada ALLAH. tangan ALLAH di atas tangan mereka, Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada ALLAH Maka ALLAH akan memberinya pahala yang besar. Al Fath (48) : 10

HARUS DIPAHAMI PERBEDAAN ANTARA JANJI YANG TERSALAH (TIDAK SENGAJA), JANJI YANG MAIN-MAIN, JANJI PALSU DAN MANA JANJI YANG BENAR-BENAR DI TEGUHKAN.

Dalam praktek atau muamalah hidup manusia sehari-hari kerap sekali berhubungan dengan perkataan-perkataan menjanjikan, hendak, akan. Yang menyatakan atau pembenaran, maksud atau niat untuk sesuatu hal yang mesti ditunaikan, hal ini tertuang baik dalam bentuk tulisan ataupun lisan dalam bentuk perjanjian suatu pihak dengan pihak lainnya. Atau dalam keseharian ia tidak berbentuk formal hanya merupakan wujud dari niat yang terkadang ia tidak dengan kesungguhan hanya merupakan terucap tapi tanpa kesungguhan. Maha suci ALLAH Ta’ala dalam setiap syari’atnya maka sebaik-baik perkataan adalah kalamullah. ALLAH Ta’ala memutuskan dalam perkara ini bahwa ALLAH Ta’ala tidak menghukumi kamu dari sesuatu yang tidak di i’tikadkan dalam hati.

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya -al- Maidah (5) : 89

 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi ALLAH menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al Baqarah (2) : 225

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

dan ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan. An nahl (16) : 19

 

sebagian berpendapat dengan ayat diatas bahwa yang dimaksud dalam ayat tersebut yang harus membayar kafarat adalah dalam sumpah (Nä3ÏY»yJ÷ƒr&) bukan janji (yg»tã) karena secara bahasa sumpah dan janji adalah hal yang berbeda. Hal ini akan kami jawab pada bab selanjutnya yaitu pada bab janji yang diteguhkan maka ia akan jatuh sebagai sumpah atau nadzar

JANJI YANG DITEGUHKAN MAKA IA AKAN JATUH SEBAGAI SUMPAH ATAU NADZAR

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ إِنَّهُمْ لا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti. At taubah (9) : 12

dari ayat ini dapat kita ambil pelajaran bahwa janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah sebagaimana ALLAH Ta’ala berfirman :

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا

jika mereka merusak sumpah nya sesudah mereka berjanji.

Maka jelaslah bagi kita dalam ayat ini secara bahasa pun bisa kita jawab bahwa setiap janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah. Dan sesungguhnya telah jelas persamaannya secara definitif yang merupakan pembeda secara bahasa adalah hujjah yang sangat lemah sebagaimana keterangannya pada bab sebelumnya. Dan bisa kita kita ambil pelajaran pula dari ayat tersebut diatas bukanlah kalimah qasam yang menjadi tolak ukur dan harap di perhatikan juga bahwa dalam ayat ini kaum muslimiim mengadakan perjanjian dengan kaum kafir sedang yang dimaksud sumpah/janji mereka adalah maksudnya janji/sumpah kaum kafir. Dengan ayat ini Baik secara aqli maupun naqli maka janji bisa jatuh hukumnya sebagai sumpah atau nadzar.

Diantara janji yang hukumnya akan jatuh sebagaimana sumpah atau nadzar adalah janji yang memenuhi syarat berikut :

1.         Janji yang disertai dengan menyebut nama ALLAH

فَلَمَّا اسْتَيْأَسُوا مِنْهُ خَلَصُوا نَجِيًّا قَالَ كَبِيرُهُمْ أَلَمْ تَعْلَمُوا أَنَّ أَبَاكُمْ قَدْ أَخَذَ عَلَيْكُمْ مَوْثِقًا مِنَ اللَّهِ وَمِنْ قَبْلُ مَا فَرَّطْتُمْ فِي يُوسُفَ فَلَنْ أَبْرَحَ الأرْضَ حَتَّى يَأْذَنَ لِي أَبِي أَوْ يَحْكُمَ اللَّهُ لِي وَهُوَ خَيْرُ الْحَاكِمِينَ

Maka tatkala mereka berputus asa dari pada (putusan) Yusuf, mereka menyendiri sambil berunding dengan berbisik-bisik. berkatalah yang tertua diantara mereka: "Tidakkah kamu ketahui bahwa Sesungguhnya ayahmu Telah mengambil janji dari kamu dengan nama ALLAH dan sebelum itu kamu Telah menyia-nyiakan Yusuf. sebab itu Aku tidak akan meninggalkan negeri Mesir, sampai ayahku mengizinkan kepadaku (untuk kembali), atau ALLAH memberi Keputusan terhadapku. dan dia adalah hakim yang sebaik-baiknya". Yusuf (12) : 80

2.         Janji yang sudah diteguhkan baik dalam lisan maupun tulisan ataupun hanya dalam hati meskipun tanpa disertai kalimah qasam “Demi ALLAH”

لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

"ALLAH tidak akan menuntut engkau semua dengan sebab sumpahmu semua yang tidak disengaja, tetapi ALLAH menyiksa engkau semua karena sumpah yang engkau semua teguhkan ikatannya -al- Maidah (5) : 89-

 لا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوبُكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ حَلِيمٌ

ALLAH tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi ALLAH menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. dan ALLAH Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. Al Baqarah (2) : 225

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa tidak setiap sumpah itu harus disertai dengan qasam dan bahwa sumpah itu bisa berasal daripada janji sebagaimana dalam qs. At Taubah (9) : 12.

3.         Janji yang disertai peng ikrar an baik dalam hati maupun lisan meskipun tanpa disertai kalimah qasam “Demi ALLAH”

وَإِذْ أَخَذْنَا مِيثَاقَكُمْ لا تَسْفِكُونَ دِمَاءَكُمْ وَلا تُخْرِجُونَ أَنْفُسَكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ ثُمَّ أَقْرَرْتُمْ وَأَنْتُمْ تَشْهَدُونَ

Dan (ingatlah), ketika kami mengambil janji dari kamu (yaitu): kamu tidak akan menumpahkan darahmu (membunuh orang), dan kamu tidak akan mengusir dirimu (saudaramu sebangsa) dari kampung halamanmu, Kemudian kamu berikrar (akan memenuhinya) sedang kamu mempersaksikannya. Al Baqarah (2) : 84

Ciri daripada sesuatu itu benar-benar diteguhkan adalah diantaranya setelah diniatkan maka ia diucapkan dengan sebuah ikrar. Baik ikrar dalam bentuk lisan maupun tulisan Contoh perjanjian adalah surat perjanjian baik itu diatas materai maupun tidak. meskipun tanpa menggunakan kalimah qasam pada surat perjanjian tersebut maka ia adalah bermakna sumpah yang bilamana tidak mampu menunaikannya ia wajib membayar kafaratnya.

HENDAKLAH MENJADI ORANG-ORANG YANG BENAR

Alasan lain mengapa janji bisa masuk dalam bagian sumpah adalah janji merupakan aqad yang harus di tunaikan. Maka dari itu harus dipahami dengan betul mana janji yang benar-benar di teguhkan dengan mana janji yang tersalah sebagaimana pembahasannya telah lalu pada sumpah yang tersalah, maka janji pun memiliki sifat yang sama sekiranya janji itu telah diteguhkan maka ia wajib ditunaikan dan bagi yang menyalahinya hendaklah ia membayar kafaratnya.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Al Maidah (5) : 1

وَلا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولا

Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. Al Israa (17) : 34

عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِي إِلىَ البِرِّ وَإِنَّ البرَّ يَهْدِيْ إِلىَ الجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتىَّ يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِيْقاً, وَإِيَّاكُمْ وَالكَذِبَ فَإِنَّ الكَذِبَ يَهِدِى إِلىَ الفُجُوْرِ وَإِنَّ الفُجُوْرَ يَهْدِي إِلىَ النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيتَحَرَّى الكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كذاباً. (رواه مسلم)

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyALLAHu anhu, ia berkata: “Rasulullah shallALLAHu alaihi wasallam bersabda: “Wajib atas kalian berlaku Shidq (benar/jujur), karena sesungguhnya Shidq (benar/jujur) itu menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan itu menunjukkan kepada Surga. Seseorang senantiasa (benar/jujur) dan berusaha untuk selalu (benar/jujur) sehingga ia ditulis di sisi ALLAH sebagai orang yang (benar/jujur). Dan jauhilah oleh kalian sifat dusta, karena sesungguhnya dusta itu menunjukkan kepada keburukan, dan keburukan itu menunjukkan kepada Neraka. Seseorang senantiasa berdusta dan berusaha untuk selalu berdusta sehingga ia ditulis disisi ALLAH sebagai seorang pendusta.” (SHOHIH. Diriwayatka oleh imam Muslim no. 6586).

Janji seorang muslim haruslah benar-benar dengan niat untuk menunaikannya menunjukan janji yang benar-benar. Janji yang bukan main-main adalah hendaknya dengan menyertakan kalimah qasam “Demi ALLAH” ini adalah alamat seorang muslim yang mengetahui hukum-hukum dalam berjanji dan bersumpah dan sekiranya ia mengira tidak akan mampu memenuhinya hendaklah ia menyertakan kalimah insya ALLAH. Beginilah syariat yang di perintahkan oleh ALLAH Ta’ala kepada kaum muslimiin.

Kebanyakan manusia tidak mengerti akan hal ini terlebih lagi banyak aqad yang dilakukan dengan kaum non muslim sehingga mereka tidak akan mengerti. Perbedaan kebiasaan dan adat istiadat menjadikan kalimah qasam yang disertai kalimah demi ALLAH tidaklah menjadi acuan dalam kehidupan. Maka dari itu cukuplah bagi kita kalamullah yang menjadi sebaik-baik petunjuk dan ALLAH maha mengetahui apa-apa yang ada didalam hati manusia kiranya ia berjanji itu dengan bersungguh-sungguh dengan keteguhan hati ataukah tidak.

وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تُسِرُّونَ وَمَا تُعْلِنُونَ

dan ALLAH mengetahui apa yang kamu rahasiakan dan apa yang kamu lahirkan. An nahl (16) : 19

Demikianlah ALLAH dan rasulnya memerintahkan kepada kaum muslimin agar menjadi orang-orang yang benar dan menjaga setiap aqad bukan hanya dalam janji, sumpah, nadzar melainkan ia diperintahkan untuk menjaga setiap amanah yang insya ALLAH pembahasannya akan sampai pada bab selanjutnya.